Authorized Economic Operator

Authorized Economic Operator (AEO)

APA ITU AEO?

AEO adalah kependekan dari Authorized Economic Operator. Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Apa itu “operator ekonomi” dan siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Operator Ekonomi dalam terminologi ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.


AEO ini tingkatannya bisa dibilang di atas Fasilitas Mitra Utama (MITA). Terkait customs clearance, keduanya mendapatkan jalur hijau sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan secara minimal. Bedanya, untuk AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedang untuk MITA lebih merupakan penunjukan dari DJBC sebagai reward atas profil perusahaan yang dianggap baik.

Mau ngobrol masalah AEO ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak GimanTenang, ini bukan jebakan betmen, saya juga gak suka jebakan betmen. Silakan dibaca sampai selesai, jika masih ada yang perlu ditanyakan, balik ke sini dan klik link ini.





Manfaat AEO

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, termasuk perlakuan kepabeanan terkait ekspor dan impor. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa:

  1. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. Kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
  9. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau
  10. Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Baca Selengkapnya