Tarif Preferensi

Tarif Preferensi Bea Masuk

Tarif preferensi adalah tarif yang dikenakan terhadap barang impor berdasarkan perjanjian internasional. Setiap barang impor wajib diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam PIB tersebut, barang diklasifikasikan ke dalam nomor-nomor Harmonized System Code (HS Code). Tiap nomor HS yang ada dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ini memiliki tarif bea masuk. Dengan sistem ini semua barang di muka bumi ini dapat ditentukan nilai bea masuknya jika barang tersebut akan diimpor ke dalam negeri, yaitu dengan mengalikan tarif bea masuk ini dengan nilai pabean barang tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa atas klasifikasi barang yang berupa HS Code ini, ada beberapa jenis tarif yang berlaku dan dapat digunakan. Satu nomor HS Code yang sama dapat dikenakan tarif yang berbeda sehingga dimungkinkan adanya perbedaan pembayaran bea masuk meskipun barang tersebut memiliki HS Code yang sama. Ada tarif yang berlaku secara umum, yaitu tarif MFN dan ada juga tarif preferensi yang berlaku secara khusus.

Tarif khusus ini dapat digunakan jika persyaratan dan ketentuan tentang penggunaan tarif ini dipenuhi. Secara umum tarif yang berlaku secara khusus ini adalah akibat dari adanya perjanjian bilateral maupun regional antar negara. Oleh karenanya, secara umum pula, persyaratan penggunaan tarif secara khusus ini adalah dengan melampirkan surat keterangan asal atau certificate of origin bahwa barang impor tersebut adalah ‘made in’ suatu negara.


Tarif Most Favoured Nation (MFN)

Tarif MFN adalah tarif yang berlaku secara umum dan tercantum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif MFN ini memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini baru satu kali mengalami perubahan yaitu dengan diterbitkannya PMK nomor 133/PMK.011/2013 yang merubah tarif untuk jenis barang impor berupa Kedelai dengan Pos Tarif Nomor 1201.90.00.00.

Tarif ini juga digunakan bila pemenuhan persyaratan penggunaan tarif lain gugur atau tidak dapat diterima. Misalnya, importir mengajukan impor barang dari negara ASEAN lainnya dan menggunakan form D untuk penggunaan tarif ATIGA. Bila menurut Pejabat Bea dan Cukai Form D ini gugur dan tidak berlaku, maka penentuan pembayaran bea masuk atas barang tersebut dikembalikan kepada tarif MFN ini.

Tarif Free Trade Area (FTA)

Perjanjian atau kesepakatan internasional yang menjadi dasar penggunaan tarif preferensi antara lain adalah:

  1. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  2. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
  3. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
  4. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
  5. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
  6. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
  7. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
  8. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
  9. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan
  10. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

1. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)

ATIGA adalah akronim dari ASEAN Trade In Goods Agreement. Tarif ATIGA adalah tarif yang berlaku untuk barang yang diimpor dari negara-negara anggota ASEAN. Saat ini anggota ASEAN terdiri dari 10 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Filipina, Laos, Kamboja, Myanmar dan Vietnam. Apabila Indonesia mengimpor barang dari negara anggota ASEAN lainnya, barang tersebut adalah buatan negara ASEAN dan dapat dibuktikan dengan certificate of origin dari instansi resmi negara eksportir, maka terhadap importasi tersebut dapat dikenakan tarif ATIGA ini. Certificate of origin atau surat keterangan asal untuk penggunaan tarif ATIGA ini lebih dikenal dengan sebutan Form D.

ASEAN Trade In Good Agreement telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010. Terkait ratifikasi ini telah diterbitkan pula PMK Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang menjadi dasar berlakunya Tarif ATIGA. Seiring dengan perkembangan peraturan dan klasifikasi barang, PMK Nomor 128/PMK.011/2010 telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).


2. Tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)

Saat ini barang dari China mendominasi importasi Indonesia. Barang dari Tiongkok ini dapat juga dikenakan tarif khusus yaitu tarif ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Tarif ini diatur dalam PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China yang merupakan dasar dari perdagangan bebas antara ASEAN dan China dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Syarat formal penggunaan tarif ini adalah dengan melampirkan certificate of origin berupa Form E dalam pemberitahuan impor barang.


3. Tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA)

Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of the Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea dengan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2007. Ratifikasi ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA). Dengan berdasar pada peraturan presiden dan PMK tersebut maka Tarif AKFTA resmi dapat diberlakukan di Indonesia jika suatu importasi dilengkapi dengan Form AK.


4. Tarif Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Entah kenapa disebut dengan Tarif IJEPA. Tarif ini adalah tarif karena adanya Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Rasanya tidak pas jika di akronimkan sebagai IJEPA.

