Larangan dan pembatasan

Larangan dan Pembatasan (Lartas)

APA ITU LARTAS?

Larangan dan Pembatasan, atau yang biasa disingkat Lartas, sering ditemukan dalam pembicaraan terkait perdagangan internasional, baik itu impor maupun ekspor. Beberapa barang memang dilarang dan dibatasi untuk diperdagangkan lintas negara (ekspor-impor). Barang-barang ini memerlukan izin agar importasi atau eksportasi dapat dilakukan. Untuk menyederhanakan dalam penyebutannya, barang yang memerlukan izin ini biasa disebut “terkena lartas”. Tidak semua barang terkena lartas. Ada juga barang bebas lartas yang artinya tidak memerlukan ijin untuk diimpor maupun diekspor. Barang yang terkena lartas pun, dalam hal tertentu bisa mendapatkan pengecualian.


Yang dimaksud impor dan ekspor dalam hal ini tidak terbatas pada lalu lintas barang menggunakan kontainer melalui pelabuhan laut. Barang bawaan penumpang (handcarry), barang kiriman, dan paket pos juga termasuk dalam pengertian ekspor dan impor. Ketentuan larangan dan pembatasan juga berlaku terhadap barang-barang tersebut, meskipun pada beberapa hal ada ketentuan pengecualian.


ALUR PENETAPAN LARTAS

Demi keamanan, kepolisian melarang importasi senjata api tanpa ijin dari Polri. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mensyaratkan barang harus berstandarisasi SNI. Begitu juga instansi lainnya, sesuai tugas dan fungsinya, masing-masing mengeluarkan peraturan yang kadang bersentuhan dengan pemasukan dan pengeluaran barang. Peraturan-peraturan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window (INSW). DJBC adalah instansi pengawas perbatasan (border officer), jadi segala ketentuan yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh DJBC. Sedangkan INSW adalah Portal yang diharapkan mampu memberikan layanan publik yang terintegrasi terkait ekspor dan impor dari berbagai instansi.

Filterisasi larangan dan pembatasan menggunakan HS Code sebagai parameternya. Bea cukai mewajibkan pencantuman HS Code dalam pemberitahuan pabean. Instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan pun wajib mencantumkan HS Code untuk menentukan barang-barang mana yang dilarang maupun dibatasi impor dan ekspornya. HS Code merupakan sistem klasifikasi barang yang berlaku secara internasional.

INSTANSI PENERBIT LARTAS

Ada banyak instansi, baik kementerian maupun lembaga di tingkat pusat, yang menetapkan peraturan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang. Setelah menerbitkan peraturan, perijinan untuk melakukan impor atau ekspor biasanya juga diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Termasuk pemberian keterangan dalam hal mendapat pengecualian. Namun hal ini tidak berlaku mutlak. Ada peraturan yang diterbitkan oleh suatu kementerian, sedang pemenuhannya dilakukan di instansi lain. Sebagai contoh adalah ijin pemasukan mesin bekas. Kementerian Perdagangan mengatur bahwa pemasukan mesin bekas wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS). Sedangkan Laporan Surveyor (LS) sendiri diterbitkan oleh Sucofindo bukan oleh Kementerian Perdagangan.

Dari banyak instansi di atas, ada instansi penerbit perijinan namun ada juga instansi yang hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan. Artinya nantinya pengurusan izin dilakukan bertingkat, atau dua tahap. Yang pertama adalah mengurus rekomendasi perijinan, lalu setelahnya mengurus perijinan berdasar rekomendasi perijinan yang telah didapatkan. Instansi-instansi yang terkait dengan ketentuan larangan dan pembatasan antara lain adalah:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. POLRI
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

JENIS LARTAS

Lartas terbagi menjadi lartas impor dan lartas ekspor. Lartas impor masih terbagi lagi menjadi lartas border dan lartas post border. Ekspor tidak mengenal adanya lartas post border, semua lartas ekspor adalah lartas border.

