barang penumpang

Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (ASP)

Barang bawaan, atau biasa disebut hand-carry, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan mencabut PMK Nomor 188/PMK.04/2010.


Barang bawaan pada sarana transportasi lintas negara dibedakan menjadi dua, yaitu barang bawaan ekspor dan barang bawaan impor. Barang bawaan ekspor maupun impor masih dibedakan lagi menjadi barang bawaan penumpang dan barang bawaan Awak Sarana Pengangkut (ASP). Masing-masih juga masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu barang pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Yang dimaksud dengan barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Barang pribadi ini, dalam hal yang melebihi jumlah batasan yang ditetapkan, diperlakukan sebagai barang selain barang pribadi (non-personal use). Dengan demikian, barang bawaan terbagi dalam 8 (delapan) kelompok. Masing-masing kelompok memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

barang bawaan penumpang Baca Selengkapnya