Pemindahtanganan Barang BKPM

Bagaimanakah peraturan tentang pemindahtanganan barang BKPM? Apakah barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas BKPM boleh dijual? Pertanyaan sederhana ini mungkin akan menuai jawaban yang panjang. Pertama kita harus mendefinisikan pengertian barang yang dimaksud, apakah berupa bahan baku atau barang modal? Lalu, kapan terjadinya penjualan, apakah seketika setelah pengimporan atau setelah habis masa pakainya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari aturan tentang pemindahtanganan barang yang diimpor dengan fasilitas BKPM. Peraturan ini nantinya juga akan menjawab pertanyaan apakah penjualan barang tersebut harus membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan?


PER-21/BC/2012 Pemindahtanganan Barang BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu badan yang diharapkan mampu mendorong iklim investasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BKPM juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan perpajakan. Untuk mendapatkan pembebasan ini perusahaan mengajukan permohonan untuk pembuatan masterlist yang nantinya dilampirkan dalam pemberitahuan pabean. Barang-barang dalam Masterlist inilah yang nantinya mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam konteks importasi dengan menggunakan fasilitas BKPM, barang impor dibedakan menjadi dua, yaitu Mesin dan Barang dan Bahan. Yang dimaksud dengan Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang dan Bahan adalah semua barang dan bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

pemindahtanganan barang bkpm 2

Barang yang diimpor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal baik mesin maupun barang dan bahan wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh perusahaan yang bersangkutan. Perbedaan keduanya adalah untuk mesin dapat dipindahtangankan sedang untuk barang dan bahan tidak boleh dipindahtangankan. Namun, ini adalah ketentuan umum, yang pada situasi dan kondisi tertentu diatur lebih lanjut.


Pemindahtanganan Mesin

Mesin yang diimpor dengan fasilitas BKPM dan telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dapat dipindahtangankan. Yang dimaksud dengan Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan mesin untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.

Aturan pemindahtanganan Mesin ini dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Mesin tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
  • Pemindahtanganan mesin setelah 2 tahun dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan;
  • Pemindahtanganan mesin setelah 2 tahun sampai dengan 5 tahun mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang;
  • Dalam hal pemindahtanganan mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang atas mesin asal impor dan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundangan.

Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal: terjadi keadaan darurat (force majeur), diekspor kembali atau dipindahtangankan kepada perusahaan yang sejenis. Pemindahtanganan karena ketiga hal tersebut juga dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan jika dilakukan dengan seizin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri.


Persyaratan Permohonan

Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan mesin, perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan dan tujuan pemindahtanganan. Permohonan ditandangani oleh pimpinan perusahaan dan dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kartu NPWP;
  2. Fotokopi API;
  3. Fotokopi NIK;
  4. Fotokopi izin usaha atau izin perluasan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Instansi terkait;
  5. Fotokopi keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin;
  6. Fotokopi PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan/atau SPPB;
  7. Daftar mesin yang dipindahtangankan, paling sedikit memuat elemen;
    • Nama perusahaan;
    • NPWP;
    • Alamat perusahaan;
    • Nama dan spesifikasi mesin;
    • Jumlah dan satuan mesin;
    • Nomor keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan nomor urut mesin pada lampiran surat keputusan tentang pemberian pembebasan bea masuk;
    • Kantor pabean tempat pemasukan barang dan bahan;
    • Nomor dan tanggal pendaftaran PIB pada kantor pabean tempat pemasukan;
    • Tanda tangan pimpinan perusahaan.
  8. Asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan tentang persetujuan pemindahtanganan mesin;
  9. Asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa mesin yang akan dipindahtangankan:
    • Tidak diagunkan kepada pihak lain;
    • Tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan
    • Masih dalam penguasaan perusahaan.
  10. Surat keterangan dari pihak yang berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal keadaan darurat (force majeur);
  11. Keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas nama penerima dalam hal peminndahtanganan dilakukan kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; dan
  12. Rekomendasi dari BKPM dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali.

Pemindahtanganan Barang dan Bahan

Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, kecuali dalam keadaan darurat. Namun, Barang dan Bahan dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Pemindahtanganan Barang dan Bahan dan pelaksanaan pemusnahan dan ekspor kembali dilakukan setelah mendapat izin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan.

Pemindahtanganan Barang dan Bahan serta pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan yang dilakukan setelah mendapat izin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.

Dalam hal pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan tidak mendapatkan izin dari Direktur Fasilitas Kepabeanan maka perusahaan wajib membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan atas barang tersebut dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemindahtanganan, penghapusan aset atau pemusnahan Mesin dan/atau Barang dan Bahan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang telah dibebaskan. Namun hal ini tidak berlaku dalam hal Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang dipindahtangankan tersebut masih memiliki nilai ekonomis. Pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan dalam keadaan darurat yang masih memiliki nilai ekonomis diwajibkan membayar bea masuk yang didasarkan pada harga transaksi dengan ketentuan:

  1. Jika pembebanan bea masuk sebesar 5% atau lebih, maka dikenakan 5%;
  2. Jika pembebanan bea masuk dibawah 5% maka dikenakan sesuai pembebanan jenis barang.

