barang penumpang

Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (ASP)

Barang bawaan, atau biasa disebut hand-carry, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan mencabut PMK Nomor 188/PMK.04/2010.


Barang bawaan pada sarana transportasi lintas negara dibedakan menjadi dua, yaitu barang bawaan ekspor dan barang bawaan impor. Barang bawaan ekspor maupun impor masih dibedakan lagi menjadi barang bawaan penumpang dan barang bawaan Awak Sarana Pengangkut (ASP). Masing-masih juga masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu barang pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Yang dimaksud dengan barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Barang pribadi ini, dalam hal yang melebihi jumlah batasan yang ditetapkan, diperlakukan sebagai barang selain barang pribadi (non-personal use). Dengan demikian, barang bawaan terbagi dalam 8 (delapan) kelompok. Masing-masing kelompok memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

barang bawaan penumpang


BARANG BAWAAN EKSPOR

Tidak semua barang yang dibawa oleh penumpang maupun ASP yang akan meninggalkan Indonesia wajib diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai. Barang yang wajib diberitahukan terbatas pada:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya;
  2. uang tunai, baik itu rupiah atau mata uang negara lain, dan instrumen pembayaran lain dengan nilai melebihi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  3. barang yang nantinya akan dibawa kembali ke Indonesia (reimport);
  4. barang yang dikenakan bea keluar.

Perhiasan dan Uang Tunai

Perhiasan emas, mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang dibawa oleh penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai pada terminal keberangkatan internasional. Penumpang wajib menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan melampirkan:

  1. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
  2. cetak tiket; dan
  3. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir.

Atas penyampaian dokumen, Petugas Bea dan Cukai meneliti kesesuaian data yang disampaikan. Dalam hal sesuai, petugas menandatangani NPE, memberikan catatan, dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut. Dalam hal tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai menyerahkan barang ekspor dan dokumen kepada unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.

Uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa penumpang wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain. Pemberitahuan disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Tata cara pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Reimpor dan Bea Keluar

Handcarry barang ekspor yang nantinya akan direimpor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali. Pemberitahuan ini disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk data elektronik maupun tulisan di atas formulir.

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kesesuaian, Petugas Bea dan Cukai menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut. Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan. Barang ekspor yang terkena bea keluar kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

BARANG BAWAAN IMPOR

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau ASP wajib diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Pemberitahuan secara lisan dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai. Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

Barang bawaan Penumpang atau ASP haruslah barang yang tiba bersama dengan Penumpang atau ASP. Barang yang tiba tidak bersamaan dengan kedatangan Penumpang atau ASP, dapat diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau ASP sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk sarana transportasi laut, paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan; atau
  2. untuk sarana transportasi udara paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP.

Kepemilikan barang dan pengkategorian “tiba bersamaan” atau “tidak tiba bersamaan” dengan kedatangan, dibuktikan dengan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Barang impor bawaan penumpang atau ASP dibedakan menjadi dua yaitu barang pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau ASP berdasarkan manajemen risiko. Barang pribadi penumpang dan ASP terdiri atas:

  1. barang yang diperoleh dari luar negeri;
  2. barang yang diperoleh dari dalam negeri; atau
  3. barang impor sementara.

Customs Declaration (CD) dan PIBK

Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau ASP, berupa selembar formulir yang biasanya diberikan oleh Petugas BC kepada Para Penumpang. Customs Declaration (CD) atau PIBK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau ASP yang bersangkutan dalam bentuk:

  1. data elektronik; atau
  2. tulisan di atas formulir.

Peraturan menyebutkan bahwa penyampaian pemberitahuan pabean menggunakan Customs Declaration (CD) maupun PIBK dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman data elektronik maupun tulisan di atas formulir. Namun sampai saat ini Bea Cukai Indonesia masih masih menggunakan tulisan diatas formulir sebagai satu-satunya cara penyampaian Customs Declaration (CD) dan PIBK. Customs Declaration (CD) dibagikan kepada penumpang pada terminal kedatangan atau terminal keberangkatan.


Customs Declaration (CD) digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor terhadap barang bawaan pribadi penumpang atau ASP yang tiba bersama penumpang atau ASP. Customs Declaration (CD) ini juga digunakan untuk barang pribadi penumpang atau ASP yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau ASP dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:

  1. Barang bawaan pribadi penumpang atau ASP yang tiba tidak bersamaan dengan kedatangan penumpang atau ASP dan melebihi jangka waktu untuk dapat dianggap datang bersamaan dengan penumpang atau ASP serta terdaftar di dalam manifes sarana pengangkut; dan
  2. barang bawaan penumpang atau ASP selain barang pribadi.

Terhadap barang pribadi bawaan Penumpang atau ASP yang diperoleh dari luar negeri dan bukan merupakan barang impor sementara diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sampai batas nilai pabean atau jumlah tertentu.




