BTKI 2012

Mari sejenak kita luangkan waktu untuk mengupas sedikit tentang BTKI 2012. Memang peraturan terkait BTKI ini sudah lama terbit, tapi tak apalah untuk sekedar me-refresh pengetahuan kita tentang sisi-sisi bea cukai. Pun, sampai saat ini kita masih memakai BTKI 2012. Sempat ada wacana untuk memperbarui BTKI ini, tapi sampai saat ini klasifikasi barang yang digunakan untuk pengisian pemberitahuan pabean masih mengacu dan masih menggunakan BTKI 2012.


BTKI 2012

BTKI, yang mempunyai kepanjangan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, dahulu bernama BTBMI. BTBMI merupakan singkatan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Perubahan nama atau istilah ini dikarenakan sejak 2012, buku tersebut juga memuat tentang tarif bea keluar. Sebelumnya BTMI hanya berisi tentang kode Harmonized System, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebelum tahun 2012, tarif bea keluar yang dahulu bernama pajak ekspor tidak tercantum dalam kolom-kolom struktur BTKI.

Sebelum diberlakukannya BTKI 2012, pengklasifikasian barang ke dalam kode atau angka-angka dilakukan dengan menggunakan BTBMI 2007, dan sebelumnya lagi menggunakan BTBMI 2003. BTKI 2007 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

BTKI 2012, begitu juga BTBMI 2007 dan BTBMI 2003, sebenarnya berisi tentang Harmonized System yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO), yaitu organisasi perserikatan institusi kepabeanan dari seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Harmonized System berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya. BTKI 2012 disusun berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dengan tambahan tarif bea masuk, tarif bea keluar dan tarif perpajakan barang yang berlaku di Indonesia.

Struktur PMK

Dasar hukum dari penggunaan BTKI 2012 adalah PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Meskipun peraturan ini adalah dasar hukum dari BTKI 2012, namun ada sedikit yang perlu saya jelaskan terkait hubungan antara BTKI 2012 dengan peraturan menteri keuangan ini. BTKI 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan edisi hardcopy yang memiliki sampul berwarna merah, memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Cover (sampul);
  2. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System, atau biasa disingkat KUM-HS;
  3. Bagian, dan catatan bagian;
  4. Bab, dan catatan bab;
  5. Struktur, yang berisi tabel dengan kolom-kolom:
    1. Pos/Subpos dan Heading/Sub Heading
    2. Uraian Barang;
    3. Description of Goods;
    4. Bea Masuk (Import Duty), dalam persentase;
    5. Bea Keluar (Export Duty), dalam persentase;
    6. Pajak (Tax) yang terdiri dari:
      1. PPN (VAT);
      2. PPnBM (Sales Tax on Luxury Goods).

Dari struktur berikut, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 adalah:

  1. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System, atau biasa disingkat KUM-HS;
  2. Bagian dan catatan bagian;
  3. Bab dan catatan bab; dan
  4. Struktur BTKI.
    Khusus untuk struktur BTKI yang berupa tabel, PMK ini hanya mengatur tentang kolom Pos/Subpos – Heading/Sub Heading, Uraian barang, Description of Goods dan tarif bea masuk, sedang untuk tarif bea keluar dan tarif perpajakan terkait barang, baik PPN maupun PPN BM, diatur dalam peraturan tersendiri.

struktur BTKI


Saya berpendapat seharusnya untuk BTKI ini diatur dalam peraturan yang terpisah dengan peraturan tentang tarif bea masuk, sebagaimana peraturan tentang bea keluar. Mengapa? Karena untuk melakukan eksportasi, eksportir diwajibkan melakukan pengklasifikasian barang ekspor ke dalam HS Code, sedangkan HS Code itu sendiri diatur dalam peraturan yang menjadi satu dengan peraturan terkait bea masuk. Bagi saya ini agak kurang pas.

Lebih lanjut tentang KUM-HS dan tentang bagaimana langkah-langkah dalam melakukan pengklasifikasian barang akan kita bahas di lain kesempatan. Jika berkenan, silakan baca postingan kami lainnya terkait pengklasifikasian barang berikut:


PMK 213/PMK.011/2011

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit Eselon I Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal mendapatkan instruksi untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011. Semua barang, baik ekspor maupun impor, wajib diklasifikasikan ke dalam nomor-nomor Harmonized System Code (HS Code). Pengklasifikasian ini diperlukan untuk pengisian pemberitahuan pabean. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 memberikan dasar hukum tentang penggunaan sistem klasifikasi barang dan tentang bagaimana suatu barang diklasifikasikan ke dalam HS Code.

PMK tersebut menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized System (lampiran I);
  2. Catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos (lampiran II);
  3. Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk (Lampiran III).

Struktur BTKI

Struktur klasifikasi barang, sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas, terdiri dari:

  1. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
  2. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
  3. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
  4. pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 (Lampiran III) yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.

Ketentuan dalam peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam peraturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.

