jaminan bea cukai

Jaminan dalam rangka Kepabeanan

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini.


Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk:

  1. jaminan tunai;
  2. jaminan bank (Bank Garansi);
  3. jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. jaminan perusahaan penjaminan;
  6. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau
  7. jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan. Jaminan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan atau menjamin dibayarnya pungutan negara atas:

  1. penundaan pembayaran atas importasi;
  2. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. impor sementara; atau
  4. pengajuan keberatan.

Jaminan dapat digunakan untuk satu kali pakai atau terus-menerus. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali pakai. Jaminan yang digunakan terus-menerus dilakukan dengan cara:

  1. jaminan diserahkan dan dikurangi setiap ada pungutan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Tapi tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu. Jaminan apa untuk jenis kepabeanan apa ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bentuk jaminan lain dan kegunaannya yang belum diatur oleh PMK diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC). Bentuk lain yang belum diatur oleh PMK maupun Perdirjen BC, diatur oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan dalam rangka kepabeanan


JANGKA WAKTU JAMINAN

Jaminan yang diserahkan dalam jangka waktu selama:

  1. izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
  2. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
  4. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor;
  5. paling lama diputuskannya keberatan; atau
  6. yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.

Jangka waktu jaminan dapat diperpanjang sebelum jangka waktu jaminan berakhir. Perpanjangan disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan jaminan atas permintaan Kepala Kantor Pabean atau atas permohonan perusahaan.



BENTUK JAMINAN

Jaminan Tunai

Jaminan tunai disimpan di rekening khusus jaminan pada Kantor Pabean. Jaminan tunai dapat berwujud uang tunai atau bukti transfer yang diserahkan ke bendahara penerimaan pada Kantor Pabean. Dalam hal diserahkan dalam bentuk uang tunai, bendahara wajib menyetorkan ke rekening paling lama pada hari kerja berikutnya. Bunga yang didapat atas penyimpanan uang jaminan disetorkan ke kas negara. Jaminan tunai untuk penumpang atau pelintas batas dapat disimpan di Kantor Pabean dan tidak dimasukkan ke rekening jaminan.

Jaminan Bank

Bank dapat mengeluarkan jaminan bank (bank garansi) untuk keperluan kepabeanan. Bank Garansi ini berupa warkat yang menerangkan bahwa bank akan membayar pungutan negara yang terutang dalam hal perusahaan yang dijamin melakukan cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank hanya dapat diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.

Jaminan dari Perusahaan Asuransi (Customs Bond)

Jaminan dari perusahaan asuransi yang dapat diterima adalah dalam bentuk Customs Bond. Customs Bond harus diterbitkan oleh Surety atau perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Jaminan dalam bentuk Customs Bond merupakan jaminan berupa sertifikat yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Surety, principal dan obligee merupakan penjamin, perusahaan, dan penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Jaminan Indonesia Eximbank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Jaminan Indonesia EximBank merupakan jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kantor Pabean. Sertifikat ini menerangkan bahwa LPEI akan melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jaminan Perusahaan Penjaminan

Perusahaan Penjaminan dapat menjadi penjamin bagi perusahaan lainnya. Jaminan Perusahaan Penjaminan ini harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Jaminan perusahaan penjaminan merupakan jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnya pada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

Jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Jaminan ini berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan. Corporate Guarantee diserahkan oleh pengusaha secara terpusat kepada Dirjen BC u.p. Direktur yang memberikan fasilitas khusus di bidang kepabeanan pada Kantor Pusat DJBC di Jakarta. Untuk kegiatan kepabeanan, perusahaan cukup menyampaikan fotokopi Corporate Guarantee yang telah ditanda-sahkan oleh perusahaan pada Kantor Pabean.

Jaminan perusahaan dapat digunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Dirjen BC untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Jaminan perusahaan yang dapat diterima adalah garansi perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.

Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee, pengusaha mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Dirjen BC. Atas permohonan yang diajukan, Dirjen BC atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen BC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan izin penggunaan jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal tidak disetujui Dirjen BC atas nama Menteri Keuangan membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Jaminan Tertulis

Jaminan tertulis berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.

Jaminan tertulis dapat diberikan kepada:

  1. importir yang merupakan instansi pemerintah;
  2. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  3. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau
  4. importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara.

Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis, importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Dirjen BC. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal permohonan disetujui, akan diterbitkan keputusan izin penggunaan jaminan tertulis. Dalam hal ditolak, akan disampaikan surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Dalam hal jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing, permohonan izin penggunaan jaminan tertulis diatur oleh Dirjen BC, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan tertulis ditandatangani oleh:

  1. pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat pusat;
  2. pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat daerah;
  3. pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi;
  4. importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait;
  5. direktur utama; atau
  6. wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memiliki atau menguasai barang impor sementara.

Dalam hal terjadi keadaan darurat bencana, kegentingan yang memaksa atau kegiatan yang bersifat kenegaraan, Dirjen BC dapat menyetujui penggunaan jaminan tertulis lainnya selain yang telah diatur.


PENGGANTIAN DAN PENYESUAIAN JAMINAN

Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) harus diganti dengan jaminan yang baru dalam hal:

  1. Penjamin ditetapkan pailit oleh pengadilan;
  2. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan jaminan oleh instansi pengawasnya;
  3. perubahan status badan hukum penjamin ; dan/atau
  4. jaminan yang diterbitkan oleh penjamin dinyatakan tidak dapat diterima lagi di lingkungan DJBC.

