dokumen pelengkap pabean

Dokumen Pelengkap Pabean

Undang-undang kepabeanan, dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dokumen pelengkap pabean” adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Contoh dari dokumen ini antara lain:

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading atau Airway Bill
  • Manifest

Definisi dokumen pelengkap pabean juga ditemukan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2014. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Berikut adalah daftar dokumen pelengkap pabean beserta kode yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean:


NO.KODE NAMA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
1217Packing List
2343Shiping Order
3380Invoice
4383SSTB
5410Surat Sanggup Bayar (SSB)
6430Bank Garansi
7440Surat Tanda Bukti Setor (STBS)
8454SSPCP
9465Letter of Credit (LC)
10666Pengecualian dengan Surat Keputusan
11704Master Bill Of Lading (Master BL)
12705Bill of Lading (BL)
13740Airwaybill (AWB)
14741Master Airwaybill (Master AWB)
15800Sertifikat Alat Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Pos dan Telekomunikasi
16803SATS LN dari Kementerian Kehutanan
17805Registrasi B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup
18808Ijin Impor dari Kepolisian Republik Indonesia
19810SM / SPM
20811SIE
21813Dokumen Cukai (CK)
22814Surat Keputusan Ijin Ekspor Berkala
23815Surat Keputusan Ijin Tata Niaga Ekspor
24816Dokumen Ekspor (PEB)
25834SNI Gula Kristal Mentah dari Kementerian Pertanian
26835Izin atau Pendaftaran Pestisida dari Kementerian Pertanian
27836Izin Impor dari Kementerian Pertanian
28842SNI dari Kementerian ESDM
29843Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM
30844Ijin Usaha Niaga / Ijin Usaha Niaga Terbatas dari Kementerian ESDM
31845Rekomendasi Impor Pelumas
32851Surat Ijin Karantina Tanaman
33853Surat Ijin Karantina Hewan / Ikan
34854Surat Persetujuan Muat dari BPOM
35856Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E)
36857Fumigation Certificate
37858CITES Certificate
38861Certificate Of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA)
39871Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
40872Laporan Surveyor dari Kementerian Kesehatan
41873Importir Produsen (IP) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
42874Importir Terdaftar (IT) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
43875Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
44888Pengecualian Perijinan
45902Ijin BAPETEN
46911Surat Keputusan
47912Surat Keputusan Fasilitas BKPM
48913Surat Keputusan Fasilitas Pertambangan
49917BPBC
50918Surat Keterangan Label Bahasa Indonesia
51942Izin Impor Karantina Tumbuhan
52943KH-5 / Izin Impor Karantina Hewan
53944KH-7 / Izin Impor Karantina Hewan
54945KH-12 / Izin Impor Karantina Hewan
55946KID-3 / Izin Impor Karantina Ikan
56947KID-15 / Izin Impor Karantina Ikan
57948NPIK
58949Pengakuan Sebagai Importir Produsen
59956Pengakuan Sebagai Importir Terdaftar
60957SNI / SPB dari Kementerian Perdagangan
61958Laporan Surveyor (LS) dari Kementerian Perdagangan
62959Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan
63993Surat Ijin Menteri Pertanian
64994Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
65995Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau Surat Setoran Pajak Ekspor (SSP-E)
66996Surat Sanggup Bayar (SSB)
67997Customs Bond atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ)
68998Surat Keputusan Fasilitas Kemudahan Ekspor Tujuan Impor (KITE)
69999Lainnya

Kode diatas adalah kode yang harus dicantumkan dalam pengisian pemberitahuan pabean. Kode ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk tertib administrasi. Pengkodean ini menjadi penting mengingat penyerahan pemberitahuan pabean dilakukan secara online melalui jaringan internet. Data yang dikirimkan akan disimpan dalam database pada server DJBC.

Pemberitahuan Pabean, Dokumen Pelengkap Pabean, dan Penetapan Pabean

Berbicara mengenai kepabeanan, kita akan mengenal adanya tiga jenis surat atau dokumen yang terkait dengan ekspor dan impor.

Ketiga dokumen ini adalah dokumen yang merupakan satu rangkaian yang saling terkait satu sama lain. Importir menerima invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean. Berdasar invoice dan packing list, importir membuat PIB sebagai pemberitahuan pabean. Dalam hal diperlukan, petugas bea cukai dapat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) untuk menetapkan tarif dan nilai pabean atas PIB tersebut. SPTNP ini adalah salah satu bentuk penetapan pabean. Penetapan pabean ini hanya diterbitkan dalam hal diperlukan. Tidak semua pengajuan PIB akan diterbitkan SPTNP.


Mandatory

Dokumen pelengkap ada yang dipersyaratkan secara wajib (mandatory) untuk dilampirkan dalam pemberitahuan pabean, namun ada pula yang tidak. Invoice, packing list dan Bill of Lading (BL) adalah dokumen yang secara mandatory wajib dilampirkan dalam pemberitahuan pabean. Ketiga dokumen ini adalah dasar pembuatan dan pengisian pemberitahuan pabean.

Dokumen-dokumen ini memiliki fungsi yang sangat penting. Invoice menjadi dasar pemeriksaan nilai pabean karena di dalamnya berisi nilai atau harga barang beserta incoterm yang digunakan. Packing list, yang berisi berapa banyak barang dan kemasan yang digunakan, akan menjadi dasar pemeriksaan fisik dalam hal importasi terkena penetapan jalur merah.

Dalam hal impor, PIB juga wajib dilampiri dengan Bill of Lading (BL) yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri. Tanggal yang tertera pada Bill of Lading juga sangat penting untuk menentukan berapa lama barang tersebut harus diselesaikan kewajiban kepabeanannya (customs clearance). Dalam hal barang diangkut menggunakan pesawat udara Bill of Lading (BL) ini digantikan dengan Airway Bill (AWB).


Paperless

Pemberitahuan pabean diajukan secara elektronik melalui jaringan internet. Begitupun dengan dokumen pelengkap yang menjadi dasar pembuatan dan lampiran dari pemberitahuan pabean. Dokumen pelengkap disajikan dalam bentuk file pdf dan di-uplaod ke dalam sistem komputer bea dan cukai.

Tidak semua dokumen pelengkap dapat diserahkan secara elektronik. Hasil cetak Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) sampai sekarang masih dipersyaratkan untuk diserahkan langsung kepada petugas di kantor bea cukai. Bahkan perusahaan yang sudah memiliki status sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan juga masih diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy COO untuk dapat menggunakan tarif preferensi. Khusus untuk perusahaan MITA Kepabeanan, penyerahan hardcopy COO dilakukan kepada Client Coordinator (CC).


Download:

  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  • Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dan
  • PMK Nomor 175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik





Warngadun 😀

Warngad: “Katanya kalo kita bikin PIB, invoice wajib dilampirkan, kalo misalkan gw dapet hibah, kan gak ada invoice-nya, berarti gw harus bikin sendiri?”
Kombot: “Ya enggak juga dong, mandatory itu artinya memang wajib, tapi ya kalo ada aja. Kalo dapet invoice wajib dilampirkan, kalo gak ada ya jangan mengada-ada, apalagi sampai bikin sendiri, itu ngawur namanya. Biasanya sih kalo udah urusan lintas negara, pengiriman barang disertai dengan invoice, kalopun hibah, ya nilainya dicantumkan tapi diberi keterangan for customs purposes only.”
Warngad: “Sok tahu lu!”
Kombot: “Daripada sok bodo kayak elu”

***

Tinggalkan Balasan