Yang membanggakan dari peraturan menteri keuangan ini adalah bahwa peraturan ini menyederhanakan dan merangkum peraturan terkait BTKI sebelumnya. Untuk diketahui bahwa peraturan terkait BTKI ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor telah mengalami 9 kali perubahan, dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 dan semua peraturan perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Pencabutan

Detail dari peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 adalah:

  1. PMK Nomor 110/PMK.010/2006 yang telah beberapa kali diubah dengan:
    1. PMK Nomor 110/PMK.011/2007;
    2. PMK Nomor 233/PMK.011/2008;
    3. PMK Nomor 88/PMK.011/2010;
    4. PMK Nomor 241/PMK.011/2010;
    5. PMK Nomor 13/PMK.011/2011;
    6. PMK Nomor 65/PMK.011/2011;
    7. PMK Nomor 80/PMK.011/2011;
    8. PMK Nomor 90/PMK.011/2011;
    9. PMK Nomor 174/PMK.011/2011;
  2. PMK Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
  3. PMK Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air;
  4. PMK Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
  5. PMK Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
  6. PMK Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum;
  7. PMK Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
  8. PMK Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;
  9. PMK Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas lmpor Gula sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 239/PMK.011/2009; dan
  10. PMK Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu.

PERUBAHAN BTKI 2012

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 dan masuk dalam berita negara tahun 2011 nomor 827. Sejak diundangkan, peraturan ini telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013, Nomor 97/PMK.010/2015 dan Nomor 132/PMK.010/2015.

Tidak ada perubahan signifikan pada BTKI 2012 terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan hanya terjadi terhadap tarif bea masuk kacang kedelai. Peraturan tersebut menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebesar 0% (nol persen). Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2013 pada Lampiran III Nomor 942 menetapkan bahwa kacang kedelai dengan pos tarif (HS Code) 1201.90.00.00 memiliki tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen).

Pengenaan tarif bea masuk 0% dapat diberlakukan terhadap impor kacang kedelai yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2013 yaitu tepat 5 (lima) hari sejak peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013.

Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan 133/PMK.011/2013 juga menyebutkan bahwa pemberlakuan bea masuk sebesar 0% terhadap kacang kedelai dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian, namun sampai saat ini sepertinya evaluasi belum dilakukan sehingga peraturan tersebut belum dicabut ataupun diubah dan masih berlaku sampai sekarang.


Kenaikan Tarif Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor merubah tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor industri. Peraturan ini ditetapkan tanggal 13 Mei 2015, diundangkan tanggal 25 Mei 2015 dan berlaku 5 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Terjadi kenaikan yang cukup signifikan atas tarif bea masuk atas produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor indutri sehubungan dengan perubahan kedua BTKI 2012 ini. Detail kenaikan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • subpos 7208 semula 5% menjadi 15%
  • subpos 7209 semula 0 – 10% menjadi 0 – 15%
  • subpos 7210 semula 7,5 – 12,5% menjadi 12,5 – 20%
  • subpos 7211 semula 0 – 7,5% menjadi 10 – 15%
  • subpos 7212 semula 7,5 – 12,5% menjadi 15 – 20%
  • subpos 7213 semula 5 – 10% menjadi 10 – 17,5%
  • subpos 7214 semula 5 – 10% menjadi 10 – 17,5%
  • subpos 7215 semula 5 – 10% menjadi 10 – 17,5%
  • subpos 7216 semula 15% menjadi 20%
  • subpos 7217 semula 0 – 12,5% menjadi 10 – 15%
  • subpos 7229 semula 5 – 7,5% menjadi 10%

Perubahan terakhir untuk BTKI 2012 adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015. Peraturan ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas impor barang untuk produk-produk konsumsi sekstor industri dan komponen pesawat terbang. Peraturan ini ditetapkan tanggal 8 Juli 2015, diundangkan tanggal 9 Juli 2015 dan efektif berlaku 14 hari setelah diundangkan.


Download:

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan berikut yang terkait dengan BTKI atau BTBMI dan pengklasifikasian barang secara umum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System;
  5. PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  6. PMK Nomor 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  7. PMK Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; dan
  8. PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

***

5 thoughts to “BTKI 2012”

  1. Dimana bisa mendapatkan buku btki 2012 yg hardcopy. Krn klo yg versi excel dan app dari beacukai hasil berbeda desimal. Bingung yg mana harua sy jadikan acuan. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

    1. Buku BTKI 2012 dapat dibeli di Koperasi Kantor Pusat Bea dan Cukai, yang bealamat di Rawamangun, Jakarta Timur. Jika terjadi perbendaan antara file excell atau buku atau informmasi yang banyak di dapat di internet, mana yang valid? Yang paling valid adalah yang sesuai dengan peraturannya. BTKI 2012 baik yang berupa sofcopy, buku atau file excell semua bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan.

      Berikut adalah peraturan yang menyusun lengkap BTKI 2012 (untuk tarif MFN):

      1. PMK 213PMK.0112011 PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BM ATAS BARANG IMPOR BTKI BTBMI

      2. PMK 133PMK.0112013 PERUBAHAN 213PMK.0112011 PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BM BTKI BTBMI

      3. PMK 97PMK.0102015 PERUBAHAN KEDUA 21PMK.0112011 BTKI BTBMI

      4. PMK 132PMK.0102015 PERUBAHAN KETIGA 21PMK.0112011 BTKI BTBMI

      Semoga bermanfaat.

  2. Dear Pak Giman,

    Terima kasih telah berbagi ilmu dengan kami semua, semoga Tuhan YME membalas dengan yang lebih baik. Aamiin.

    Ika

    1. Terima kasih atas apresiasinya. Jika ada yg pertanyaan seputaran kepabeanan dan cukai silakan hubungi saya. Senang rasanya jika pengetahuan yg kita miliki dapat berguna bagi orang lain.
      (^_^)

Tinggalkan Balasan