Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Pada tanggal 20 Agustus 2007 Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Jepang menandatangani perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi antar kedua negara yang disebut dengan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership. Perjanjian inilah yang di kemudian hari menjadi dasar bagi skema preferensi tarif dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Tarif IJEPA) maupun tarif dalam rangka User Spesific Duty Free Scheme (Tarif USDFS).

Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, pada tanggal 19 Mei 2008 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk menjadi bagian dari peraturan perundangan di Indonesia. Naskah perjanjian itu sendiri ditulis dalam bahasa Inggris karena melibatkan dua negara yang mempunyai perbedaan bahasa, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa masing-masing negara. Berdasarkan pasal dalam perpres tersebut, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Melengkapi struktur perundangan tentang IJEPA maka selanjutnya diterbitkanlah 3 (tiga) paket Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 94/PMK.011/2008; Nomor 95/PMK.011/2008; dan Nomor 96/PMK.011/2008.

PMK Nomor 94/PMK.011/2008 berisi tentang modalitas penurunan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. PMK ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Dalam PMK ini diatur modalitas penurunan tarif sebagai berikut: Baca Selengkapnya