Authorized Economic Operator

Authorized Economic Operator (AEO)

APA ITU AEO?

AEO adalah kependekan dari Authorized Economic Operator. Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Apa itu “operator ekonomi” dan siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Operator Ekonomi dalam terminologi ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.


AEO ini tingkatannya bisa dibilang di atas Fasilitas Mitra Utama (MITA). Terkait customs clearance, keduanya mendapatkan jalur hijau sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan secara minimal. Bedanya, untuk AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedang untuk MITA lebih merupakan penunjukan dari DJBC sebagai reward atas profil perusahaan yang dianggap baik.

Mau ngobrol masalah AEO ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak GimanTenang, ini bukan jebakan betmen, saya juga gak suka jebakan betmen. Silakan dibaca sampai selesai, jika masih ada yang perlu ditanyakan, balik ke sini dan klik link ini.





Manfaat AEO

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, termasuk perlakuan kepabeanan terkait ekspor dan impor. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa:

  1. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. Kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
  9. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau
  10. Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Selain perlakuan kepabeanan khusus tersebut, perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO juga mendapat kemudahan-kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan. Sertifikasi AEO juga memberikan kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait.

Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali.

Authorized Economic Operator


PENGAJUAN SERTIFIKASI AEO

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengirimkan surat permohonan ke Bea Cukai dan kemudian akan diperiksa profil perusahaannya. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administasi dan validasi lapangan untuk melihat pemenuhan 13 persyaratan sebagai perusahaan AEO. 13 persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai;
  2. Sistem pengelolaan data perdagangan;
  3. Mempunyai kemampuan keuangan;
  4. Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
  5. Sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
  6. Sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
  7. Sistem keamanan kargo;
  8. Sistem keamanan pergerakan barang;
  9. Sistem keamanan lokasi;
  10. Sistem keamanan pegawai;
  11. Sistem keamanan mitra dagang;
  12. Sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
  13. Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem yang sudah berjalan.

Permohonan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan Daftar Pertanyaan mengenai informasi umum perusahaan, Formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment), surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO dan dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model).

Daftar pertanyaan mengenai informasi umum dilengkapi dokumen pendukung berupa Struktur organisasi perusahaan, Standard Operating Procedure (SOP) yang mencerminkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik, tata letak kantor/pabrik/gudang dan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir.

Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, perusahaan dapat menyampaikan dokumen lain yang terkait manajemen kepatuhan dan/atau keamanan yaitu:

  1. Fotokopi laporan auditor independen periode 2 (dua) tahun terakhir;
  2. Daftar dan kontrak dengan pihak ketiga yang terkait dengan rantai pasokan logistik antara lain perusahaan jasa subkontrak, perusahaan jasa pergudangan, perusahaan jasa pengangkutan (trucking), dan/atau PPJK;
  3. Surat keputusan penetapan fasilitas kepabeanan yang dimiliki;
  4. Sertifikat atau pengakuan AEO dari negara lain; dan/atau
  5. Dokumen lainnya seperti profil perusahaan (company profile), sertifikat dari organisasi internasional untuk standardisasi, kode internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code), atau pemenuhan penyelesaian kewajiban di bidang perpajakan.

Penelitian Administrasi

Atas permohonan yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan ini meliputi serangkaian kegiatan kunjungan ke lokasi (on site visit) perusahaan dalam rangka menguji atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.

Penelitian persyaratan administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan menguji kesesuaian informasi yang terdapat dalam lampiran dan dokumen lain yang diajukan. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan layak untuk diproses lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan berdasarkan surat tugas. Perusahaan harus menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai selama Peninjauan Lapangan. Setelah melakukan Peninjauan Lapangan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan Peninjauan Lapangan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dengan tembusan kepada perusahaan.

Peninjauan Lapangan

Laporan Peninjauan Lapangan berisi kesimpulan dan saran perbaikan. Dalam hal laporan berisi saran perbaikan, perusahaan menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Untuk ini, perusahaan dapat mengajukan permintaan bimbingan dan pendampingan dari Petugas Bea dan Cukai.

Terhadap saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti, perusahaan mengajukan permintaan Peninjauan Lapangan kembali kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur Teknis Kepabeanan akan memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Peninjauan Lapangan kembali dan membuat laporan Peninjauan Lapangan kembali. Laporan hasil Peninjauan Kembali disampaikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tembusannya dikirimkan kepada perusahaan.

