PKSI

PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor

PKSI adalah Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor. Importir dapat mengajukan permohonan penetapan HS Code atas barang impor sebelum PIB diajukan. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi sesuai dalam surat penetapan.


Pakgiman, saya melakukan importasi barang dua shipment. Yang satu lancar, yang satu kok kena notul ya, katanya salah HS code-nya. Padahal barangnya sama dan saya beritahukan dengan HS code yang sama? 

Harusnya hal ini tidak terjadi. Tapi memang dimungkinkan adanya dua penetapan HS Code yang berbeda untuk satu barang yang sama, apalagi oleh dua petugas yang berbeda. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal ini, silakan mengajukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor.

Klasifikasi barang bukanlah ilmu pasti, banyak yang harus dipelajari untuk bisa menetapkan HS Code suatu barang. Dasar aturan yang digunakan adalah 6 “pasal” KUM-HS. Selain itu ada catatan bagian dan catatat bab. Belum lagi Explanatory Note yang saya sendiri kadang pusing bacanya. Klasifikasi atau penggolongan barang ini sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, bergantung dari identifikasi yang dilakukannya. Sebagai contoh: atas suatu barang, satu petugas bisa bilang bahwa itu adalah tekstil yang diresapi sedang yang lain akan bersikeras bahwa itu adalah lembaran plastik yang diperkuat. 


Syarat dan Lampiran Permohonan

Importir dapat meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan HS Code atas barang impor sebelum diajukan PIB. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Penetapan ini biasa disebut dengan PKSI, yaitu penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.

PKSI diwujudkan dalam suatu surat penetapan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan. Untuk mendapatkan surat ini Importir dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pusat Bea dan Cukai. Surat permohonan disampaikan dengan menggunakan format: Format Surat Permohonan. Permohonan dapat diajukan dengan syarat:

  1. Importir memiliki akses kepabeanan untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan;
  2. Atas barang tersebut belum diajukan PIB; dan
  3. Tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak.

Satu pengajuan permohonan hanya diperbolehkan untuk satu jenis barang. Jadi jika ada 20 jenis barang yang dimintakan PKSI, maka harus diajukan 20 surat permohonan. Permohonan sebaiknya dilampiri dengan data teknis untuk mendukung proses identifikasi barang. Beberapa yang bisa dilampirkan antara lain:

  1. merek dagang;
  2. gambar/brosur;
  3. katalog;
  4. product specification;
  5. mill certificate;
  6. alur proses produksi;
  7. material safety data sheet;
  8. certificate of analysis;
  9. hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/ atau
  10. dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.

Penelitian Pengajuan PKSI

Atas pengajuan permohonan, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian untuk keperluan identifikasi barang. Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengirimkan surat tertulis yang berisi permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya. Surat permintaan data ini harus dijawab dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal surat konfirmasi. Dalam hal surat tidak dijawab atau dijawab lewat waktu, maka permohonan penetapan klasifikasi akan ditolak.

Direktur Teknis Kepabeanan a.n. Direktur Jenderal menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak:

  1. tanggal diterimanya permohonan secara lengkap; atau
  2. tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap dalam hal dilakukan pengiriman surat konfirmasi.

Dalam hal permohonan diterima, akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI menggunakan format sebagai berikut: Format Surat Penetapan. Sedangkan dalam hal permohonan ditolak akan disampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan menggunakan sebagai berikut: Format Surat Penolakan Permohonan.

Peninjauan Kembali

Dalam hal PKSI yang diterima dirasa kurang tepat, Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas PKSI. Peninjauan kembali ini dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal PKSI, dan akan diputuskan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima. Pengajuan peninjauan kembali wajib dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung atas pengajuan kembali. Pengajuan peninjauan kembali ini hanya dapat dilakukan 1 kali, sehingga Importir tidak dapat mengajukan peninjauan kembali atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI yang telah dilakukan peninjauan kembali. Dalam hal permohonan peninjauan kembali diterima, akan diterbitkan PKSI pengganti dan dalam hal ditolak maka akan disampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan.


Bagaimana penggunaannya?

Nomor dan tanggal PKSI dicantumkan dalam lampiran PIB dan salinan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean di kantor pabean.

Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penetapan klasifikasi (dalam hal ini PFPD) harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan PKSI, dalam hal hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam PKSI.

Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI, tidak berlaku dalam hal:

  1. terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang (Perubahan BTKI);
  2. identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam surat penetapan;
  3. PKSI diganti atau dibatalkan; atau
  4. digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan penetapan.

PKSI yang terbit sebelum 1 Maret 2017 akan habis masa berlakunya pada 28 Februari 2017. Hal ini karena adanya perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dengan dikeluarkannya BTKI 2017 yang merubah penggunaan HS 10 digit menjadi 8 digit.


Saya secara pribadi sangat menyarankan agar importir mengajukan PKSI bila produk yang dia impor adalah produk sejenis yang berulang. Hal ini akan memudahkan kerja petugas dalam menetapkan HS Code dari suatu barang. Disamping itu, dengan melampirkan PKSI pada PIB, perusahaan telah menunjukkan sikap profesional. Semoga pesan ini juga meng-empower petugas untuk juga bersikap profesional.


Alamat pengajuan PKSI:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai
up Direktur Teknis Kepabeanan

Kantor Pusat Bea dan Cukai
Jl. Jend. Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun
Jakarta Timur 13230, kotak pos 108


Download:






Konsultan Kepabeanan, Cukai dan Perdagangan

5 thoughts to “PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor”

  1. kalau kami ingin koreksi HS Code apakah bisa menggunakan PKSI atau bagaimana pak?

  2. Ribet Ngga Sie Urus ke PKSI ?
    emang beacukai tidak ada tempat buat konsultasi barang ini masuk hs code apa gitu ya?

    1. Ada yang bilang ribet, ada yang bilang tidak. Standar toleransi tiap orang bisa berbeda. Format pengajuan sudah ditentukan, jangka waktu penerbitan juga dibatasi. Saya rasa itu sudah bisa jadi pertimbangan untuk melihat bagaimana proses yang akan dijalani. 😀

  3. Selamat siang Pak Giman saya mau menanyakan jika kami sudah mendapatkan klasifikasi atas satu barang contohnya barang A merk XXX barcode reader apakah PKSI bisa kami gunakan untuk jika barang A tetapi merk LLL barcode reader?
    Terimakasih

    1. Bisa saja PKSI dilampirkan dalam PIB untuk jadi acuan PFPD dalam pemeriksaan dokumen. Tapi karena kesesuaian data tidak 100% , maka sebenarnya kewajiban PFPD untuk mengikuti penetapan pada PKSI sudah gugur. Saran saya lampirkan saja meski beda merek. Gugurnya kewajiban PFPD utk mengikuti PKSI bukan berarti PFPD harus menetapkan HS code yang berbeda dengan PKSI kan?

Tinggalkan Balasan