Dalam hal penggantian jaminan baru perusahaan harus mengajukan penggantian jaminan kepada Bea dan Cukai. Penggantian jaminan dengan jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan. Bea dan Cukai dapat meminta penggantian jaminan dalam hal penggantian jaminan tidak diajukan oleh perusahaan. Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan jaminan dapat dilakukan penyesuaian atas jumlah dan jangka waktu jaminan setelah mendapat persetujuan Bea dan Cukai.


PENGEMBALIAN JAMINAN

Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan jaminan dapat dikembalikan kepada perusahaan dalam hal telah dipenuhinya seluruh kewajiban pabean terkait dengan penyerahan jaminan atau telah gugurnya kewajiban penyerahan jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Dalam hal jaminan yang diterima dari perusahaan berupa uang tunai, pengembalian jaminan dilakukan dengan cara menyerahkan kembali uang tunai, cek giro atau mendebit rekening khusus jaminan Kantor Pabean ke rekening perusahaan. Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian jaminan tunai dengan cara mendebit rekening ditanggung oleh perusahaan.

Hak perusahaan untuk diberikan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan atas pengembalian jaminan tunai yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan menjadi gugur dalam hal keputusan atas keberatan telah dikirimkan kepada perusahaan atau perusahaan tidak mengambil jaminan tunai sampai dengan hari ke-30 (tiga puluh) sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.


PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN

Pencairan jaminan tunai dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. Atas pencairan jaminan tunai dan penyetoran uang hasil pencairan jaminan tunai ke Kas Negara, Bea dan Cukai memberitahukan kepada perusahaan .

Klaim jaminan dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap jaminan dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. Jatuh tempo klaim jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Klaim jaminan diajukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam jaminan. Surat pencairan jaminan dikirimkan oleh Bea dan Cukai kepada Penjamin atau perusahaan. Surat pencairan jaminan ini paling lambat diterima dalam jangka waktu tanggal jatuh tempo klaim jaminan. Pengiriman surat pencairan jaminan dilakukan oleh Bea dan Cukai melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan.

Penjamin atau perusahaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan jaminan harus mencairkan jaminan. Sesuai dengan surat pencairan jaminan, penjamin atau perusahaan menyetorkan uang hasil pencairan jaminan ke kas negara dan dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran, penjamin mengembalikan kepada perusahaan.

Atas penyetoran uang hasil pencairan jaminan ke rekening kas negara, penjamin perusahaan memberitahukan secara tertulis kepada Bea dan Cukai. Apabila penjamin atau perusahaan tidak menerima surat pencairan jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim jaminan, hak Bea dan Cukai atas klaim jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada perusahaan.


SANKSI

Jaminan tidak dapat diterima apabila penjamin tidak menjawab surat konfirmasi jaminan yang dikirimkan sampai dengan 9 (sembilan) hari kerja sejak tanggal pengiriman. Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh perusahaan tidak dilayani dalam hal perusahaan tidak melakukan penggantian jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan.

Penjamin yang tidak mencairkan jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan jaminan, kegiatan kepabeanan yang dilakukannya tidak dilayani dan jaminan yang diterbitkan oleh penjamin tersebut tidak diterima di Kantor Pabean yang mengirimkan surat pencairan jaminan.

Dikecualikan dari ketentuan sanksi dalam hal penjamin atau perusahaan tidak menerima surat pencairan jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo klaim jaminan. Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh penjamin atau perusahaan dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan. Dalam hal penjamin atau perusahaan tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan jaminan sehingga dikenakan sanksi, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Dirjen BC. Atas pemberitahuan ini, Dirjen BC berwenang menolak penggunaan jaminan baru yang diterbitkan oleh penjamin atau perusahaan.

Apabila penjamin atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak surat pencairan jaminan, Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan. Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran, penjamin atau perusahaan belum melunasi kewajibannya, Pejabat Bea dan Cukai pada hari kerja berikutnya harus menerbitkan surat paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Untuk pajak yang penagihannya dilakukan oleh Kantor Pajak akan disampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Tagihan Bea Keluat dan Jaminan Tertulis

Terkait pungutan bea keluar, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan surat peringatan belum dilunasi kewajibannya, Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk proses penyelesaian lebih lanjut.

Atas jaminan tertulis oleh instansi pemerintah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran belum dilunasi kewajibannya, Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada Menteri Keuangan guna pemberian teguran.


Download:

  1. PMK No. 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan.
  2. Perdirjen BC No. PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan dalam rangka Kepabeanan.
  3. Perdirjen BC No. PER-17/BC/2011 tentang Perubahan PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan dalam rangka Kepabeanan.
  4. Perdirjen BC No. PER-18/BC/2011 tentang Perubahan Kedua PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan dalam rangka Kepabeanan.
  5. Daftar Kegiatan Kepabeanan dan Jaminan yang dipersyaratkan.
  6. Jaminan Bank (Bank Garansi).
  7. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond).
  8. Jaminan Indonesia EximBank.
  9. Jaminan Perusahaan Penjaminan.
  10. Garansi Perusahaan (Corporate Guarantee).
  11. Jaminan Tertulis.
  12. Bukti Penerimaan Jaminan.
  13. Surat Teguran.
  14. Surat Paksa.
***

Jaminan dalam rangka kepabeanan

5 thoughts to “Jaminan dalam rangka Kepabeanan”

Tinggalkan Balasan