kesalahan dalam pembuatan PIB

Kesalahan Dalam Pembuatan PIB

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah salah satu contoh dari Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa jenis kesalahan dalam pemberitahuan pabean impor. Ada kesalahan yang dikenakan denda atau sanksi administrasi, ada pula yang tidak dikenakan denda. Kesalahan dalam pemberitahuan pabean akan menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai. Dalam hal kesalahan ditemukan pada saat clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Sedangkan dalam hal kesalahan ditemukan pada saat post clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Post clerance yang dimaksud disini adalah penelitian ulang atau audit kepabeanan. Berikut adalah beberapa jenis kesalahan yang jamak terjadi dalam pembuatan PIB:

  1. Kesalahan jenis barang
  2. Kesalahan jumlah barang
  3. Kesalahan nilai pabean
  4. Kesalahan tarif

Undang-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada bea cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor. Dalam menetapkan nilai pabean, bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap jumlah, jenis dan nilai barang. Pemeriksaan jenis barang, selain menentukan nilai pabean juga dapat menentukan besaran tarif bea masuk. Jenis barang yang berbeda dapat masuk ke dalam klasifikasi HS Code yang berbeda. Perbedaan HS Code ini memungkinkan terjadinya perbedaan tarif bea masuk, karena tarif bea masuk ditentukan oleh HS Code.

JENIS BARANG > HS CODE > TARIF BEA MASUK


Pemeriksaan Pabean

Importasi dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan pabean ke kantor bea dan cukai. Pembuatan dan penyerahan dokumen ini dilakukan secara self assesment melalui jaringan elektronik. Bea dan cukai secara selektif melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen resiko. Ada yang hanya diperiksa dokumennya. Ada juga yang diperiksa dokumen dan fisik barangnya. Pemeriksaan pabean ini diharapkan mampu mendeteksi kesalahan-kesalahan dalam pembuatan PIB.

Identifikasi terhadap kesalahan jenis dan jumlah barang utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan fisik. Identifikasi terhadap kesalahan tarif dan nilai utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen. Lebih dari itu, penelitian ulang dan audit kepabeanan, sebagai garda terakhir pemenuhan kewajiban kepabeanan, diharapkan dapat mengidentifikasi semua jenis kesalahan pemberitahuan pabean.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa atas kesalahan pemberitahuan pabean akan diterbitkan surat penetapan. Surat penetapan berupa SPTNP dan SPKTNP ini dapat diterbitkan atas satu kesalahan, namun juga dapat diterbitkan atas gabungan kesalahan (kombinasi).

Satu PIB dapat diterbitkan satu SPTNP, baik itu untuk satu kesalahan atau lebih dari satu kesalahan. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPTNP, dan satu SPTNP tidak boleh berisi lebih dari satu PIB.

Satu PIB juga dapat diterbitkan satu SPKTNP, tanpa melihat apakah terhadap PIB tersebut sudah dikenakan SPTNP atau belum. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPKTNP, tapi satu SPKTNP dapat dikenakan terhadap lebih dari satu PIB.

KESALAHAN DENDA
Jenis barang Tidak
Jumlah barang Ya
Nilai Pabean Ya
Tarif Tidak

Kesalahan Jenis Barang

Kesalahan pemberitahuan jenis barang identifikasi utamanya adalah melalui pemeriksaan fisik. Jenis barang akan menentukan HS Code. Pada akhirnya HS Code akan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang terutang. Sangat penting bagi bea cukai untuk memastikan jenis barang diberitahukan secara benar.

Tabel diatas menyebutkan bahwa kesalahan pemberitahuan jenis barang tidak dikenakan denda. Tapi harap berhati-hati dengan kesalahan ini. Meskipun tidak dikenakan denda, ada potensial masalah yang lebih serius dalam kesalahan pemberitahuan jenis barang. Kesalahan pemberitahuan jenis barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, dapat berakibat pada penerbitan Surat Penetapan Barang Larangan (SPBL). Lebih jauh, kesalahan ini juga dapat dikenai pasal pidana jika dilakukan dengan cara memalsukan dokumen impor.


