Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor Sarang Burung Walet

Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). Sarang burung walet yang akan diekspor juga harus memenuhi persyaratan:

  1. telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, dan pemanasan dalam suhu 70°C atau lebih dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 detik; dan
  2. dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat Informasi dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.

Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.). Termasuk dalam Pos Tarif atau HS code ex. 04100010. Sebagaimana sarang burung lainnya, sarang burung walet juga berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung.

Sarang burung walet dapat dimakan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan, tapi memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi. Sarang ini mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga sangat perlu untuk dijaga kelestariannya.



Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW)

ET-SBW diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan. Permohonan untuk mendapatkan ET-SBW dapat diajukan oleh perusahaan perorangan maupun badan usaha. Baik yang telah berbadan hukum maupun yang bukan merupakan badan hukum. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan alamat sebagai berikut:

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
UP Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5,
Jakarta Pusat 10110,
Telepon (021) 3841961/62

Permohonan pengajuan ET-SBW dilampiri dengan:

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi ;
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang telah mendapat Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan
  5. Berita Acara pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyampaikan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

ET-SBW berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor sarang burung walet.

Setiap perubahan data perusahaan, pemilik ET-SBW wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ET-SBW paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan data perusahaan. ET-SBW harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China. Direktur Jenderal menyampaikan ET-SBW kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 (empat) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet.

Laporan, dalam hal ekspor terealisasi maupun tidak, disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Mei, tanggal 15 September, dan 15 Januari. Bentuk laporan sesuai format tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012.


Pembekuan dan Pencabutan Izin

Pengakuan sebagai ET-SBW dibekukan dalam hal pemilik ET-SBW:

  1. tidak melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ET-SBW atas perubahan data perusahaan; dan/atau
  2. tidak menyampaikan laporan tertulis 4-bulanan sebanyak 3 (tiga) kali.

Pengakuan sebagai ET-SBW yang dibekukan dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri, Kementerian Perdagangan. Permohonan pengaktifan kembali diajukan dalam hal perusahaan telah melaporkan dan mengajukan perubahan data dan/atau menyampaikan laporan tertulis 4-bulanan.

ET-SBW dicabut dalam hal:

  1. Perusahaan tidak juga melaksanakan kewajiban melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan atau kewajiban pelaporan 4-bulanan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat pembekuan;
  2. mengubah data yang tercantum dalam ET-SBW; dan/atau
  3. dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena pelanggaran di bidang ekspor.

Download:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet Ke Republik Rakyat China.




Warngadun 😀

Warngad: “Ekspor sarang burung walet terkena larangan dan pembatasan sama kayak ekspor kopi. Sama-sama perlu pengakuan sebagai eksportir terdaftar. Kalo ekspor kopi jumlah dibawah 5 kg bisa dapet pengecualian, gak perlu menuhin ketentuan lartas. Kalo sarang burung walet ini gimana, ada pengecualian juga gak?”

Kombot: “Enggak.”

Warngad: “Kenapa enggak. Apa bedanya?”

Kombot: “Gak ngerti lah, bukan ane yang bikin peraturannya. Mungkin karena beda harga kali ya. Harga kopi sekilo paling puluhan ribu sampai ratusan ribu, kalo sarang burung walet ini bisa jutaan. Ada yang 11 juta, 16 juta, 19 juta sampai 25 jt per kg tergantung grade-nya.”

Warngad: “Kok lu ngerti harga-harga begituan.”

Kombot: “Kan si Hasan jualan sarang burung walet bos. Ente sih gak pernah silaturahim.”

***

One thought to “Ekspor Sarang Burung Walet”

Tinggalkan Balasan