Ekspor Kopi

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS). Ekspor kopi juga wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) untuk tiap shipment. Selain itu kopi yang diekspor juga wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO.


Eksportir Kopi Sementara (EKS)

Eksportir Kopi Sementara (EKS) diterbitkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Untuk mendapatkan EKS, perusahaan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang beralamat sebagai berikut:

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Gedung II Lt. 1 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telp : (021) 3440787, (021) 3858171 Pes. 1153
Fax: (021) 3440787

Pengajuan permohonan tertulis EKS harus dilampiri dengan persyaratan antara lain:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi Dinas Penerbit SPEK dari wilayah tempat eksportir berada.

Penolakan atau persetujuan dari pengajuan permohonan tertulis EKS ini akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Atas penerbitan EKS ini akan dicantumkan nomor International Coffe Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.


Eksportir Terdaftar Kopi (ETK)

EKS dapat ditingkatkan menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) jika telah melakukan ekspor kopi sedikitnya 200 (dua ratus) ton dalam 1 (satu) tahun kopi. Yang dimaksud dengan tahun kopi adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.

Pengajuan permohonan tertulis peningkatan dari EKS ke ETK ditujukan kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan alamat sebagaimana tersebut di atas dan harus dilampiri dengan persyaratan antara lain:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi Dinas Penerbit SPEK dari wilayah tempat eksportir berada; dan
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dilegalisir oleh kantor bea dan cukai setempat.

Sama seperti pengajuan EKS, penolakan atau persetujuan dari permohonan ini diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan berlaku selama perusahaan pemegang ETK melaksanakan kegiatan ekspor kopi dan dicabut jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi tidak melakukan ekspor kopi atau mengekspor kopi tanpa disertai SPEK.


Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, selain EKS atau ETK untuk dapat mengekspor kopi eksportir juga harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK ini dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. SPEK berlaku 30 (tiga puluh) hari, hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali dan tidak dapat dipergunakan jika masa berlaku melewati batas akhir tahun kopi.

Untuk mendapatkan SPEK, eksportir yang telah diakui sebagai EKS atau ETK dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Perdagangan setempat dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK. SPEK yang sudah diterbitkan dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.

Pengajuan permohonan SPEK akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. SPEK diterbitkan dalam rangka 5 (lima) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Asli, untuk kantor bea cukai setempat;
  2. Tindasan 1 untuk bank devisa;
  3. Tindasan 2 untuk dinas penerbit SPEK;
  4. Tindasan 3 untuk Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
  5. Tindasan 4 untuk eksportir.

Untuk lebih jelasnya, ketentuan tentang ekspor kopi ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia sebagai berikut:

  1. Permendag No. 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan Permendag No. 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi; dan
  2. Permendag No. 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

 

10 thoughts to “Ekspor Kopi”

  1. siang pak , saya mau bertanya untuk Rekomendasi Dinas Penerbit SPEK dari wilayah tempat eksportir berada ini bisa dijelaskan lagi maksdnya bagaimana ya?
    terima kasih

  2. selamat siang pak…
    artikelnya tentang ekspor kopi cukup membantu saya.
    tp ada yg saya ingin tanyakan pak, rencana saya mau kirim contoh kopi sangrai ke luar negeri, kisaran 5-10 kilo, apa tetep harus siapin dokumen2 ekspor tersebut ya pak?

    1. Peraturan tidak memberi pengecualian utk pengiriman jumlah tertentu. Jadi ya, mau tidak mau, begitu bunyinya.

  3. Bos tanya donk.
    Kalo kirim biji kopi sudah dikemas, berat total sktr 90 kg, 90 pieces.
    Apakah membutuhkan ijin export jika dikirim via kurir bos?

  4. Pagi Pak Teguh ” yang baik sekali di wa dan selalu jawab pertanyaan-pertanyaan walaupun diluar jam kerja “…hehehe

    Pak, perusahaan saya pemegang API U di Jakarta, dan berencana untuk meng-ekspor kopi dari Palembang melalui Jakarta ke beberapa negara.
    Tapi tidak dalam skala besar, hanya kecil2an.
    Apa hal tersebut dimungkinkan pak ?
    Mengingat yang berwenang menerbitkan SPEK adalah dinas perdagangan berwenang di daerah penghasil.

    Ditunggu jawabannya ya pak …

    Terima kasih banyak ..^^

    1. Pagi Mas Anton,

      SKA untuk kopi, begitu juga SKA untuk produk lainnya dilakukan secara self assesment. Jadi proaktif dari eksportir sangat diperlukan. Mas Anton tinggal datang ke dinas perdagangan untuk meminta form SKA, setelah diisi kemudian dikirimkan lagi ke dinas perdagangan untuk legalisasi.

      Utk dicatat bahwa SKA di Indonesia akan diterbitkan jika telah terbukti ekspor yaitu dengan melampirkan kopi Bill of Lading dari pengiriman barang tersebut.

      Mohon maaf, ini Mas Anton yang kemarin ikut pelatihan bukan ya?

    1. Pak Dodi, saya dan teman-teman hanya berusaha membantu untuk kebaikan bersama. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon dukungan agar kami bisa berkarya lebih baik.

      Selamat pagi dan salam hangat.
      (^_^)

Tinggalkan Balasan