Voluntary Declaration

Voluntary Declaration Nilai Pabean

Voluntary Declaration, dalam terminologi kepabeanan, adalah pemberitahuan importir dalam PIB untuk memberitahukan perkiraan harga, biaya atau nilai yang seharusnya dibayar yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Ketentuan mengenai voluntary declaration ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.


Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean

Nilai transaksi adalah metode pertama dan utama dalam menentukan nilai pabean. Nilai pabean sendiri dapat ditentukan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan nilai pabean. Yang dimaksud nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh importir atas barang impor ditambah biaya atau nilai lain yang harus ditambahkan.

Ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal-hal yang menyebabkan nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB antara lain adalah:

  1. Harga Futures;
  2. Royalti; dan
  3. Proceeds.

Harga Futures

Harga futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli yang mendasarkan nilainya pada harga komoditas. Untuk dapat melakukan pemberitahuan voluntary declaration dalam PIB, maka harga futures harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran PIB;
  2. barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan
  3. terdapat kesepakatan berupa kontrak tertulis antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.

Dalam hal importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, importir harus memberitahukan barang yang diimpor dengan harga futures, perkiraan harga futures, dan tanggal penyelesaian (settlement date) untuk dicantumkan dalam PIB. Perkiraan harga futures nantinya digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean. Tanggal penyelesaian (settlement date) harga futures paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Royalti

Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Royalti ini juga biasa disebut sebagai biaya lisensi. Untuk memberitahukan royalti menggunakan voluntary declaration, royalti harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  2. dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; dan
  3. adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk membayar Royalti.

Proceeds

Proceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan. Untuk memberitahukan proceeds menggunakan voluntary declaration, proceeds harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;
  2. nilai dari bagian pendapatan yang diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan
  3. merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak.

Dalam hal Importir melakukan voluntary declaration untuk royalti maupun proceeds, importir harus memberitahukan barang yang diimpor yang mengandung royalti atau proceeds, perkiraan nilai royalti atau proceeds dan tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran royalti atau proceeds untuk dicantumkan dalam PIB.

Perkiraan nilai royalti atau proceeds, digunakan sebagai biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi. Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran royalti atau proceeds paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Sanksi Administrasi

Jika pada saat audit kepabeanan maupun penelitian ulang tarif dan nilai pabean didapati perbedaan nilai pembayaran dengan nilai invoice yang dilampirkan dalam PIB, maka petugas bea cukai akan menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Tagihan ini akan menyertakan sanksi administrasi berupa denda karena importir dianggap melakukan kesalahan dalam memberitahukan nilai pabeanVoluntary declaration adalah mekanisme yang dapat dilakukan untuk menghindari pengenaan denda atas selisih pembayaran karena kesepakatan harga futures, proceeds maupun royalti.

Di sisi lain ketentuan voluntary declaration ini juga mengandung kewajiban berupa voluntary payment. Importir wajib melakukan voluntary payment atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu tertentu sejak pelunasan yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


ILUSTRASI:

Importir mengimpor 10 item barang dengan total invoice sebesar USD 1.000. Atas importasi ini dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.000.000,00. Sebulan setelah importasi barang dibayar lunas kepada suplier sejumlah USD 1.000. Importasi ini menyertakan kontrak lisensi. Dalam hal importir menjual barang ke pihak lain maka importir wajib membayar royalti sebesar USD 10 per item barang. Royalti ini hanya dibayarkan ketika barang dijual oleh importir, dalam hal digunakan sendiri maka importir tidak wajib membayar.

Enam bulan sejak importasi, 5 item barang dijual dengan seharga USD 800. Atas penjualan ini importir membayar royalti ke suplier sebesar USD 100. Nilai USD 100 ini menambah nilai transaksi. 7 hari sejak pembayaran royalti, importir wajib melakukan voluntary payment senilai Rp. 100.000. Voluntary payment dapat dilakukan jika pada saat impor perusahaan mencantumkan voluntary declaration dalam PIB.


Voluntary Payment

Importir harus melakukan voluntary payment atas kekurangan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka Impor paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). Voluntary payment adalah pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI atas harga yang seharusnya dibayar beserta biaya-biaya atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.

Dalam hal jatuh tempo terjadi pada hari libur atau libur nasional, voluntary payment dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Voluntary payment tidak berlaku dalam hal importir tidak melakukan voluntary declaration.

Voluntary payment untuk harga futures, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagai berikut: Dokumen Dasar Harga FuturesVoluntary payment untuk royalti dan proceeds, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagai berikut: Dokumen Dasar Royalti dan Proceeds.

Importir harus menyampaikan dokumen dasar voluntary payment dan bukti pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal voluntary payment dilakukan. Penyerahan dilakukan ke kantor bea cukai tempat pendaftaran PIB. Importir wajib menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan voluntary payment.


Download:

  • PMK Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  • SE-09/BC/2016 tentang Tata Cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.




Warngadun 😀

Kombot: “Kenapa lu diem aja?”
Warngad: “Pusing gw. Urusan bea cukai ini ternyata banyak banget yak. Ada harga futures, royalti, proceeds. Ntah apa-apa. Gak nyampe deh kayaknya otak gw.”
Kombot: “Pusing kan karena lu mikir. Gak usah dipikir, udah ada yang mikirin. Lu fokus aja ke bisnis. Bea cukai sudah makin baik kok. Kalo ada apa-apa tinggal telpon Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Kalo gak puas telpon, bisa datang ke kantor ketemu sama petugas di bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi.”
Warngad: “Iya juga ya. Cerdas lu.”

***