Kesalahan Jumlah Barang

Kesalahan pemberitahuan jumlah barang sebagian besar ditemui pada saat pemeriksaan fisik. Sebagian kecil ditemui pada saat proses audit kepabeanan.

Berdasar managemen resiko, DJBC menetapkan jalur pelayanan impor atas setiap pengajuan pemberitahuan impor barang. Jalur pelayanan ini terdiri dari jalur merah, jalur hijau dan jalur kuning. Dalam hal importasi ditetapkan mendapat pelayanan jalur merah, maka terhadap PIB tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan fisik dilakukan di lapangan pemeriksaan dengan disaksikan oleh importir atau kuasanya. Dalam hal jumlah barang didapati lebih besar dari yang diberitahukan, petugas pemeriksa barang akan menuangkan hasil temuannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP selanjutnya dikirimkan kepada petugas pemeriksa dokumen. Berdasar temuan pada LHP ini petugas pemeriksa dokumen akan menetapkan nilai pabean atas kelebihan jumlah barang dan menerbitkan SPTNP.


Bagaimana jika jumlah barang lebih sedikit dari yang diberitahukan? Itu artinya tidak ada kerugian negara didalamnya. Yang merasa dirugikan tentunya adalah importir karena dia membayar bea masuk dan pajak impor lebih besar dari yang seharusnya. Kelebihan pembayaran ini tidak bisa dimintakan pengembalian. PIB dibuat secara self assesment. Importir membuat dokumen berdasar invoice dan packing list yang diterima dari supplier. Jika ternyata supplier mengirimkan jumlah barang lebih sedikit dari yang seharusnya dia kirim, ini adalah masalah perdata antar keduanya.


Kesalahan Nilai Pabean

Kesalahan pemberitahuan nilai pabean ini terkait dengan harga atau value barang. Biasanya petugas akan mencocokkan data nilai barang ini dengan bukti-bukti pelunasan atau pembayaran atas transaksi tersebut. Dalam hal transaksi belum dilakukan pelunasan, petugas akan memeriksa korespondensi terkait transaksi tersebut. Purchase Order, Sales Contract, catatan pembukuan dan pelunasan transaksi sebelumnya (atas pembelian yang berulang) dapat diajukan untuk membuktikan kebenaran nilai atau harga barang.

Selain harga barang, kesalahan nilai juga dapat terkait dengan nilai asuransi atau biaya pengiriman atas importasi tersebut. Nilai pabean yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditetapkan dalam incoterm: Cost, Insurance and Freight (CIF). Dalam hal audit, kesalahan nilai ini juga dapat terkait pembayaran Proceed, Assist, Royalty atau Patent yang dibayarkan di kemudian hari.

Bea cukai adalah instansi yang mengawasi lalu-lintas ekspor dan impor. DJBC memiliki data importasi dari Sabang sampai Merauke, dalam periode waktu yang panjang. Pemberitahuan pabean juga di-submit secara elektronik. Data importasi tersaji dalam database yang mudah diolah. Sangat mudah bagi bea cukai untuk membuat database harga pembanding untuk menguji kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan.

Dalam hal pemberitahuan harga barang diragukan kewajarannya, petugas dapat mengkonfirmasinya dengan mengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP). INP berisi permintaan data dan dokumen tambahan terkait impor yang dilakukan. INP ini nantinya dijawab oleh importir dengan Deklarasi Nilai Pabean (DNP), yang berisi isian jawaban atas beberapa pertanyaan terkait proses importasi. Data dan dokumen tambahan dapat dilampirkan pada DNP untuk mendukung jawaban yang diberikan.

Jika DNP dan lampirannya dianggap mampu memberikan keyakinan yang memadai, maka keraguan kebenaran harga barang dapat di-drop dan pemberitahuan diterima. Tapi, dalam beberapa kesempatan ada juga yang dianggap tidak mampu membuktikan kebenaran nilai transaksi dan berujung pada penerbitan SPTNP.