Lartas border adalah lartas yang harus dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean (Pelabuhan). Contoh dari lartas border ini salah satunya adalah kewajiban karantina bagi importasi ikan segar. Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur hal ini melalui Peraturan Nomor 18/Permen-Kp/2018 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan.

Lartas post border dapat dipenuhi setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean (Pelabuhan). Karena lartas post border dapat dipenuhi setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean maka pengawasannya dikembalikan ke instansi yang mengatur lartas tersebut. Contoh dari lartas post border ini adalah kewajiban melampirkan Laporan Surveyor (LS) untuk importasi barang modal dalam keadaan tidak baru. Lartas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

PEMBEBASAN DAN PENGECUALIAN LARTAS

Ada pembebasan dan ada pengecualian lartas. Beberapa importasi dibebaskan dari ketentuan terkait pengenaan ketentuan larangan dan pembatasan ini. Misalnya adalah importasi yang dilakukan oleh Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Importasi perusahaan kawasan berikat (salah satu bentuk TPB) dibebaskan dari pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan lartas tersebut ketika dia menjual ke pasar dalam negeri.

Beda dengan pembebasan, ketentuan tentang pengecualian pengenaan lartas biasanya diatur dalam masing-masing peraturan. Secara umum, pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut tidak memerlukan surat keterangan pengecualian, selama petugas menilai bahwa barang tersebut termasuk dalam barang yang dikecualikan. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara petugas dan importir atau eksportir, maka diperlukan surat keterangan dari instansi terkait jika barang tersebut dikecualikan dari pengenaan lartas.


Saya mengelompokkan pengenaan lartas menjadi 4 jenis:

  1. Barang yang tidak terkena lartas
  2. Barang yang terkena lartas
  3. Barang yang terkena lartas tapi dikecualikan, dan
  4. Barang yang dibebaskan lartasnya.

Mau ngobrol masalah lartas ini langsung dengan saya, silakan klik: Direct chat to Pak Giman


PENGECEKAN LARTAS

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam perdagangan, barang diklasifikasikan ke dalam HS Code. Pengecekan lartas baiknya juga menggunakan HS Code ini sebagai parameternya. Penggunaan parameter lain, misalnya keyword, juga dimungkinkan. Namun saya sendiri selalu mengecek lartas menggunakan parameter HS Code.

Pengecekan lartas secara online dapat dilakukan dengan mengakses alamat: eservice.insw.co.id. alamat ini adalah bagian dari Portal Indonesia Nasional Single Window (INSW). Data yang tersaji di portal ini dinamis dan selalu diperbarui (update) sehingga validitasnya terjamin. Data yang sama juga digunakan untuk validasi pengisian PIB dan PEB.

Pengecekan lartas terdapat pada menu “Indonesia NTR”. Sub-menu pada menu Indonesia NTR ini berisi antara lain: HS Code Information, Regilation Repository, Rules of Origin Reposiitory dan List of Origin Repository.

 

Larangan dan Pembatasan

 

Hasil dari pengecekan HS Code ini akan menunjukkan apakah terhadap barang tersebut terkena Lartas atau tidak. Pada kolom lainnya juga akan disertakan nomor peraturan yang menjadi dasar pengenaan lartas. Dalam hal kita meyakini bahwa barang kita tidak terkena lartas atau merupakan barang yang dikecualikan, kita bisa men-search peraturan untuk memastikannya.

PENANGANAN BARANG TERKENA LARTAS

DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang terkena lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait. Dalam hal barang diberitahukan tidak terkena lartas, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang ditetapkan terkena lartas, Petugas Bea dan Cukai juga berwenang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Untuk impor dan ekspor menggunakan pemberitahuan pabean, ketika dokumen diajukan, sistem komputer akan menvalidasi apakah HS Code terkena lartas. Jika terkena maka komputer akan menvalidasi apakah persyaratan sudah dipenuhi. Dalam hal persyaratan atau izin tidak ada, maka dokumen akan mendapatkan respon penolakan. Terhadap barang tidak dilakukan penegahan karena statusnya barang masih di TPS dan tidak dapat dikeluarkan.

