Reksan Cukai

Reksan Cukai

Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terminologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape juga telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Baca Selengkapnya

standar audit kepabeanan dan cukai

Standar Audit Kepabeanan dan Cukai

Standar audit kepabeanan dan cukai adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar Audit meliputi:

  1. Standar Umum
  2. Standar Pelaksanaan, dan
  3. Standar Pelaporan

Auditing adalah suatu proses yang dilakukan secara kritis, sistematis, objektif dan terukur. Proses audit haruslah dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar audit berguna sebagai ukuran untuk menjamin tercapainya audit yang berkualitas. Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.


1. Standar Umum

Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:

  1. Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
  2. Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
  3. Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.

2. Standar Pelaksanaan

Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
  2. Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
  3. Temuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
  4. Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
  5. Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.

Baca Selengkapnya

Program audit kepabeanan dan cukai

Program Audit Kepabeanan dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap reksan cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dibuat oleh tim audit.

Pada awal penugasan audit, tim audit akan menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) dan Program Audit (PA). RKA adalah time line dari proses audit yang akan dilakukan. Siapa akan mengerjakan apa pada waktu kapan semua tertuang dalam RKA. Sedangkan Program Audit (PA) adalah daftar yang berisi detail hal-hal yang akan dikerjakan sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Program Audit (PA) berbentuk tabel yang berisi sasaran audit, tujuan audit, prosedur yang dijalankan dan data-data relevan yang diperlukan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan.


Program Audit

Berikut adalah daftar lengkap contoh program audit sesuai PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Baca Selengkapnya

Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Definisi TPB

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Penangguhan bea masuk adalah salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Selain penangguhan, fasilitas terkait bea masuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya adalah pembebasan, keringanan, pengembalian dan penundaan pembayaran bea masuk. Ada juga fasilitas berupa bea masuk tidak dipungut dan bea masuk ditanggung pemerintah.

TPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC. Secara umum, pada TPB ditempatkan petugas bea dan cukai. Hal ini berbeda dengan bentuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pada perusahaan penerima fasilitas KITE tidak ditempatkan petugas bea dan cukai untuk memberikan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

TPB adalah fasilitas yang melekat pada tempat, bukan pada entitas perusahaan. Tempat ini dapat berupa lokasi, kawasan, lapangan, gedung maupun bangunan. Dengan demikian, bisa saja satu perusahaan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat di satu pabrik, sedang di pabrik lain dia menggunakan fasilitas Gudang Berikat.


Bentuk TPB

Bentuk-bentuk TPB antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Gudang Berikat
  2. Kawasan Berikat
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat, dan
  7. Pusat Logistik Berikat

Baca Selengkapnya

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance). Pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan dokumen adalah contoh dari pemeriksaan pabean. Berikut adalah daftar lengkap jenis pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  1. Pemeriksaan Fisik
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Pemeriksaan Pembukuan
  4. Pemeriksaan Badan
  5. Pemeriksaan Laboratorium
  6. Pemeriksaan Mesin X-Ray
  7. Pemeriksaan dengan Sinar Gamma Ray
  8. Pemeriksaan dengan Anjing Pelacak K9
  9. Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Ada pemeriksaan yang memiliki fokus untuk pengamanan penerimaan negara. Namun ada juga yang menitikberatkan pada pengawasan pemasukan barang berbahaya. Pemeriksaan pabean ada di tiap tahapan customs clearance, baik itu pre-clearance, clearance maupun post-clearance.

Importasi bisa saja mendapat pemeriksaan berganda. Barang impor dalam kontainer bisa diperiksa menggunakan Mesin X-Ray, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen. Barang contoh diambil pada saat pemeriksaan fisik untuk nantinya diperiksa laboratorium. Selang berapa bulan, importasi yang sama bisa saja menjadi bagian dari pemeriksaan pembukuan melalui audit kepabeanan.

Barang bawaan penumpang bisa diperiksa menggunakan Mesin X-Ray. Berdasar citra yang dihasilkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Penumpang yang memiliki barang tersebut diidentifikasi dan terhadapnya dilakukan pemeriksaan badan. Barang yang dicurigai dilakukan pengujian menggunakan Narcotest dan sebagian diambil contohnya untuk diperiksa di laboratorium.


Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik terbagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan fisik tempat, bangunan atau lokasi.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan identifikasi sederhana baik secara visual ataupun dengan pengujian sederhana. Pengukuran, penimbangan, uji bakar dan uji masa jenis dengan mencelupkannya ke dalam air, masuk dalam kategori pengujian sederhana. Baca Selengkapnya