Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan

Barang impor terutang bea masuk. Semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutang bea masuk. Secara hukum yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Di negara Indonesia, ekspor dan impor diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2006  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemungutan bea masuk dan bea masuk tambahan didasarkan pada undang-undang tersebut. Posting ini membahas mengenai bea masuk dan bea masuk tambahan, untuk cara penghitungan bea masuk bisa dibaca di posting: Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor.


Bea Masuk Tambahan

Selain bea masuk normal, terhadap barang impor juga dapat dikenakan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan ini menambah besaran bea masuk umum yang dikenakan terhadap barang impor. Artinya bila suatu barang dikenakan bea masuk 5%, lalu terhadap barang tersebut juga dikenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk antidumping sebesar 10%, maka total bea masuk yang dibebankan terhadap impor tersebut adalah 15%. Undang-undang kepabeanan menyebutkan ada 4 jenis bea masuk tambahan, yaitu:

  1. Bea masuk antidumping;
  2. Bea masuk imbalan;
  3. Bea masuk tindakan pengamanan; dan
  4. Bea masuk pembalasan.

Bea masuk dan bea masuk tambahan adalah salah satu pungutan atau pajak yang terkait dengan barang impor. Selain bea masuk, terhadap barang impor dapat juga dikenakan Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN, PPnBM dan PPh ini dalam terminologi kepabeanan biasa disebut dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).


Undang-undang kepabeanan menyebutkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk tambahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun sampai saat ini, pemerintah baru menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang bea masuk antidumping, bea masuk imbalan dan bea masuk tindakan pengamanan. Untuk bea masuk pembalasan sepanjang pengetahuan saya belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Undang-undang kepabeanan juga mengatur bahwa besaran tarif bea masuk tambahan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sama dengan peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan juga belum mengatur keempat jenis bea masuk tambahan ini. Baru bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan yang sudah beberapa kali diterbitkan peratuan menteri keuangannya.




Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Bea masuk antidumping (BMAD) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Yang dimaksud barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor. Sedangkan yang dimaksud kerugian adalah kerugian material yang telah terjadi, ancaman terjadinya kerugian material atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri.

Selain bea masuk antidumping, ada juga bea masuk antidumping sementara. Bea masuk antidumping sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya bea masuk antidumping mungkin saja diterapkan meskipun kerugian yang ‘didakwakan’ masih dalam proses penelitian.

Yang bertugas untuk melakukan menyelidikan adanya kerugian industri dalam negeri dalam pengenaan bea masuk anti dumping adalah Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Selain bertugas menyelidiki permasalahan terkait dumping, komite ini juga berperan dalam mengurus dan menetapkan bea masuk imbalan.

Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.  Yang dimaksud dengan nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Sedangkan yang dimaksud dengan harga ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke daerah pabean Indonesia.


Mau ngobrol masalah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak Giman


Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea masuk imbalan (BMI) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Yang dimaksud dengan subsidi adalah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir. Subsidi ini dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Subsidi dapat juga berbentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Serupa dengan bea masuk antidumping, dalam hal kerugian yang diderita masih dalam proses penyelidikan, maka terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk imbalan sementara. Untuk dapat mengenakan bea masuk imbalan sementara, kerugian yang sedang dilakukan penyelidikan harus berdasar pada bukti permulaan yang cukup. Bea masuk imbalan juga dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal barang tersebut:

  1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
  2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau
  3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

Bea masuk tambahan


Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri. Lonjakan jumlah barang impor dapat menyebabkan kerugian terhadap barang sejenis yang diproduksi dalam negeri. Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian.

Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalam negeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada fakta-fakta (shall be based on) bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Bea masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah untuk mengatasi atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.


Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea masuk pembalasan (BMP) dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif. Perlakuan diskriminatif atau tidak wajar ini dapat berupa pembatasan, larangan, atau pengenaan bea masuk tambahan untuk barang asal negara Indonesia. Meskipun bea masuk pembalasan ini dimungkinkan, tapi saya belum pernah menemukan adanya peraturan menteri keuangan terkait bea masuk pembalasan ini.


Lalu bagaimana dengan bea masuk preferential? Oh, maksudnya bea masuk terkait dengan Free Trade Agreement ya. Semua bentuk bea masuk preferential itu sebenernya masuk dalam kategori bea masuk umum atau normal, hanya saja tarifnya yg berbeda. Ada jenis bea masuk dan ada juga jenis tarif bea masuk. Bea masuk preferential lebih kepada jenis tarif bea masuk. Lebih lanjut, jenis tarif bea masuk selain dapat dibedakan antara tarif MFN dan tarif preferential, juga dapat dibedakan antara tarif spesifik dan tarif advalorum. Kapan-kapan kita bahas lebih lanjut.


DOWNLOAD

  1. UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  3. PP 34 Tahun 2011 tentang Tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
***

Konsultan Kepabeanan, Cukai dan Perdagangan


 

3 thoughts to “Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan”

    1. Kuota impor apa ini? kalo kuota impor yang diterbitkan oleh kemendag, bukannya ada suratnya dan juga bisa di cek di inatrade?

Tinggalkan Balasan