Permohonan tidak ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dalam hal perusahaan menyampaikan surat pembatalan pengajuan permohonan atau hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa perushaan tidak layak untuk diproses lebih lanjut.

Permohonan yang diajukan tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal perusahaan menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO atau perusahaan tidak menyampaikan permintaan Peninjauan Lapangan kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan Peninjauan Lapangan.

Terhadap permohonan yang tidak ditindaklanjuti, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO menyampaikan pemberitahuan dengan menyebutkan alasannya.

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Peninjauan Lapangan atau laporan Peninjauan Lapangan kembali. Atas persetujuan permohonan menjadi AEO, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO. Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal diterbitkan sertifikat pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO.


TANGGUNG JAWAB AEO

Perusahaan yang telah memiliki sertifikat AEO memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  2. Melakukan Audit Internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun, berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  3. Menyampaikan laporan hasil Audit Internal kepada Client Manager;
  4. Menyampaikan laporan lainnya dalam hal terdapat perubahan-perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi dan persyaratan pengajuan AEO kepada Client Manager;
  5. Melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  6. Mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan; dan
  7. Menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO.

MONITORING DAN EVALUASI

Terhadap AEO dilakukan monitoring dan evaluasi. Unit yang menangani AEO atau Client Manager melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan pengajuan AEO tetap terpenuhi. Monitoring meliputi:

  1. Penelitian atas laporan hasil Audit Internal;
  2. Penelitian atas laporan perubahan-perubahan signifikan;
  3. Pengumpulan informasi yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, media massa, dan asosiasi;
  4. Peninjauan Lapangan sewaktu-waktu; dan/atau
  5. Komunikasi, konsultasi dan koordinasi dengan manajer perusahaan yang ditunjuk untuk menangani AEO.

Dalam hal hasil monitoring menunjukan penurunan kualitas kondisi dan persyaratan pengajuan AEO, dilakukan evaluasi terhadap AEO oleh unit yang menangani AEO. Selama proses evaluasi, perlakuan kepabeanan tertentu tetap berlaku kepada AEO.

Authorized Economic Operator


PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN AEO

Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pembekuan pengakuan perusahaan sebagai AEO paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:

  1. Hasil evaluasi menyimpulkan AEO tidak lagi memenuhi kondisi dan persyaratan penetapan AEO;
  2. Adanya putusan pengadilan yang menetapkan AEO telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai;
  3. AEO tidak melakukan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya; dan/atau
  4. Terdapat suatu kondisi dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat menyebabkan kegentingan yang membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat atau lingkungan.

Selama proses pembekuan, perlakuan kepabeanan tertentu tidak diberikan terhadap AEO. Pembekuan dicabut dalam hal perusahaan telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan pengajuan AEO berdasarkan hasil evaluasi, telah melakukan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya, atau telah menyelesaikan kondisi kegentingan yang menyebabkan pembekuan.

Sertifikat AEO dicabut dalam hal:

  1. Adanya permohonan pencabutan dari AEO;
  2. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus-menerus tidak melakukan kegiatan kepabeanan;
  3. Telah dilakukan 3 (tiga) kali pembekuan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Setelah jangka waktu pembekuan, tidak memenuhi kondisi dan persyaratan pengajuan AEO dan tidak memenuhi tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya;
  5. Adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; atau
  6. Dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Perusahaan yang AEO-nya dicabut dapat mengajukan permohonan kembali sebagai AEO paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan.

Kegiatan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO, monitoring dan evaluasi, pembekuan dan pencabutan AEO dilaksanakan oleh unit yang menangani AEO. Dalam hal belum ada unit yang menangani AEO, kegiatan dilaksanakan oleh tim implementasi AEO ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Download:

  1. PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  2. PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

***Konsultan Kepabeanan, Cukai dan Perdagangan

One thought to “Authorized Economic Operator (AEO)”

  1. Mohon informasi, berkaitan dengan status AEO, apakah Importir/PPJK harus menggunakan CEISA 4.0 untuk keperluan submit dok BC (misalnya BC 2.0 dll)?
    Terima kasih.

Tinggalkan Balasan