Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Prosedur Klasifikasi Barang

Pada saat anda mengimpor suatu barang, dan anda ingin mengetahui tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, anda dapat melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kenali karakteristik utama dari barang yang akan diklasifikasikan. Apakah barang termasuk dalam kelompok binatang hidup, produk mineral, barang dari tekstil, logam, barang dari logam, mesin dan lain sebagainya.
  2. Cari Bagian dan Bab yang mungkin terkait dengan barang tersebut.
  3. Lihat catatan Bagian dan Catatan Bab tersebut.
  4. Apabila ada catatan yang mengeluarkan barang tersebut dari bab atau bagian yang telah kita kita pilih, ikuti petunjuk dari catatan tersebut. Terkadang catatan bagian atau catatan bab mengarahkan agar barang tertentu dimasukkan ke dalam bab lain yang lebih sesuai.
  5. Buka bab sebagaimana ditunjuk oleh catatan sebagaimana dimaksud pada butir 3. Kemudian baca dan perhatikan kembali catatan yang ada pada bagian dan bab yang baru. Pada tahap ini, biasanya kita sudah mempunyai gambaran umum apakah barang tersebut diklasifikasikan di bab tersebut atau di bab lainnya.
  6. Setelah menemukan satu bab yang paling sesuai berdasarkan kajian di atas, lanjutkan dengan menelusuri pos-pos yang mungkin mencakup barang yang sedang diklasifikasikan dalam bab tersebut. Pada tahap ini kadang-kadang kita sudah dapat menemukan pos yang mencakup barang tersebut dengan rinci. Bila sudah kita temukan satu pos yang tepat, maka langkah selanjutnya tinggal menentukan sub-pos dan pos tarif yang sesuai.
  7. Dalam membandingkan pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif, harus selalu diingat bahwa yang dibandingkan adalah pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif yang setara (perhatikan takiknya).
  8. Apabila sudah dipilih satu pos tarif yang benar-benar sesuai dengan uraian barang, langkah selanjutnya adalah melihat pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM. Anda dapat melihat portal INSW untuk melihat update pembebanan tarif BM, PPN, PpnBM dan juga peraturan-peraturan dari instansi terkait yang mengatur tentang importasi barang tersebut.

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Adapun Bea Masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

Bea Masuk = Tarif BM x Nilai Pabean

* Tarif Bea Masuk dapat di lihat pada kolom Bea Masuk di BTKI atau portal INSW.
* Nilai Pabean terdiri dari harga barang + biaya assuransi + biaya pengangkutan.

Pajak dalam rangka impor terdiri dari PPN, Pph Pasal 22, dan untuk barang yang termasuk kategori barang mewah akan dikenakan tambahan berupa PpnBM. Perhitungan pajak dalam rangka impor dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Tarif PPN barang impor dapat dilihat pada kolom PPN di BTKI atau portal INSW.

 PpnBM = Tarif PpnBM x (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Tarif PpnBM barang impor dapat dilihat pada kolom Ppn BM BTKI atau portal INSW.

 Pph Pasal22 = Tarif Pph pasal 22 x (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Adapun tarif pph pasal 22 impor adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 2,5% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki Angka Pengenal Importir (API);
  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 7,5% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang memiliki dan dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • PPh Pasal 22 (impor) dikenakan 15% terhadap Wajib Pajak penerima barang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Download:

  • PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2017)

 

6 thoughts to “Klasifikasi Barang”

  1. pak Giman,

    pada uraian barang ada tanda :
    – – –
    – – – –
    – – – – –
    – – – – – –
    itu tanda apa ya? bagaimana cara mengklasifikasinyannya

    1. Selamat siang Sadmego,

      Tanda “-” kita menyebutnya takik. Di BTKI itu artinya adalah pengelompokan atau grouping untuk beberapa barang.

      Nanti akan sy jelaskan lebih lanjut jika ada kesempatan ya. Atau silakan whatsapp sy di nomor 085695791321.

      Terima kasih.

  2. Pak. hasil laut (octopus, ikan tuna, cakalang, kakap) HS CODEnya brapa pak yak?

    Atau begini, saya dapat kendala, perusahaan saya mau urus API-U trus dalam pengurusan API – U butuh HS.Code.

    trus barang-barang saya (octopus, tuna, cakalang, kakap) HS COdenya berapa? trus masuk klasifikasi barang atau klompok HS. yang mana karena kami dapa info kalaw kelompok HS itu bagian I s/d bagian XXI

    Jadi kami masuk yang mna pak?

    Mohon bantuannya

    Wulan
    Terimakasih

  3. Sebelumnya Kami ucapkan terimakasih kepada bu Karwati, dan teman-teman yang telah coba membahas jawaban dari pertanyaan itu.
    Pertanyaan bu karwati sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam.
    Semoga saja, jawaban dari pertanyaan ibu akan segera kami ulas dalam artikel tersendiri.
    Terimakasih.

  4. Pak, kalo saya mau impor barang, apakah. Saya harus menentukan sendiri klasifkasi barangnya atau siapa yang menentukan klasifikasi barangnya.

    1. Bu Karwati, siapapun boleh melakukan pengklasifikasian barang, tapi jika nantinya klasifikasi barang yang berupa HS code itu akan digunakan dlm pemberitahuan impor ataupun ekspor maka tentunya pengklasifikasian tersebut harusnya dilakukan oleh orang yg memiliki keahlian dan pengetahuan dibidang klasifikasi barang. Dalam registrasi kepabeanan, DJBC telah mensyaratkan bahwa setiap PPJK wajib memiliki ahli kepabenan yg telah bersertifikat.

Tinggalkan Balasan