impor sementara

Impor Sementara

Barang yang diimpor untuk sementara waktu, dan nantinya akan diekspor kembali, dapat dimintakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme impor sementara. Selain mendapatkan fasilitas kepabeanan, barang impor sementara juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Luar biasa bukan?


Impor Sementara

Yang dimaksud dengan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor.


impor sementara


Tujuan Penggunaan

Fasilitas pembebasan maupun keringanan bea masuk ditentukan dari tujuan penggunaan barang. Pembebasan diberikan terhadap:

  1. barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
  2. barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan;
  3. barang keperluan pertunjukan umum, olah raga, atau perlombaan;
  4. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  5. kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  6. barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi;
  7. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan;
  8. barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  9. barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan;
  10. kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
  11. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
  12. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
  13. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  14. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
  15. petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah.

Barang dengan tujuan penggunaan tersebut diatas diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedang selain barang penggunaan tersebut diatas pengajuan impor sementara akan mendapat fasilitas diberikan keringanan pembayaran bea masuk. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea masuk.


Jangka Waktu

Impor sementara diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu impor. Dalam hal barang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu dihitung mulai dari tanggal PIB yang pertama.

Barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu, diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang. Barang keperluan pameran berupa kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk, atau kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, jangka waktu diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam hal pameran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka waktu yang diberikan, dalam jeda waktu antar pameran barang harus disimpan di tempat khusus. Tempat ini harus dalam pengawasan bea dan cukai dan disebutkan dalam surat permohonan yang diajukan.

Jangka waktu yang sudah diberikan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu. Permohonan ini diajukan secara online melalui portal pengguna jasa. perpanjangan jangka waktu, secara keseluruhan, tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran PIB.


Surat Izin Impor Sementara

Untuk mendapatkan izin impor sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang. Permohonan dan dokumen pendukung disampaikan secara elektronik melalui portal pengguna jasa. Dalam hal sistem online portal pengguna jasa mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Permohonan paling sedikit harus memuat data:

  1. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang;
  2. pelabuhan tempat pemasukan barang;
  3. lokasi penggunaan barang ;
  4. tujuan penggunaan barang; dan
  5. jangka waktu impor.

Permohonan paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

  1. dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan identitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu impor;
  2. dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;
  3. dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon; dan/atau
  4. surat keterangan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Ketentuan mengajukan permohonan dikecualikan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, sarana pengangkut itu sendiri dan petikemas.

Jawaban atas permohonan izin akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan disetujui, akan diterbitkan surat izin impor sementara, sedangkan dalam hal ditolak akan diterbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Selengkapnya untuk tata cara pengajuan ijin impor sementara dapat dibaca pada posting berikut: Tata Cara Pengajuan Izin Impor Sementara.


Jaminan

Pembebasan dan keringanan dalam impor sementara mensyaratkan jaminan. Jumlah jaminan yang diberikan pembebasan adalah sebesar bea masuk, PPN, PPh dan PPnBM yang terutang. Jumlah jaminan untuk fasilitas keringanan adalah sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan bea masuk yang telah dibayar, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. Dalam hal importir mendapatkan surat keterangan bebas pajak penghasilan maka jaminan menyertakan juga besarnya pajak penghasilan.

Jaminan dapat dicairkan apabila barang impor sementara tidak dapat ditemukan atau tidak dapat dilaksanakan penegahan atau tidak diekspor kembali. Jaminan dikembalikan dalam hal barang telah diekspor kembali, bea masuk dan pajak yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda telah dibayar, barang mendapat persetujuan tidak diekspor kembali karena dihibahkan kepada pemerintah pusat atau disebabkan keadaan memaksa (force majeure).


Penyelesaian

Barang impor sementara wajib diselesaikan ketika jangka waktu impor sementara telah berakhir. Penyelesaian impor sementara secara umum adalah dengan mengekspor kembali barang tersebut. Selain reekspor, barang impor sementara juga dapat diselesaikan dengan cara lain dalam kondisi tertentu. Ketiga kondisi tersebut antara lain:

  1. Tujuan tertentu
  2. Dihibahkan kepada pemerintah pusat
  3. Keadaan kahar (force majuer)

Pada saat reekspor barang diperiksa fisik dan diperiksa dokumen. Realisasi diekspor kembali atas barang impor sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu impor sementara. Dalam hal importir terlambat atau tidak mengekspor kembali barang impor maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.


Pengawasan dan Sanksi

Terhadap barang yang belum diekspor kembali sampai dengan jangka waktu berakhir, mendapat keputusan tidak diekspor kembali atau dicabut izinnya, dilakukan penyegelan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Barang impor sementara yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan melebihi jangka waktu penyegelan 30 hari, dilakukan penegahan. Penyelesaian barang yang ditegah mengacu pada ketentuan mengenai BTD, BDN dan BMN.

Importir yang melakukan pindah lokasi atau menggunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan, permohonan izin serupa tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.

Barang impor sementara yang tidak diekspor kembali karena mengalami kerusakan berat dalam penggunaan, hilang tanpa ada unsur kesengajaan atau digunakan untuk tujuan lainnya, berdasarkan pertimbangan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, permohonan izin serupa tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali.

