User Spesific Duty Free Scheme (USDFS)

Jepang adalah negara kecil, tapi produk buatannya sangat mendominasi pasar Indonesia. Merek dagang dari Jepang sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, dari mulai Honda, Yamaha, Pocari Sweat, LG, Hitachi dan lain sebagainya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah murni karena produk Jepang lebih unggul di bidang teknologi, daya tahan dan harga yang bersaing? Ataukah adakah fasilitas yang mereka dapatkan lebih dari negara lain?


Sejak tanggal 1 Juli 2008 importasi beberapa jenis barang dari negara Jepang dapat diberikan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS. USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakuan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS. Layak tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas USDFS ditentukan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan pemberian fasilitas USDFS itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan.


BEA MASUK USDFS

Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS, terlebih dahulu perusahaan harus mendapatkan penetapan sebagai ‘user’ oleh Kementerian Perindustrian. Penetapkan sebagai user ini dilakukan setelah perusahaan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan dianggap layak untuk menerima fasilitas USDFS. Penetapan sebagai ‘user’ dan kelayakan untuk menerima fasilitas USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

SKVI – USDFS atau Surat Keterangan Verifikasi Industri – User Spesific Duty Free Scheme adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai ‘User’ penerima fasilitas USDFS. Untuk mendapatkan SKVI-USDFS perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian. SKVI-USDFS ini selain berisi keterangan terkait layak-tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai ‘user’, juga memuat rencana jenis, jumlah dan spesifikasi barang yang akan diimpor untuk satu tahun.

Setelah mendapatkan SKVDI-USDFS dan ditentukan layak sebagai penerima fasilitas USDFS, perusahaan kemudian dapat mengajukan permohonan penggunaan tarif USDFS kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani Jakarta 13230. Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  3. SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan atau disetujui oleh Menteri Perindustrian atau Pejabat yang ditunjuk.

Atas permohonan tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian, dan jika diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. Keputusan pemberian atau penolakan pengajuan permohonan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Jika diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS. Jika ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan akan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.


PENGAJUAN PIB

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan untuk importasi barang menggunakan fasilitas tarif USDFS wajib mencantumkan:

  1. kode fasilitas preferensi tarif pada kolom 19 PIB dengan nomor kode ‘56’;
  2. nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan;
  3. nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan
  4. pos tarif dan besaran tarif bea masuk dalam rangka USDFS.

PIB yang disampaikan selain dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan umum di bidang impor, juga wajib dilampiri dengan:

  1. Salinan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas USDFS dari Menteri Keuangan;
  2. Lembar asli Form JIEPA yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang; dan
  3. Salinan SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan dan disetujui oleh Menteri Perindustrian atau Pejabat yang ditunjuk.

Terhadap PIB yang diajukan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kepala Seksi Pabean pada kantor bea cukai setempat selain melakukan penelitian dokumen sesuai ketentuan di bidang impor, juga melakukan penelitian terkait pemenuhan ketentuan penggunaan fasilitas USDFS. Penelitian ini meliputi penelitian dokumen PIB dan Form JIEPA.


Penelitian Dokumen

Penelitian terhadap PIB meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Penelitian kelengkapan lampiran PIB: Packing List, Invoice, BL, SKVI-USDFS; Form JIEPA lembar pertama atau Form JIEPA yang telah diberi cap CERTIFIED TRUE COPY;
  2. Penelitian kesesuaian jenis barang antara yang diberitahukan dalam PIB, hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah), SKVI-USDFS dan Form JIEPA;
  3. Penelitian kesesuaian jumlah barang yang diberitahukan dalam PIB dan hasil pemeriksaan fisik barang (untuk PIB yang dilayani dengan jalur merah) dengan kuota sebagaimana ditentukan dalam SKVI-USDFS;
  4. Penelitian kesesuaian jenis barang yang diberitahukan untuk mendapatkan fasilitas USDFS dengan jenis barang yang diberikan fasilitas USDFS sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan untuk importir yang bersangkutan;
  5. Penelitian kesesuaian nama pemasok dan importir;
  6. Penelitian kesesuaian pengisian kode fasilitas preferensi tarif (kolom 19) dan nomor referensi Form JIEPA, yaitu angka 56;
  7. Penelitian kesesuaian pengisian kolom 34 PIB yang harus diisi dengan tarif bea masuk dalam rangka USDFS;
  8. Penelitian perhitungan bea masuk yang seharusnya dihitung dan dilunasi sesuai dengan tarif bea masuk dalam rangka USDFS.

Sedangkan penelitian terhadap Form JIEPA meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Form JIEPA harus dilampirkan pada PIB yang bersangkutan;
  2. Ukuran kertas Form JIEPA harus sesuai dengan ukuran kertas yang ditentukan;
  3. Format Form JIEPA harus sesuai dengan format yang berlaku;
  4. Form JIEPA harus ditandatangani dan diberi cap jabatan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Tanda tangan dan cap jabatan pejabat yang tercantum pada Form JIEPA harus cocok dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan pejabat yang berwenang tersebut;
  6. Kolom-kolom pada Form JIEPA harus diisi dengan data yang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB dan lampirannya;
  7. Kolom 5 Preference criterion Form JIEPA harus diisi dengan kriteria origin sesuai dengan ketentuan;
  8. Ada tidaknya informasi tentang ketidakbenaran pemberitahuan negara asal pada Form JIEPA.

Rules Of Origin

Terkait dengan pemeriksaan negara asal, negara asal dapat diragukan kebenarannya hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya bahwa kebenaran negara asal diragukan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia – Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA). Informasi tersebut dapat berasal dari:

  • perusahaan asosiasi atau industri tertentu di luar negeri atau tempat barang dibuat atau perusahaan atau asosiasi industri di dalam negeri;
  • instansi pemerintah di dalam atau luar negeri;
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.

