Barang Dilarang Ekspor

Ada 4 (empat) jenis atau kategori barang yang dilarang ekspor, yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian;
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan;
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan; dan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya.

Penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi:

  1. keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Penetapan barang dilarang ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Saat ini, barang yang dilarang untuk diekspor telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan tanggal 21 Juni 2019, jadi efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Berikut adalah detail barang yang dilarang untuk diekspor dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:


BIDANG PERTANIAN

Berikut adalah daftar barang dilarang ekspor di bidang pertanian:

No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang
40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip.
– Karet alam dalam bentuk lain :
4001.29 – – Lain-lain :
1. 4001.29.10 – – – Air-dried sheet
2. 4001.29.20 – – – Latex crepe
3. 4001.29.30 – – – Sole crepe
4. 4001.29.40 – – – Remilled crepe, termasuk flat bark crepe
5. 4001.29.50 – – – Crepe lainnya
6. 4001.29.60 – – – Superior processing rubber
7. 4001.29.70 – – – Skim rubber
8. 4001.29.80 – – – Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump
– – – Lain-lain :
9. 4001.29.91 – – – – Dalam bentuk asal
10. 4001.29.99 – – – – Lain-lain

BIDANG KEHUTANAN

Berikut ini adalah daftar barang yang dilarang untuk diekspor di bidang kehutanan.

No. Pos Tarif/HS Uraian Barang
1. ex. 4403.11.10
s.d
ex. 4403.99.90
Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar, kecuali jenis gaharu Aquilaria iflaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii).
2. ex. 4404.10.00
s.d
ex. 4404.20.90
Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya.
44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu.
– Tidak diresapi :
3. 4406.11.00 – – Pohon jenis konifera
4. 4406.12.00 – – Pohon selain jenis konifera
– Lain-lain :
5. 4406.91.00 – – Pohon jenis konifera
6. 4406.92.00 – – Pohon selain jenis konifera
7. ex. 4407.11.00
s.d
ex. 4407.99.90
Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai ekspor produk industri kehutanan.
8. ex. 4420.90.90 Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
9. ex. 4421.99.99
10. ex. 9702.00.00
1401.20 – Rotan :
11. 1401.20.10 – – Utuh
– – Inti terbagi :
12. 1401.20.21 – – – Diameter tidak melebihi 12 mm
13. 1401.20.29 – – – Lain-lain
14. 1401.20.30 – – Kulit terbagi
15. 1401.20.90 – – Lain-lain

BIDANG PERTAMBANGAN

Berikut ini adalah daftar barang yang dilarang untuk diekspor di bidang pertambangan.

No.

Pos Tarif/HS

Uraian Barang

25.05 Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab 26.

1.

2505.10.00 – Pasir silika dan pasir kuarsa

2.

2505.90.00 – Lain-lain
25.08 Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas.

3.

2508.10.00 – Bentonit

4.

2508.30.00 – Tanah liat tahan api
2508.40 – Tanah liat lainnya :

5.

2508.40.10 – – Fuller’s earth

6.

2508.40.90 – – Lain-lain

7.

2508.50.00 – Andalusite, kyanite dan sillimanite

8.

2508.60.00 – Mullite

9.

2508.70.00 – Tanah chamotte atau tanah dinas

10.

2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya: kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
25.30 Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

11.

Ex. 2530.90.90 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)

CAGAR BUDAYA

Berikut ini adalah daftar barang yang dilarang untuk diekspor di bidang cagar budaya.

No. Pos Tarif/ HS Uraian Barang Keterangan
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika.

Dengan kriteria :

  1. Usia 50 tahun atau lebih;
  2. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
  3. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
1. ex. 9705.00.10 – Untuk kepentingan histori, arkeologi, palaeontologi dan etnografi
2. ex. 9705.00.90 – Lain-lain
3. ex. 9706.00.00 Barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun.

Dengan kriteria :

  1. Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
  2. Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
  3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Catatan:

Prefix atau awalan “ex.” pada pos tarif atau kode HS dalam tabel di atas artinya adalah: tidak semua barang dengan HS Code tersebut dilarang untuk diekspor. HS Code merupakan sistem klasifikasi barang, artinya mungkin saja barang berbeda masuk dalam HS Code yang sama. Barang yang dilarang adalah barang yang HS Code dan uraian barangnya sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan ini.


Sebelumnya, ketentuan barang yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 maka peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apa perbedaan isi antara kedua peraturan tersebut yang sama-sama mengatur tentang barang dilarang ekspor? Apa yang mendasari dicabutnya peraturan yang lama sehingga harus digantikan dengan peraturan yang baru?

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 menetapkan 7 (tujuh) lampiran daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Ketujuh lampiran itu antara lain:

  1. Barang di Bidang Pertanian;
  2. Barang di Bidang Kehutanan;
  3. Barang di Bidang Perikanan dan Kelautan;
  4. Barang di Bidang Industri;
  5. Barang di Bidang Pertambangan;
  6. Barang Yang Masuk Dalam Daftar CITES Appendix I (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora); dan 
  7. Barang Cagar Budaya.

Peraturan yang baru, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019, hanya menyisakan 4 dari 7 dalam daftar tersebut, yaitu barang di bidang pertanian, kehutanan, pertambangan dan barang cagar budaya.

Berkurangnya daftar barang yang dilarang untuk diekspor tidak dapat serta merta diartikan sebagai relaksasi yang berlebihan dari pemerintah. Pengurangan daftar barang yang dilarang untuk diekspor dalam peraturan yang baru bisa jadi adalah karena harmonisasi dan kodifikasi ulang peraturan agar tidak tumpang tindih.


SANKSI

Setiap barang ekspor maupun impor wajib memenuhi ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas). Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan akan mendapatkan sanksi administrasi, sedang pelanggaran terhadap ketentuan larangan akan berakibat pada pidana.

Eksportir yang melanggar ketentuan mengenai barang dilarang ekspor ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal Pasal 112 ayat (1) menyebutkan:

“Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor … dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”


KonsultanPabean.co.id - Barang dilarang ekspor

Tinggalkan Balasan