importasi produk tertentu

Importasi Produk Tertentu

Beberapa barang impor hanya boleh diimpor oleh importir tertentu, dengan persyaratan tertentu dan hanya dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu. Importasi produk tertentu ini diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Meskipun kita sudah memiliki akses kepabeanan (NIK), bukan berarti kita bisa mengimpor semua jenis barang. Mari luangkan waktu sejenak untuk belajar, mungkin kelak berguna..


Importasi Produk Tertentu: Importir Terdaftar (IT) – Laporan Surveyor (LS)

Importasi beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar – Produk Tertentu (IT – Produk Tertentu) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk-produk tertentu tersebut meliputi kelompok barang:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan;
  3. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  4. Pakaian jadi;
  5. Alas kaki;
  6. Elektronika; dan
  7. Mainan anak-anak.

Menteri Perdagangan telah mendelegasikan penerbitan penetapan sebagai IT – Produk Tertentu kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan (UPP), jadi untuk mendapatkan penetapan sebagai IT – Produk Tertentu, perusahaan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dengan melampirkan dokumen:

  1. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
  2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk Produk tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK;
  5. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  6. Rencana impor dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif (HS Code) 10 digit dan pelabuhan tujuan.

Penerbitan penetapan IT – Produk Tertentu atas pengajuan permohonan diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yaitu pada tanggal 31 Desember 2015.


Pelabuhan Pemasukan

Adapun pelabuhan pemasukan yang diperbolehkan untuk importasi produk tertentu oleh importir yang telah mendapat penetapan sebagai IT – Produk Tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Pelabuhan Darat:
    1. Cikarang Dry Port (CDP) di Bekasi.
  2. Pelabuhan laut:
    1. Belawan di Medan;
    2. Tanjung Priok di Jakarta;
    3. Tanjung Emas di Semarang;
    4. Tanjung Perak di Surabaya;
    5. Soekarno Hatta di Makassar;
    6. Dumai di Dumai (khusus makanan dan minuman);
    7. Jayapura di Jayapura, Irian Jaya (khusus makanan dan minuman);
    8. Tarakan di Tarakan, Kalimantan (khusus makanan dan minuman);
    9. Krueng Geukeuh di Aceh Utara (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki dan elektronika); dan
    10. Bitung di Bitung (khusus makanan dan minuman, pakaian jadi dan elektronika).
  3. Pelabuhan udara:
    1. Kuala Namu di Deli Serdang (Medan);
    2. Soekarno Hatta di Tangerang;
    3. Ahmad Yani di Semarang;
    4. Juanda di Surabaya; dan
    5. Hasanuddin di Makassar.

Importasi produk tertentu ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, semisal Pulau Batam dan Sabang, diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Selain wajib mendapat penetapan sebagai IT-Produk tertentu, setiap impor produk tertentu harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Verifikasi tersebut meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:

  1. Negara dan pelabuhan muat;
  2. Waktu pengapalan;
  3. Pelabuhan tujuan;
  4. Pos tarif (HS Code) dan uraian barang;
  5. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
  6. Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar untuk produk tertentu yang dipersyaratkan;
  7. Nomor Certificate of Analysis (CoA) untuk produk tertentu yang dipersyaratkan.

Hasil dari verifikasi ini adalah Laporan Surveyor (LS), yang nantinya akan diperlukan sebagai lampiran dalam mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas importasi produk tertentu.


Pelaporan dan Sanksi

Atas penetapan sebagai IT-Produk Tertentu, perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor produk tertentu melalui website http://inatrade.kemendag.go.id. Penyampaian laporan dilakukan baik dalam hal importasinya terealisasi maupun ketika tidak terealisasi, dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam hal produk tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tentang produk tertentu ini, semisal barang impor tidak sesuai dengan LS yang dilampirkan atau importasi produk tertentu dilakukan oleh importir yang belum mendapat penetapan sebagai IT-Produk tertentu, maka terhadap barang yang telah diimpor wajib dilakukan reekspor dengan biaya ditanggung importir.

Penetapan sebagai IT – Produk Tertentu dapat dicabut dalam hal sebagai berikut:

  1. Perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali;
  2. Perusahaan tidak melakukan impor produk tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
  3. Perusahaan terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk tertentu;
  4. Perusahaan melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  5. Perusahaan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidanan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Tertentu.