Dalam hal barang diberitahukan tidak terkena lartas namun, ternyata setelah diperiksa fisik, HS ditetapkan lain dan terkena lartas, maka petugas Bea dan Cukai akan menegah barang tersebut sampai dengan perijinan dipenuhi.

Dalam hal perijinan tidak dipenuhi ada beberapa kemungkinan penyelesaian barang. Yang pertama adalah barang dire-ekspor. Re-ekspor dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah diberitahukan secara benar. Kemungkinan penyelesaian yang lain adalah barang akan masuk ke mekanisme BTD, BDN dan BMN yang berujung pada dilelangnya barang tersebut. Ketika hasil lelang melebihi nilai bea masuk, pajak dan penimbunan, selebihnya akan dikembalikan ke pemilik barang.

***

 

Larangan dan Pembatasan

 

26 thoughts to “Larangan dan Pembatasan (Lartas)”

  1. Admin, saya membeli mainan figure bekas.. ini pertama kali nya saya beli mainan di Jepang, dikarenakan di Indonesia tidak ada yang jual secara lengkap, dan mainan itu adalah mainan lama (yang notabene sudah tidak ada yang jual baru.)
    Saya senang sekali saat menemukan mainan figure yang saya cari2 selama ini…
    Saat tiba di Indonesia, saya sangat kaget, sedih, dan kecewa karena barang saya masuk dalam kategori lartas.
    Apa yang harus saya lakukan agar mainan figure itu bisa diijinkan masuk?
    Saya mohon sekali bantuan nya..

    1. Sekedar saran kak,,, kalau udah import barang bekas maka akan lartas,,, saran saya ke bea cukai setempat untuk konsul..

  2. Saya mendapat kiriman barang hp bekas dan ternyata terkena lartas, Syarat untuk meminta izin dari kemendag apa saja ya ..

  3. Selamat malam bang giman.. saya mengimport alat pancing dr china dengan HS Code: 95079000 dan terkena LARTAS dan saya harus meminta izin import dari POLRI agar barang saya dapat dilanjutkan proses custom nya..
    Saya ingin bertanya apakah import perorangan /non perusahaan seperti saya bisa mendapatkan izin import dari POLRI
    Terimakasih atas bantuanya

    1. Alat pancing agar tidak kena LARTAS pakai HS 95071000, 95072000 atau 95073000.
      impor perorangan bisa asal harga baranh tidak melebihi usd 1000 dan pengiriman menggunakan jasa kurie seperti DHL, UPS, TNT atau Pos mereka punya ijin khusus bisa handle dengan PIB khusus untuk non badan usaha. bea masuk nanti akan di tentukan oleh Bea cukai

  4. Salam Bang Giman..
    Saya mau bertanya tentang lartas, misalnya saya import barang kimia dengan nama Furaneol, dan HS yg di pakai 2932.19.00, CAS No. 3658-77-3.
    Untuk HS tersebut terkena Lartas Border LS & SKI BB Obat. Tetapi di lartas tersebut di bagian description hanya tertera untuk LS => Nitrofurazon (CAS 59-87-0) dan SKI => Lain-lain: Naftidrofuryl Oxalate (CAS Number 3200-06-4); Nifuroxazide (CAS Number 965-52-6); Ranitidine Hydrochloride (CAS Number 66357-59-3); Ranitidine (Cas Number 66357-35-5)..
    Apakah barang saya ini termaksud kena lartasnya, meskipun tidak ada CAS Number tersebut? Mohon pencerahannya. Terimakasih

    1. Secara peraturan berarti barang itu tidak terkena lartas. Hanya saja karena filterisasi lartas menggunakan HS code dan HS code merupakan sistem klasifikasi, kadang hal seperti ini terjadi. Yang perlu dilakukan:
      1. datang ke kantor pabean untuk komunikasi dengan bagian analyzing point di bidang pengawasan utk skip lartas, atau
      2. minta surat pengecualian ke BPOM

      Paling aman adalah langkah ke 2, tapi mungkin itu juga langkah yang cukup merepotkan.
      Semoga bermanfaat.

