KITE Pembebasan

KITE Pembebasan

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE ) adalah salah satu fasilitas yang paling banyak diminati oleh industri. Fasilitas KITE itu sendiri ada dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Setelah kemarin kita bahas KITE Pengembalian, kali ini kita akan coba bahas saudara kembarnya, yaitu KITE Pembebasan.


Importasi bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bea masuk yang mendapat pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Selain itu, dalam hal terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada perusahaan lain, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak kepada perusahaan penerima subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Hal ini juga berlaku untuk pemasukan hasil pekerjaan subkontrak kembali ke perusahaan.

Namun demikian, importasi dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan. Terhadap barang-barang yang dikenakan cukai juga berlaku ketentuan di bidang cukai. Artinya, jika bahan baku yang diimpor terkena cukai, perusahaan wajib membayar cukai atas barang tersebut. Begitupun terhadap ketentuan di bidang ekspor, baik terkait bea keluar maupun larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Baca Selengkapnya