PEMBEBASAN BEA MASUK

Pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi penumpang diberikan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Sedangkan untuk Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah sebesar FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan. Dalam hal melebihi, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean setelah dikurangi dengan besarnya pembebasan.

Terhadap barang bawaan non-personal use tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

Terhadap barang pribadi bawaan penumpang dan ASP yang sebelumnya berasal dari dalam negeri, ketika dimasukkan kembali ke dalam negeri, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap hal ini berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor (reimpor).

Terhadap barang pribadi bawaan penumpang dan ASP diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di dalam negeri dan akan dibawa kembali pada saat penumpang atau ASP meninggalkan Indonesia (impor sementara), diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan mengenai impor sementara.


PEMBEBASAN CUKAI

Barang bawaan pribadi penumpang atau sarana pengangkut juga diberikan pembebasan cukai. Untuk penumpang, pembebasan diberikan untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  1. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, dan
  2. 1 (satu) liter minuman beralkohol.

Sedangkan untuk Awak Sarana Pengangkut (ASP) pembebasan cukai diberikan dengan jumlah paling banyak:

  1. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan
  2. 350 (tiga ratus lima puluh) ml minuman beralkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Dalam hal barang bawaan pribadi penumpang atau ASP yang dikenakan cukai melebihi batasan, atas kelebihan jumlah tersebut dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh yang bersangkutan.


Warngad sama Gogon laga-lagaan main keluar negeri. “Mau nyari tanda tangannya Maria Ohzawa” teriak mereka. Pulangnya masing2 bawa 2 botol Whiskey @ 1 ltr. Gogon orangnya jujur. Dia tuliskan di Customs Declaration kalo dia bawa 2 botol @ 1 ltr. Beda dgn Gogon, Warngad ini orangnya sok pinter, dia gak tulis minuman keras itu. “Kalo lu tulis lu bawa minuman, nanti sama petugas becuk malah diperiksa, habis itu diminta. Mending gak usah ditulis. Gob***!”

Sampai di pintu pemeriksaan, ternyata keduanya diperiksa. Karena Gogon jujur, minuman milik Gogon dimusnahkan satu botol, dituang ke wastafel, dan satunya boleh dibawa. Bahkan botol kosongnya juga boleh dibawa. “Lumayan buat tempat ikan cupang”, pikir Gogon. Warngad mendapat perlakuan yang berbeda. Dia diminta ke pos pemeriksaan untuk proses lebih lanjut, dengan membawa serta semua barangnya.

Warngad lupa, kalo semua barang bawaan pasti masuk ke mesin X-Ray. Petugas tahu koper2 mana saja yg bawa minuman berlebih. Jangankan cuma minuman, menggunakan gambar X-Ray ini petugas bisa tahu koper-koper mana yg dicurigai membawa narkoba. Warngad, oh Warngad..

Mau ngobrol masalah Barang Kiriman ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak Giman


JALUR MERAH DAN JALUR HIJAU

Berdasarkan Customs Declaration (CD) maupun PIBK yang disampaikan, petugas bea dan cukai akan menetapkan jalur pelayanan. Jalur hijau adalah jalur pelayanan tanpa pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah jalur pelayanan dengan pemeriksaan fisik barang. Jalur merah ditetapkan dalam hal pemberitahuan pabean menyebutkan adanya:

  1. Barang yang melebihi batasan pembebasan bea masuk atau cukai;
  2. Barang selain barang pribadi (non-personal use);
  3. Hewan, ikan, tumbuhan, dan produk yang berasal dari hewan, ikan, atau tumbuhan;
  4. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-­obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda pornografi; atau
  5. Uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara dengan itu.

Petugas Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik yang mendapati adanya barang yang dipungut bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang mendapati adanya barang yang dipungut bea masuk dan PDRI, Petugas Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan PDRI. Penumpang atau ASP wajib membayar bea masuk dan PDRI tersebut berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

Manajemen Resiko

Berdasarkan manajemen resiko, Petugas bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik meskipun pemberitahuan pabean tidak menyebutkan adanya barang tersebut di atas. Pengeluaran barang “Lost and Found” harus melalui Jalur Merah. Dalam hal pemberitahuan pabean menyebutkan adanya barang berupa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan, Petugas Bea dan Cukai akan menyerahkan kepada Petugas Karantina. Petugas juga akan melakukan penindakan jika hasil pemeriksaan fisik mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait larangan dan pembatasan (lartas).

Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik atas jalur hijau berdasar manajemen resiko ditemukan adanya barang impor terkena cukai yang melebihi batas yang telah ditentukan, Petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan seperlunya.


DOWNLOAD

  1. PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
  2. Perdirjen BC No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
***

Barang Penumpang

Tinggalkan Balasan