penetapan bea dan cukai

Penetapan Bea dan Cukai

Daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk:

  1. SPTNP
  2. SPP
  3. SPPBMCP
  4. SPSA
  5. SPBL
  6. SPPBK
  7. SPKTNP
  8. SPKPBK
  9. STCK1
  10. Penetapan atas pengajuan Keberatan

Penetapan di bidang kepabeanan ada banyak jenisnya. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean merupakan bentuk-bentuk penetapan pabean. Hanya saja, penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan. Posting ini hanya akan membahas penetapan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pengetahuan mengenai penetapan ini sangat penting. Utamanya jika pekerjaan kalian terkait dengan ekspor dan impor. Surat penetapan adalah produk hukum yang tentunya memiliki konsekuensi hukum. Sebagian besar penetapan merupakan tagihan yang memiliki efek finansial. Tagihan yang tidak dilunasi tepat waktu dapat berimbas pada hal yang lain, misalnya penerbitan surat teguran, pembekuan ijin, pemblokiran atau bahkan penyitaan.


Baca Selengkapnya

Keberatan di Bidang Kepabeanan

Keberatan di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan. PMK ini diturunkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan. Perdirjen ini juga sudah diubah dengan dikeluarkannya Perdirjen Nomor PER-09/BC/2016. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, keberatan dan banding di bidang kepabeanan diatur dalam Bab XIII tentang Keberatan dan Banding, yang memuat Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95.


“Pak, perusahaan saya diblokir. Saya merasa keberatan karena saya jadi tidak bisa ekspor. Barang numpuk di gudang, biaya membengkak sedang pemasukan tidak ada. Bisa saya mengajukan keberatan?” Ehm.., nah ini agak repot jawabnya. Jika yang dimaksud adalah mengajukan keberatan secara tertulis ke bea cukai agar blokirnya dibuka, jawabnya tidak boleh. Itu artinya Bapak salah proses.

Kalo Bapak mau blokirnya dibuka, buatlah surat permintaan pembukaan blokir, lalu ikuti prosesnya. Pemblokiran bukan merupakan suatu penetapan yang bisa diajukan keberatan. Biarpun itu adalah juga ‘keputusan’ yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari perihal keberatan dan banding ini .. 


PER-1/BC/2011 dan PER-09/BC/2016

Bea dan Cukai sebagai institusi negara yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi perdagangan internasional telah mengadopsi sistem self assesment dalam sebagian besar pemenuhan customs clearance. Self assesment ini terlihat pada pengisian PIB, PEB maupun pemberitahuan pabean lainnya yang dilakukan sendiri oleh pengguna jasa. Beriringan dengan sistem self assesment ini, bea cukai juga masih menggunakan sistem penetapan yang dilakukan oleh pejabatnya. Baik itu penetapan sebagai proses lanjutan dari pengisian yang dilakukan secara self assesment maupun penetapan tersendiri. Penetapan sebagai proses lanjutan dari self assesment contohnya adalah penetapan tarif dan nilai pabean atas PIB, sedang penetapan tersendiri contohnya adalah penetapan atas sanksi administrasi.

Dalam hal penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengandung kesalahan, dirasa tidak pas, atau merupakan produk yang tidak sesuai dengan data dan bukti pendukung, maka pengguna jasa diperkenankan untuk mengajukan keberatan atas penetapan tersebut. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan. Baca Selengkapnya