Kesalahan Tarif

Definisi tarif menurut undang-undang kepabeanan adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Kesalahan tarif ini hampir serupa dengan kesalahan jenis barang. Jenis barang yang berbeda akan menyebabkannya masuk dalam HS Code yang berbeda. Secara tidak langsung tarifnya juga dapat berbeda. Namun ada juga suatu kondisi dimana perusahaan sudah memberitahukan jenis barang yang secara benar, namun ditemukan kesalahan pembebanan tarif bea masuk. Contoh paling jamak dari kesalahan ini adalah ketika importasi menggunakan tarif preferensi, namun kemudian ditetapkan menggunakan tarif yang berlaku umum.

Importir yang mengimpor barang dari China dan menyertakan Form E, pada dasarnya dia dapat menggunakan tarif preferensi AC-FTA. Namun jika Form E ini terlambat di serahkan kepada petugas bea dan cukai, maka Form E ini akan dianggap gugur. Petugas akan menetapkan importasi ini menggunakan tarif umum. Karena sebelumnya diberitahukan menggunakan tarif preferensi, maka billing tagihan atas impor tersebut juga membayar sesuai tarif preferensi. Untuk mengkoreksi kesalahan ini, petugas akan menerbitkan SPTNP. Lebih lanjut, SPTNP ini akan menjadi dasar penerbitan billing baru yang wajib dilunasi oleh importir.





Warngadun 😀

Kombot: “Itu muka jelek amat kenapa?”
Warngad: “Impor gw kena Notul bos, tekor gw!”
Kombot: “Salah apanya?”
Warngad: “Salah petugasnya lah, ngapain impor gw di notul.”
Kombot: “Petugas gak mungkin notul tanpa alasan. Itu PIB pasti ada salahnya. Kalo gak salah jumlah atau jenis barangnya, nilai pabeannya atau tarifnya. Cuma ada empat kesalahan itu dalam pembuatan PIB. Gak ada yang namanya salah-petugasnya.”
Warngad: “Au ah, males gw mikirnya.”
Kombot: ” Udah lah, mancing aja yuk!”
Warngad: “Ogah”
Kombot: “…”

***

8 thoughts to “Kesalahan Dalam Pembuatan PIB”

  1. sore min, mau tanya jika bc 23 nya salah di gross weight nya gimana ya min? barang urgent soalnya dan saya anak baru jadi gapaham tentang ini min mohon bantu jelaskan 🙂

  2. Izin bertanya mas, jika kesalahannya dalam pibnya salah alamat memakai kantor lama , bisa diperbaiki dan dapat tarif berapa ya mas? efeknya nanti kemana ya mas? mohon pencerahannya 🙏

  3. ijin bertanya pak, semisal kami ada rencana import barang silicone sleeve. akan tetapi supplier belum punya cetakan untuk design yang kami inginkan sehingga mereka akan buat cetakannya. akan tetapi biaya cetakan tersebut di bebankan ke kami sebagai importir dan diluar dari harga barangnya, pengisian pada PIB nya bagaimana ya pak, apakah kami beritahukan harga barangnya + biaya cetakan tersebut ?

    1. Biaya pembuatan cetakan ini masuk kategori assist yang harus ditambahkan dalam nilai pabean. Mungkin ada sedikit masalah terkait costingnya, apakah akan dibebankan ke improtasi pertama atau dibagi ke beberapa importasi untuk barang yang sama. Karena nilai pabean menganut nilai transaksi, sebaiknya costing biaya cetakan ini, dalam pemberitahuan pabean, juga disesuaikan dengan pencatatan akuntansinya. Jika terhadap pencetakan ini dibuat invoice tersendiri, lampirkan juga invoice ini pada pemberitahuan pabean. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.

  4. Izin bertanya pak, yang dimaksud dengan satuan USD/WE di KMK harga ekspor itu apa ya pak? WE itu singkatan atau isitilah apa ya pak?

  5. Secara umum ini berlaku untuk impor umum, utk impor ke perusahaan penerima fasilitas BC23 mungkin tidak diperiksa sebagaimana BC20, tapi BC25 diperiksa. BC25 adalah impor untuk dipakai, makanya diperlakukan serupa dengan BC20. Semoga bermanfaat

  6. apakah hal tsb berlaku juga untuk importasi ke perusahaan penerima fasilitas, seperti fasilitas KABER ..?
    atau hanya untuk importasi umum ..?

Tinggalkan Balasan