Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) Indonesia

Di Indonesia ada 94 (sembilan puluh empat) Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Surat Keterangan Asal (SKA) diajukan secara online, tapi pencetakan dan penyerahannya kepada eksportir pemohon SKA dilakukan oleh instansi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pejabat yang menandatangani SKA juga ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Perdagangan.


SKA atau CoO bukan termasuk ketentuan Larangan dan Pembatasan ekspor. Dengan atau tanpa SKA atau CoO ekspor tetap dapat dilakukan. SKA atau CoO berguna untuk penerapan tarif prefensi di negara penerima barang ekspor asal Indonesia.


Berikut adalah daftar Instansi/Badan/Lembaga yang telah telah ditetapkan sebagai IPSKA sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 896 Tahun 2019:

Baca Selengkapnya