Persyaratan Permohonan

Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan barang dan bahan, perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan dan tujuan pemindahtanganan yang ditandangani oleh pimpinan perusahaan. Permohonan dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kartu NPWP;
  2. Fotokopi API;
  3. Fotokopi NIK;
  4. Fotokopi izin usaha atau izin perluasan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Instansi terkait;
  5. Fotokopi keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan;
  6. Fotokopi PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan/atau SPPB;
  7. Asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan tentang persetujuan pemindahtanganan Barang dan Bahan;
  8. Asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa Barang dan Bahan yang akan dipindahtangankan:
    • Tidak diagunkan kepada pihak lain;
    • Tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan
    • Masih dalam penguasaan perusahaan.
  9. Daftar barang dan bahan yang dipindahtangankan, paling sedikit memuat elemen:
    • Nama perusahaan;
    • NPWP;
    • Alamat perusahaan;
    • Nama dan spesifikasi barang dan bahan;
    • Jumlah dan satuan barang dan bahan;
    • Nomor keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan nomor urut barang dan bahan pada lampiran surat keputusan tentang pemberian pembebasan bea masuk;
    • Kantor pabean tempat pemasukan barang dan bahan;
    • Nomor dan tanggal pendaftaran PIB pada kantor pabean tempat pemasukan; dan
    • Tanda tangan pimpinan perusahaan.
  10. Surat keterangan dari pihak yang berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal keadaan darurat (force majeur).

Keputusan

Permohonan pemindahtanganan, baik untuk Mesin maupun Barang dan Bahan, diajukan kepada:

Direktur Fasilitas Kepabeanan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jl. Ahmad Yani By Pass – Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Berdasarkan permohonan yang diajukan, Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian izin pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan dengan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang atau
  2. Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian izin dengan membayar bea masuk yang terutang

Dalam hal ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Penyelesaian kewajiban pabean atas pemindahtanganan Mesin dan/atau Barang dan Bahan dilakukan pada kantor pabean tempat pemasukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam hal dilakukan pembayaran bea masuk, perhitungan didasarkan pada klasifikasi, pembebanan dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan impor pada saat impor barang untuk dipakai.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 22 Juni 2012.

pemindahtanganan barang bkpm 3


Perdirjen ini mengatur bahwa setiap mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh perusahaan yang bersangkutan. Pada pasal lain juga diatur bahwa terhadap mesin dapat dipindahtangankan dengan berbagai persyaratan tentunya. Pertanyaannya, jika perusahaan fasilitas mengimpor lalu menjual, atau mengimpor lalu menimbun barang tersebut untuk kemudian dijual karena tidak digunakan atau belum pernah digunakan, apakah itu diperkenankan? Saya secara pribadi berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Penggunaan barang tersebut oleh perusahaan penerima fasilitas adalah hal yang wajib. Ketika barang sudah digunakan, lalu setelah habis masa pakai atau karena penggantian mesin baru sehingga mesin lama tidak digunakan, barulah diperkenankan untuk dijual atau dipindahtangankan.


PER-15/BC/2015

Sejak tanggal 31 Agustus 2015 Perdirjen Nomor PER-21/BC/2012 telah dirubah dengan diterbitkannya Perdirjen Nomor PER-15/BC/2015. Peraturan ini mengatur bahwa sales and leaseback barang modal tidak termasuk dalam pengertian pemindahtanganan barang BKPM. Namun hal ini harus memenuhi persyaratan bahwa barang modal tersebut masih berada di lokasi perusahaan dan digunakan oleh perusahaan penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.

Yang dimaksud dengan sales and leaseback adalah suatu transaksi dari pengusaha industri atau industri jasa penerima fasilitas (lesse) kepada perusahaan leasing (lessor) dengan syarat barang modal dimaksud masih berada di lokasi perusahaan dan digunakan oleh penerima fasilitas.

Pengaturan ini penting mengingat banyaknya perusahaan penerima fasilitas BKPM yang secara bisnis menggunakan sistem kontraktor untuk beberapa pekerjaan. Misalnya saja pada perusahaan tambang, pekerjaan penambangan mungkin dikontrakkan kepada pihak ketiga. Kontraktor ini mengimpor mesin dan peralatan untuk pekerjaan penambangan tersebut dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan tambang tersebut dan mesin serta peralatan digunakan hanya untuk pekerjaan yang tersebut dalam kontrak, artinya tidak digunakan untuk perusahaan lain meskipun kontraktor itu mungkin juga menerima kontrak dari perusahaan tambang lainnya.


Download:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. PMK Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal;
  3. PMK Nomor 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan PMK Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal;
  4. Perdirjen Nomor PER-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam rangka Penanaman Modal;
  5. Perdirjen Nomor PER-15/BC/2015 tentang Perubahan Perdirjen Nomor Per-21/BC/2012 tentang Tata Cara Pemindahtanganan dan Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang Diimpor dengan Menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dalam rangka Penanaman Modal.\

Tinggalkan Balasan