Dasar dari penggunaan tarif ini adalah PMK Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Importasi dari negara Jepang dapat dikenakan tarif ini jika dilengkapi dengan surat keterangan asal berupa Form JIEPA yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan, dalam hal ini adalah negara Jepang dan Indonesia.

Lebih lanjut terkait Tarif IJEPA


5. Tarif ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)

Tarif AIFTA resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Republic of India dan KMK Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA). Certificate of origin yang digunakan untuk penggunaan tarif AIFTA ini adalah Form AI.


6. Tarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)

Tarif ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area diberlakukan dengan diratifikasinya Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011. Menyusul ratifikasi tersebut, terkait hal yang sama, diterbitkan juga PMK Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area. Surat keterangan asal yang digunakan untuk persyaratan penggunaan tarif AANZFTA ini adalah Form AANZ.


7. Tarif Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 berisi tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif. Selanjutnya, menindaklanjuti kerangka kerja tersebut, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Sejak saat itu terjalin hubungan perdagangan preferential antara Indonesia dan Pakistan.

Tarif IPPTA mulai berlaku saat diterbitkannya PMK Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. PMK tersebut telah mengalami perubahan satu kali dengan diterbitkannya PMK Nomor 116/PMK.011/2014.


8. Tarif ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)

Tarif AJCEP adalah pembaruan dari tarif User Spesific Duty Free Scheme (USDFS). Terkait dengan hubungan kenegaraan dan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Jepang, selain Tarif IJEPA, antara Indonesia dan Jepang juga berlaku tarif AJCEP. Perbedaan IJEPA dengan AJEP adalah jika IJEPA berlaku untuk semua barang yang yang berasal dari negara Jepang, sedang Tarif AJCEP hanya berlaku untuk barang yang diproduksi oleh produsen tertentu di negara Jepang. Jadi dalam hal ini AJCEP lebih spesifik dibandingkan dengan IJEPA.


9. Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories


10. Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)


Download:

  1. PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
  2. PMK Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
  3. PMK Nomor 109/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
  4. PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Warngadun 😀

Warngad: “Kita impor barang sama, sama-sama dari China, dimuat kapal yang sama pula, kok tagihan gw lebih besar dari punya elu. Lu main mata sama petugas bea cukai ya? Dosa lu!”
Kombot: “Sekate-kate aja lu kalo ngomong. Nuduh gak ada bukti itu dosa bos. Lu pake Form E gak?”
Warngad: “Apa itu form E?”
Kombot: ” Mmmh, mampus lah. Kalo form E aja gak kenal, berarti kemungkinan besar lu gak pake, ya wajarlah kena bea masuk. Impor gw pake Form E bos, jadi kenanya tarif preferensi, dan tarifnya nol, bulet, kayak donat.”
Warngad: “Lu kenapa gak kasih tahu gw sih. Bonyok kan gw jadinya.”
Kombot: “Lu lebih tua, lebih duluan jadi importir, ya gw pikir lu udah paham.”
Warngad: “Lahir duluan belum tentu lebih pengalaman bos. Pitecantropus Erectus lebih duluan lahir, tapi kan gak lebih pinter dari gw.”
Kombot: “Iya pulak!”

***

10 thoughts to “Tarif Preferensi Bea Masuk”

  1. pagi pak Giman, 🙂 temen saya waktu audit kena di FTA JIEPA, kata auditornya JIEPA harus ada Cerficicate Non Manipulation, padahal di PMK205/2015 Certificate Non manipulation itu hanya untuk ACFTA, bagaimana ini pak Giman? Matur nuwun

  2. Tulisannya baguss,
    sekedar menambahkan, untuk Tarif Most Favoured Nation (MFN) sekarang sudah ada baru lagi yaitu PMK132/PMK.010/2015 tanggal 8 Juli 2015,

    1. Terimakasih atas informasinya mas DMZ. Memang BTKI tahun ini sudah mengalami perubahan lagi, seingat saya ada dua peraturan tentang perubahan BTKI, pmk yang mas dmz sebutkan adalah salah satunya, hanya saja sy belum sempat meng-update postingan saya. Secepatnya akan kami update. Mohon untuk dimaklumi.

  3. Makasih infonya PakGiman…sangat luar biasa pencerahannya, mungkin pak giman perlu kasih pencerahan selanjutnya persyaratan apa saja sehingga kemudahan tarif diatas dapat diterima atau tidak gugur dan apakah ada akibat yg timbul berupa denda atau tidak …makasih PakGiman…ditunggu tulisan selanjutnya…sukses ya

Tinggalkan Balasan