Pengecualian IT dan LS

Ketentuan untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat tidak berlaku bila importasi produk tertentu tersebut dilakukan oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) sepanjang produk tertentu tersebut sesuai dengan bidang usaha atau kelompok jenis barang yang tercakup dalam bagian (section) yang dapat diimpor sebagaimana yang tercantum dalam Angka Pengenal Impor (API). Importasi produk tertentu di luar bidang usaha atau kelompok jenis barang yang tercakup dalam section API harus terkait dengan bidang usaha dan dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis impor di negara muat.

Ketentuan tentang kewajiban untuk memiliki IT – Produk tertentu juga tidak berlaku terhadap:

  1. Importasi yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk
  2. Produk tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
  3. Produk Tertentu Elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
  4. Produk Tertentu selain poin 2 dan 3 berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
  5. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya;
  6. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir Produsen yang digunakan sebagai barang modal atau bahan baku yang terkait dengan industrinya;
  7. Produk tertentu yang bersifat impor sementara.

Selain kedua hal diatas, pengecualian lain terkait pelaksanaan ketentuan IT-Produk Tertentu ini juga dapat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Jadi dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menerbitkan surat atau dokumen pengecualian bahwa suatu importir atau importasi dikecualikan dari kewajiban pemenuhan IT-Produk Tertentu. Importir dapat mengajukan permohonan pengecualian ini secara tertulis kepada Menteri Perdagangan, tentunya dengan disertai alasan yang jelas.


Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk

Importasi yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk yang mendapatkan pengecualian lartas produk tertentu antara lain adalah:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  7. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  8. barang pindahan;
  9. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  10. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
  11. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
  12. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  13. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  14. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  15. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  16. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Download:

Untuk lebih jelasnya, ketentuan tentang ET-Produk Tertentu dan Laporan Surveyor (LS) atas produk tertentu ini dapat dilihat dalam peraturan sebagai berikut:

  1. Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
  2. Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
  3. Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
  4. Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/12/2012 tentang Perubahan Ketiga Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
  5. Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Kedua Permendag 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

***

8 thoughts to “Importasi Produk Tertentu”

  1. selamat siang pak giman,

    mohon informasi tentang pengecualian SNI untuk barang tidak wajib SNI ,
    lihat di inatrade terlalu singkat informasinya

    terimakasih sebelumnya

    wina

    1. Mbak Wina, selamat sore..

      Mohon maaf Wina, saya tidak mempunyai daftar barang yang dikecualikan dari SNI karena tiap barang (atau instansi) menerbitkan peraturan terkait SNI secara terpisah. Tapi jika Wina ingin mengetahui apakah suatu barang diwajibkan SNI atau tidak, Wina bisa mencoba untuk mengeceknya di website INSW di bawah ini. Masukkan saja HS code dari barang yang akan diimpor, maka akan muncul ketentuan apa saja yang wajib dipenuhi untuk importasi barang tersebut. Silakan dicoba.
      (^_^)

      http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html

    2. Pak Giman,

      Terima kasih responnya, untuk pengecekan hs di insw sudah saya lakukan.
      Di insw membutuhkan SNI, tetapi saya cek di DAFTAR KOMODITI SNI WAJIB YANG SUDAH DINOTIFIKASI DIREKTORAT STANDARDISASI (UPDATE BERDASARKAN PEMBERLAKUAN 8 Juli 2014) hs code tersebut tidak termasuk ke dalam hs code yang wajib komoditi SNI. Jadi kalau saya tidak salah sehrusnya hs code itu bisa masuk ke pengecualian SNI.

      Terima kasih
      wina

    3. Oh, begitu ternyatanya permasalahannya.
      Maaf jika tadi saya tidak bisa menangkap maksud yang Wina sampaikan dengan benar.
      Baik Wina, nanti coba akan sy review lagi.
      Jika boleh tahu, apa HS code dari barang yang Wina maksudkan?
      (^_^)

  2. Selamat siang Pak Giman, saya ingin bertanya.
    Jika perusahaan kita sudah mendapatkan ijin IT “Importir Terbatas”, pada saat awal2 peraturan ini diberlakukan yakni pada tahun 2012. Tetapi dari awal kita memiliki ijin IT “Importir Terbatas” tersebut, kita belum pernah mengimpor barang yang dikategorikan ke arah IT “Importir Terbatas” dan LS “Laporan Surveyor”, jadi secara otomatis kita juga belum pernah melakukan pelaporan secara tertulis melalui website http://inatrade.kemendag.go.id. Apakah kita masih bisa perpanjang ijin IT tersebut..? Mohon informasinya Pak. Makasih

  3. Mas Hartro salam kenal,

    Jika ada informasi lain seputaran kepabeanan dan cukai yg Mas Hartro perlukan, silakan hubungi saya.

    Saya senang bila bisa berbagi.

Tinggalkan Balasan