Barang impor sementara yang tidak diekspor kembali selain karena proyek pemerintah, dihibahkan kepada pemerintah pusat, keadaan memaksa (force majeure), atau mengalami kerusakan berat dalam penggunaan, hilang tanpa ada unsur kesengajaan atau digunakan untuk tujuan lainnya, permohonan izin serupa tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dikenakan sanksi administrasi berupa denda karena tidak diekspor kembali.


Download:

  1. PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara;
  2. PMK 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara;
  3. PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara; dan
  4. Tata Cara Pengajuan Izin Impor Sementara.




Warngadun 😀

Warngad: “Bedanya impor sementara sama ekspor sementara apa ya?”
Kombot: “Impor sementara nantinya dire-ekspor, ekspor sementara nantinya dire-impor.”
Warngad: “Kok gak ada peraturan ekspor sementara ya?”
Kombot: “Siapa bilang gak ada. Ekspor sementara memang tidak diatur khusus dalam peraturan tersendiri, dia masih tergabung di peraturan mengenai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.”
Warngad: “Oke.”
Kombot: “Udah, gitu aja?”
Warngad: “Lu mau apa? Bakso?”
Kombot: “Pake mie kuning doang, gak pake mie putih, pedes dan sayurnya banyakin.”

***

11 thoughts to “Impor Sementara”

  1. barang impor sementara yang telah jatuh tempo dan belum diekspor kembali kan dikenakan sanksi berupa denda, dll, jika denda dll sdh dibayar apakah brg impor sementara di anggap impor biasa?? bagaimana prosedurnya, terima kasih

  2. Izin bertanya Pak. Contoh kasus: impor sementara kapal dari SIngapore. Pihak A sbg owner kapal di Singapore. Pihak B sbg perwakilan owner di Indonesia, B ini perusahaan pelayaran nasional. Pihak C sbg penyewa kapal di Indonesia, tapi bukan perusahaan pelayaran nasional dan tidak berbentuk perusahaan (semacam konsorsium). Pihak D sbg perwakilan penyewa di Indonesia, berbentuk perusahaan tapi bukan perusahaan pelayaran nasional. Pertanyaan: 1). Siapa saja yg bisa jadi importirnya; 2). Apakah B bisa jadi importirnya? Mengapa?

    1. Pada intinya adalah barang impor harus diberitahukan dengan pemberitahuan pabean impor. Jika impor itu hanya sementara waktu, ya diberitahukan sebagai barang impor sementara. Pada barang impor terutang bea masuk, ini yang harus mendapat penekanan. Masalah siapa yang mengimpor, itu menurut saya tidak menjadi masalah, selagi dia memiliki legalitas sebagai importir.

  3. SALAM KENAL PAK GIMAN…
    PAK, MAU TANYA JIKA SAYA SUDAH DAPAT SURAT KEPUTUSAN IMPOR SEMENTARA PEMBEBASAN BEA MASUK , APAKAH PERLU JUGA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN BEA MASUK SESUAI DENGAN HARGA INVOICE?ATAU KAN HANYA BAYAR UNTUK PPN PPH SAJA?MOHON PENJELASAN PAK, TERIMA KASIH.

    1. Peletakan jaminan tetap diperlukan pak, nantinya setelah impor sementara selesai, jaminan dikembalikan. Untuk mempermudah proses, baiknya jaminan menggunakan customs bond, jadi tidak perlu proses restitusi.

  4. Salam kenal Pak Giman,
    Saya sangat senang bisa menemukan banyak ulasan Bapak mengenai kepabenan…
    Mohon dibantu Pak, kami punya barang import sementara berupa peralatan pertambangan (kendaraaan berat/Tipper truck) yang akan segera berakhir masa berlakunya pada akhir Juli 2020 (sudah diperpanjang dua kali, sampai juli 2020 total 3 tahun)
    Pertanyaan saya, kira2 kalau kami tidak mengeksport kembali barang tersebut tepat waktu (karena kondisi sekarang yang berkenaan dengan pandemi covid19) kira2 kami akan kena sanksi apa ya Pak ?
    Atau mungkin ada jalan lain yang bisa kami tempuh untuk mengundur pengembalian barang tsb Pak ?
    Mohon saran
    Terima kasih
    Salam / Mimi

    1. Impor sementara maksimal 3 tahun, karena sudah 3 tahun, maka harus di reekspor. Secara peraturan seperti itu. Tapi mengingat sekarang sedang ada wabah corona, mungkin bisa minta kebijaksanaan dari kepala kantor. Coba saja dikomunikasikan ke kepala kantor. Semoga ada solusi yang baik utk permasalahan ini. Terima kasih sudah berkunjung ke web saya, ibu. Mohon maaf bila kurang bisa memberikan jawaban yang menggembirakan.

  5. Tanya mas, kalo kita sudah punya izin impor sementara, tapi tidak jadi impor, ada sanksinya tidak?

    1. Dalam hal perusahaan sudah mendapatkan izin impor sementara, namun karena suatu hal tidak jadi melakukan impor, tidak ada sanksi yang akan dikenakan terhadap importir tersebut.

Tinggalkan Balasan