importasi produk tertentu

Importasi Produk Tertentu

Beberapa barang impor hanya boleh diimpor oleh importir tertentu, dengan persyaratan tertentu dan hanya dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu. Importasi produk tertentu ini diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Meskipun kita sudah memiliki akses kepabeanan (NIK), bukan berarti kita bisa mengimpor semua jenis barang. Mari luangkan waktu sejenak untuk belajar, mungkin kelak berguna..


Importasi Produk Tertentu: Importir Terdaftar (IT) – Laporan Surveyor (LS)

Importasi beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar – Produk Tertentu (IT – Produk Tertentu) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk-produk tertentu tersebut meliputi kelompok barang: Baca Selengkapnya

Ekspor Kopi

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS). Ekspor kopi juga wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) untuk tiap shipment. Selain itu kopi yang diekspor juga wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO.


Eksportir Kopi Sementara (EKS)

Eksportir Kopi Sementara (EKS) diterbitkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Untuk mendapatkan EKS, perusahaan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang beralamat sebagai berikut:

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Gedung II Lt. 1 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telp : (021) 3440787, (021) 3858171 Pes. 1153
Fax: (021) 3440787

Pengajuan permohonan tertulis EKS harus dilampiri dengan persyaratan antara lain:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi Dinas Penerbit SPEK dari wilayah tempat eksportir berada.

Penolakan atau persetujuan dari pengajuan permohonan tertulis EKS ini akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Atas penerbitan EKS ini akan dicantumkan nomor International Coffe Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.


Baca Selengkapnya