Dokumen Cukai

Dokumen Cukai

Cukai adalah salah satu penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait pengusahaan cukai diatur oleh pemerintah. Cukai diatur dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai, yaitu:

  1. Etil Alkohol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
  3. Hasil Tembakau (HT).

DAFTAR DOKUMEN CUKAI

NO. JENISKODENAMA DOKUMEN
1Dokumen PemesananCK-1Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
2Dokumen PemesananCK-1APemesanan Pita Cukai MMEA
3Dokumen PemesananCK-1BPemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai
4Tanda BuktiCK-2Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai
5Tanda BuktiCK-3Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai
6Pemberitahuan ProduksiCK-4APemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Etil Alkohol
7Pemberitahuan ProduksiCK-4BPemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai  Dibuat Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol
8Pemberitahuan ProduksiCK-4CPemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat Hasil Tembakau
9Dokumen PelindungCK-5Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai  (PMBKC)
10Dokumen PelindungCK-6Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/ Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya Di Peredaran Bebas
11Berita AcaraBACK-1Berita Acara Pemeriksaan
12Berita AcaraBACK-2Berita Acara Perusakan Pita Cukai
13Berita AcaraBACK-3Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai
14Berita AcaraBACK-4Berita Acara Pemusnahan/Reekspor Barang Kena Cukai
15Berita AcaraBACK-5Berita Acara Hasil Pencacahan
16Berita AcaraBACK-6Berita Acara Perusakan Etil Alkohol
17Berita AcaraBACK-7Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol Dengan Bahan Tertentu
18Buku CatatanBCK-10Buku Persediaan Etil Alkohol Untuk Produksi Barang Bukan Barang Kena Cukai Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu
19Buku CatatanBCK-11Buku Persediaan Hasil Perusakan Etil Alkohol (Spiritus Bakar)
20Buku CatatanBCK-14Buku Persediaan Hasil Pencampuran Etil Alkohol
21Buku CatatanBCK-12Buku Bantu Rekening Barang Kena Cukai Hasil  Pencampuran Etil Alkohol
22Buku CatatanBCK-15Buku Bantu Rekening Barang Kena Cukai Hasil Perusakan Etil Alkohol
23Catatan SediaanCSCK-1Catatan Sediaan Hasil Tembakau
24Catatan SediaanCSCK-2Catatan Sediaan Hasil Tembakau Yang Dikembalikan Dari Peredaran Dan Produk Rusak Yang Telah Dilekati Pita Cukai
25Catatan SediaanCSCK-3Catatan Sediaan Pita Cukai
26Catatan SediaanCSCK-4Catatan Sediaan Etil Alkohol
27Catatan SediaanCSCK-5Catatan Sediaan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol
28Catatan SediaanCSCK-6Catatan Sediaan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Yang Dikembalikan Dari Peredaran
29Catatan SediaanCSCK-7Catatan Sediaan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Produksi Barang Kena Cukai Lainnya
30Buku RekeknigBRCK-1Buku Rekening Barang Kena Cukai Etil Alkohol
31Buku RekeknigBRCK-2Buku Rekening Barang Kena Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol
32Buku RekeknigBRCK-3 Buku Rekening Kredit
33Buku DaftarBDCK-1Buku Daftar Izin Usaha
34Buku DaftarBDCK-2Buku Daftar Dokumen Cukai
35Buku DaftarBDCK-3Buku Daftar Dokumen Pemesanan Pita Cukai
36PemberitahuanPBCK-1Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai Yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Penolong Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
37PemberitahuanPBCK-2Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Cukai Yang Telah Dilunasi Cukainya
38PemberitahuanPBCK-3Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Dan Perusakan Pita Cukai
39PemberitahuanPBCK-4Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai
40PemberitahuanPBCK-5Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Telah Dilekati Pita Cukai Tidak Jadi Diimpor
41PemberitahuanPBCK-6Pemberitahuan Tentang Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai
42PemberitahuanPBCK-7Pemberitahuan Rencana Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Yang Telah Dilekati Pita Cukai Dan Masih Berada Dalam Pabrik
43LaporanLACK-1Laporan Penggunaan / Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasiltas Tidak Dipungut Cukai
44LaporanLACK-2Laporan Penjualan/Penyerahan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
45LaporanLACK-3Laporan Penggunaan Etil Alkohol Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai Me1alui Proses Produksi Terpadu
46LaporanLACK-4Laporan Penggunaan Etil Alkohol Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu
47LaporanLACK-5Laporan Penggunaan Etil Alkohol Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Penzetahuan
48LaporanLACK-6Laporan Penggunaan Etil Alkohol Untuk Keperluan Tujuan Sosial
49LaporanLACK-7Laporan Penggunaan Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk Diminum
50LaporanLACK-8Laporan Realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Barang Kena Cukai
51LaporanLACK-9Laporan Penjualan/Penyerahan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai
52PermohonanPMCK-1Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir Dengan Proses Produksi Terpadu
53PermohonanPMCK-2Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai
54PermohonanPMCK-3Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
55PermohonanPMCK-4Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Untuk Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk Diminum.
56PermohonanPMCK-5Permohonan Pembebasan Cukai Atas Barang Kena Cukai Berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri/Luar Negeri
57PermohonanPMCK-6Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
58Permohonan PenyediaanP3C MMEAPermohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol
59Permohonan PenyediaanP3CPermohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau
60Penetapan atau PerintahSPKPCPenetapan Kelebihan Pembayaran Cukai
61Penetapan atau PerintahSPMKCPerintah Membayar Kembali Cukai Dan Denda Administrasi Berupa Denda
62PenagihanSTCK-1Surat Tagihan
63PenagihanSTCK-2Surat Teguran
64PenagihanSTCK-3Surat Penyerahan Penagihan Utang Pajak
65Lain-lainNPCNota Pembetulan




Jika ada yang masih perlu ditanyakan terkait dengan posting ini, silakan chat ke saya. Link ini akan langsung tersambung dengan chat di handphone saya melalui aplikasi WhatsApp:
Direct chat to Pak Giman

Website ini awalnya saya buat untuk sharing pengetahuan seputar kepabeanan dan cukai. Namun, dalam perkembangannya, sharing mengenai kepabeanan lebih mendominasi di banding masalah cukai. Saya menerka mungkin karena jumlah importir dan eksportir lebih banyak kuantitasnya di banding pengusaha di bidang cukai. Posting ini  saya harap dapat menyampaikan pesan bahwa Pakgiman.com juga terbuka untuk sharing pengetahuan di bidang cukai


Cukai diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC merupakan instansi eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan. Pengawasan terhadap cukai tidak dilakukan dengan menempatkan petugas di pabrik barang kena cukai. Pengawasan dilakukan dengan pelaporan pergerakan barang kena cukai dari saat pembuatan sampai dengan pemusnahannya.

Pelunasan cukai dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai dan pembayaran langsung. Pelunasan menggunakan pelekatan pita cukai dikenakan terhadap barang kena cukai berupa: MMEA, Produk HT dan HPTL. Untuk Etil Alkohol pelunasannya dilakukan dengan pembayaran langsung. Tarif cukai untuk etil alkohol adalah Rp. 20.000 per liter.

DJBC sendiri selain membawahi urusan di bidang cukai juga membidangi urusan kepabeanan. Secara umum, yang dimaksud kepabeanan adalah urusan terkait dengan ekspor dan impor. Bagi yang berminat mempelajari kepabeanan lebih lanjut, silakan baca posting berikutnya terkait pemberitahuan pabean ekspor dan impor: Pemberitahuan Pabean.


DOWNLOAD:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Tinggalkan Balasan