Apabila dalam penelitian Form JIEPA, didapati ketidaksesuaian yang bersifat kecil (minor discrepancies) maka penggunaan tarif User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) tetap diterima. Form JIEPA dianggap tidak sah bila perbedaan bersifat besar dan material. Contoh perbedaan kecil antara lain:

  1. kesalahan tulis nama kota atau tempat yang dengan mudah dapat diketahui nama kota atau tempat yang benar;
  2. kesalahan pencantuman pos tarif HS.

Hasil Penelitian

Ada tiga kemungkinan hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Kemungkinan tersebut antara lain: ‘Sesuai’, ‘Sesuai tapi Form JIEPA Diragukan’ dan ‘Tidak Sesuai’. Apabila hasil penelitian kedapatan sesuai maka PFPD atau Kasi Pabean yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS. Sedangkan apabila kedapatan tidak sesuai maka fasilitas USDFS tidak dapat diberikan, kemudian PFPD atau Kasi Pabean akan:

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku secara umum atau tarif Most Favoured Nation (MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul) untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Apabila hasil penelitian kedapatan sesuai tapi pejabat bea cukai yang melakukan penelitian meragukan keabsahan Form JIEPA, maka PFPD atau Kasi Pabean:

  1. menetapkan tarif bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (tarif MFN);
  2. menerbitkan Nota Pembetulan (Notul);
  3. memberitahu importir untuk mempertaruhkan jaminan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
  4. membuat surat konfirmasi yang ditujukan kepada instansi penerbit Form JIEPA.

Surat konfirmasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Fotokopi Form JIEPA. Isi dari surat konfirmasi ini adalah pemberitahuan bahwa keabsahan Form JIEPA atau negara asal barang diragukan kebenarannya disertai dengan alasannya. Surat konfirmasi juga berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan Form JIEPA dan kebenaran negara asal barang tersebut. Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA Negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi. Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban yang menyatakan validitas form JIEPA, maka kantor bea dan cukai menerima pemberitahuan tarif dalam rangka USDFS dan mengembalikan jaminan. Apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, kantor bea dan cukai tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka kantor bea dan cukai mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara;


PELANGGARAN DAN SANKSI

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, perusahaan bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (tarif MFN) dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Barang yang diimpor juga wajib digunakan untuk kegiatan produksi oleh perusahaan yang bersangkutan. Bila barang impor digunakan oleh selain perusahaan yang bersangkutan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib membayar bea masuk atas barang berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (tarif MFN).

Dalam hal jumlah, jenis atau spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan USDFS, atas kelebihan jumlah atau perbedaan jenis barang dimaksud dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (tarif MFN). Kecuali dalam hal jenis barang tersebut termasuk dalam skema IJEPA maka akan dikenakan tarif berdasarkan tarif IJEPA.


Download:

  1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
  2. PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  3. PMK Nomor 31/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
  4. Perdirjen BC Nomor 09/BC/2008 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pengawasan Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
***

7 thoughts to “User Spesific Duty Free Scheme (USDFS)”

  1. untuk USDFS, apakah bea masuk 0% utk semua barang? dan apakah pajak impor ditangguhkan?

    1. Terima kasih Mas Makhfud atas apresiasinya. Jika ada informasi spesifik terkait kepabeanan dan cukai, silakan hubungi saya. Senang jika bisa membantu.

  2. Sepemahanan saya, terkait kepabeanan, pengklasifikasian barang dan pencantuman HS Code pada pemberitahuan pabean sangat penting dan krusial karna menentukan besaran bea masuk dan PDRI yg harus dibayarkan. Jika kesalahan pencantuman HS Code ini hanya dianggap sebagai kesalahan kecil (minor discrepancies), apa jadinya negara ini?

    1. Dear Pak Giman,

      Mau tanya, bilamana kita sudah mendapatkan fasilitas ini, namun tidak mencantumkan 2.nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan dikolom PIB karena kita baru paham, namun kita melampirkan hard copynya.
      Apakah itu termasuk minor discrepancies?
      Mohon dibantu ya Pak.

      Salam,
      Aldy Parli

    2. Selamat pagi, Pak Aldy.

      Minor descripancies adalah kesalahan yang ‘dapat dimaafkan’ terkait dengan pengisian data dalam surat keterangan asal (Certificate of Origin). Jika terkait pengisian data PIB, tidak dikenal adanya istilah minor descripancies, maka jika Aldy bertanya apakah kesalahan tersebut termasuk minor descripancies jawabannya adalah tidak.

      Saya belum jelas tentang pencantuman pada kolom PIB yang Aldy maksudkan, apakah pada lampiran atau pada kolom 19 PIB, tapi dapat saya tambahkan sebagai berikut: Jika Aldy sudah mendapatkan fasilitas USDFS maka pada kolom 19 PIB harus diisi kode 56, dan nomor surat harus disertakan sebagai lampiran PIB. Jika kolom 19 diisi selain kode 56, maka jika perusahaan Aldy diaudit oleh bea cukai, hal itu akan menjadi temuan audit. Namun temuan audit ini bisa menjadi tagihan, bisa juga tidak. Tagihan jika kolom diisi dengan fasilitas lain yang mengakibatkan perusahaan aldy mendapat pembebasan, dan bukan tagihan jika kolom diisi kode 0 (tanpa pembebasan) dan Aldy telah membayar BM dan PDRI sesuai dengan tarif MFN.

      Demikian saya sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Aldy.

Tinggalkan Balasan