  5. Sore Pak Giman,

    mau tanya kalau import shackles dengan HS Code 73159000, apakah kena lartas ? saya cek di INTR dua digit terakhir 00 tidak ada, adanya 7315.90.20 & 7315.90.90 (kedua nya kena lartas).
    dan bagaimana pencocokan ke dalam HS code kita jika kurang 2 karakter angka ? terima kasih

    1. Ini dapat HS codenya darimana? Pastinya bukan dari Indonesia maupun ASEAN. Kalo HS Code diluar ASEAN, maka yang bisa dipegang cuma sampai digit ke 6, selebihnya harus disesuaikan dengan HS code yang berlaku di masing2 negara. Saya tdk tahu shackles itu seperti apa, makanya saya gak bisa pastikan masuk di HS Code 7315.90.20 atau 7315.90.90. Semoga bermanfaat

    2. barang dari Jerman Pak, shackles itu seperti mata rantai. kalau di Indonesia harus ada tambahan 2 digit ya (jadi total 8 digit) ? saya pikir berdasarkan kode di INTR bisa pilih kode 7315.90 saja, mohon pencerahan kembali Pak. terima kasih

  6. Selamat malam pak…saya Deisy, mau tanya , kalau import furniture bahan kayu kena lartas ga…?

    1. Impor furniture terkena lartas yang diatur oleh kementerian kehutanan. Untuk memastikannya silakan cari kode hs dari barang yang mau diimpor dan cek lartasnya di https://eservice.insw.go.id. Masuk ke menu Indonesia NTR > HS Code information, masukkan parameter hs code pada kolom yang tersedia. Semoga bermanfaat.

  7. Salam hormat Pak Giman,

    Untuk impor PAC dengan HS code 28273200 apakah kena lartas, dan sebagai API-P izin apa yang harus dimiliki

  8. Dengan Hormat,
    Mohon informasi untuk penggunaan Kawasan Berikat untuk pemeriksaan surveyor import LARTAS
    Selama ini material kami dipersiksa oleh team surveyor di negara asal misal german, sehingga waktu terbuang sangat banyak.
    Apakah bisa material besi/baja paduan kami kirim ke Kawasan Berikat terdekat misal KBN Tanjung Priuk, kemudian dilakukan pemeriksaan dan proses LS di kawasan tersebut

    Mohon sarannya
    Terima kasih

    1. Sesuai Permendag terbaru nomor 110 tahun 2018 pasa 12 : Survey atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dapat dilakukan di PLB.

      Untuk lebih jelesnya dapat menghubungi kami

      Hudaya
      (Konsultan Impor dan ekspor)
      082190022888

    1. Selamat malam Pak…
      Maaf mau tanya, untuk barang kirimam dibawah 1500usd apakah terkena lartas karantina tumbuhan/hewan juga?

  9. Malam pak ..sy ada kiriman 5 bungkus vertigo tea dari hongkong..untuk di minum oleh sy sendiri.
    Tgl 26 april 2019 terkena lartas..gimana cara nya pak supaya bisa saya terima..itu vertigo tea titip saudara beli dan kirim..untuk di minum sendiri..mksh

    1. Untuk barang kiriman dapat meihat di ketentuan PMK 112/PMK.04/2018

      Untuk diskusi lebih lanjut dapat menghubungi kami

      Hudaya
      (Konsultan Impor dan ekspor)
      082190022888

Tinggalkan Balasan