Pak Giman: Nilai Pabean

Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif bea masuk advalorum (persentase). Dalam hal tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif adnatorum (spesifik) maka dasar penghitungan bea masuk adalah satuan barang. Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:

  1. Nilai transaksi;
  2. Nilai transaksi barang identik;
  3. Nilai transaksi barang serupa;
  4. Nilai pabean metode deduksi;
  5. Nilai pabean metode komputasi; dan
  6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback).

Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.


1. Nilai transaksi

Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya atau nilai yang harus ditambahkan, sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain: Baca Selengkapnya

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Peraturan ini sudah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018. Khusus untuk barang kiriman dan paket pos, besarnya tarif PPh Pasal 22 diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.


DOWNLOAD TARIF PPH PASAL 22 IMPOR


Pajak adalah pungutan negara yang kewenangannya diberikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Khusus untuk pajak penghasilan pasal 22 yang dikenakan terhadap barang impor pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Barang Kiriman dan Paket Pos

Barang kiriman dan paket pos dikenai tarif pembebanan tunggal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, kecuali untuk nilai di bawah USD 3. Pada perkembangannya untuk nilai diatas USD 3, namun masih di bawah USD 1.500, juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan. Pembebasan ini didasari pertimbangan bahwa barang kiriman biasanya merupakan produk jadi. Pembebasan tidak berlaku untuk produk berupa:

  1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Keempat produk di atas, dalam hal diimpor dengan mekanisme barang kiriman, tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai tarif yang berlaku secara umum. Termasuk untuk tarif pajak penghasilan pasal 22. Baca Selengkapnya

PPh Ekspor

PPh Ekspor

Pajak Penghasilan Pasal 22, selain dikenakan terhadap barang impor, juga dikenakan terhadap barang ekspor. PPh Pasal 22 untuk barang ekspor hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu. Komoditas yang dikenakan PPh Ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghailan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. PMK ini telah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018.

Barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dikenakan PPh Ekspor dengan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor. Ketentuan tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada poin-poin perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya tersebut.

Pph Ekspor dihitung berdasarkan nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB ini memiliki kode dokumen BC3.0. Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam PEB adalah dalam incoterm Free on Board (FOB). Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dalam pengisian PEB dikolom 51, dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Dalam hal PEB dilakukan pembetulan, maka pajak juga harus sesuai nota pembetulan. Baca Selengkapnya

Ekspor Kembali Barang Impor

Ekspor Kembali Barang Impor

Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diekspor kembali (re-ekspor). Ekspor kembali atas barang impor dilaksanakan dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Ekspor kembali dapat dilakukan dengan persyaratan barang impor tersebut:

  1. tidak sesuai pesanan;
  2. salah kirim;
  3. rusak; atau
  4. tidak dapat diimpor berdasar ketentuan perundang-undangan.

Ekspor kembali untuk barang impor sementara diselesaikan sesuai ketentuan mengenai impor sementara. Ekspor kembali barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), diselesaikan sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat (TPB).


Larangan Ekspor Kembali

Barang impor yang sudah diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak dapat dire-ekspor dalam hal jumlah atau jenis barangnya kedapatan tidak sesuai. Ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:

  1. dilakukan oleh perusahaan Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan atau importir produsen berisiko rendah;
  2. berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan; atau
  3. wajibkan diekspor kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang impor yang belum diajukan PIB-nya juga tidak dapat dire-ekspor dalam hal telah dilakukan penindakan yang menunjukkan hasil pemeriksaan pabean kedapatan:

  1. jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  2. tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  3. ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; atau
  4. terdapat barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang dimaksud antara lain:

  1. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0);
  2. Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1);
  3. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya (BC 1.2); atau
  4. Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean (BC 1.3).

Baca Selengkapnya

Segel Bea Cukai

Segel Bea dan Cukai

Segel bea dan cukai ada beberapa jenis. Segel dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak atau bahan lainnya. Bentuk dari segel dapat berupa lembaran, pita, kunci, kancing atau bentuk lainnya. Segel bahkan dimungkinkan untuk dilengkapi dengan perangkat elektronik.


Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman

Selain segel, dalam terminologi kepabeanan dikenal juga adanya tanda pengaman. Bea cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman, namun pelekatan keduanya dalam peraturan tetap disebut sebagai penyegelan.

P-26/BC/2010: Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara.

Pelekatan segel dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.

Segel secara umum berwarna merah, sedang tanda pengaman berwarna putih. Barang yang disegel pada dasarnya tidak boleh bergerak atau dipindahkan tanpa sepengetahuan dan seizin petugas. Barang yang dilekati tanda pengaman boleh dipindahkan sesuai prosedur yang berlaku dan proses bisnis yang berjalan.


Jenis Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai

Segel atau tanda pengaman bea cukai terdiri dari:

  1. Segel atau Tanda Pengaman Kertas;
  2. Segel atau Tanda Pengaman Pita;
  3. Segel atau Tanda Pengaman Kancing;
  4. Segel atau Tanda Pengaman Kunci;
  5. Segel atau Tanda Pengaman Timah;
  6. Segel atau Tanda Pengaman Lak;
  7. Segel atau Tanda Pengaman Elektronik; dan
  8. Segel atau Tanda Pengaman Barcode.

Baca Selengkapnya