KITE Pembebasan

KITE Pembebasan

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE ) adalah salah satu fasilitas yang paling banyak diminati oleh industri. Fasilitas KITE itu sendiri ada dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Setelah kemarin kita bahas KITE Pengembalian, kali ini kita akan coba bahas saudara kembarnya, yaitu KITE Pembebasan.


Importasi bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bea masuk yang mendapat pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Selain itu, dalam hal terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan kepada perusahaan lain, pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak kepada perusahaan penerima subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Hal ini juga berlaku untuk pemasukan hasil pekerjaan subkontrak kembali ke perusahaan.

Namun demikian, importasi dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan. Terhadap barang-barang yang dikenakan cukai juga berlaku ketentuan di bidang cukai. Artinya, jika bahan baku yang diimpor terkena cukai, perusahaan wajib membayar cukai atas barang tersebut. Begitupun terhadap ketentuan di bidang ekspor, baik terkait bea keluar maupun larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi wajib memenuhi ketentuan tersebut.

NIPER KITE Pembebasan

Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pembebasan. Artinya, sebelum menggunakan fasilitas ini, perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE Pembebasan. Persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan antara lain:

  1. mempunyai sistem pengendalian internal yang baik;
  2. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory);
  3. memiliki nature of business berupa perusahaan industri manufaktur;
  4. memiliki atau menguasai lokasi kegiatan produksi dan tempat penimbunan;
  5. memiliki akses kepabeanan; dan
  6. memiliki rencana produksi yang jelas dan daftar perusahaan penerima subkontrak, dalam hal terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan.

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau KPU yang memiliki wilayah kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal perusahaan mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan ditujukan kepada kantor bea cukai yang mengawasi lokasi pabrik dengan volume impor bahan baku terbesar.

Permohonan dilampiri persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli. Dalam hal diperlukan, bea dan cukai dapat meminta hard copy dari dokumen tersebut. Atas permohonan pengajuan NIPER Pembebasan ini, bea cukai kemudian akan melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.

Bea dan cukai wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal disetujui, NIPER Pembebasan akan diterbitkan. Dalam hal permohonan ditolak, akan disampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Perusahaan dan orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai tidak dapat diberikan NIPER Pembebasan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Hal ini berlaku juga untuk perusahaan yang dinyatakan pailit.

Perusahaan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan NIPER Pembebasan pada setiap lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. Dalam hal terdapat perubahan data perusahaan, utamanya terkait persyaratan NIPER Pembebasan, legalitas dan kepemilikan, perusahaan harus mengajukan permohonan untuk dilakukan perubahan data NIPER Pembebasan.

Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pembebasan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sepanjang lokasinya berbeda.


KITE Pembebasan

Periode Pembebasan

Periode pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor hasil produksi. Periode pembebasan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB. Periode pembebasan dapat diberikan lebih dari 12 bulan dalam hal perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Permohonan perpanjangan periode pembebasan dapat diajukan kepada kantor bea dan cukai sebelum periode pembebasan berakhir. Jangka waktu periode pembebasan juga dapat diperpanjang dalam hal terjadi penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri atau terdapat pembatalan ekspor. Perpanjangan periode pembebasan juga dapat diajukan dengan alasan adanya penggantian pembeli di luar negeri karena kondisi force majeure, seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.

Perusahaan dapat memasukkan atau mengimpor bahan baku dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan dari:

  1. luar daerah pabean;
  2. Gudang Berikat;
  3. Kawasan Berikat;
  4. Kawasan Bebas; dan/atau
  5. kawasan ekonomi lainnya.

PIB fasilitas KITE Pembebasan wajib mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan atau fasilitas impor. Dalam hal PIB tidak mencantumkan NIPER Pembebasan maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan pembebasan. PIB fasilitas KITE Pembebasan wajib menyerahkan jaminan kepada bea dan cukai pada saat pengajuan dokumen. Jaminan diserahkan dengan jangka waktu selama periode pembebasan atau jangka waktu penyelesaian penelitian laporan pertanggungjawaban. Jaminan yang diserahkan adalah sebesar bea masuk, PPN dan PpnBM yang diberitahukan dalam PIB.

Perusahaan Authorized Economic Operator (AEO), perusahaan Mitra Utama (MITA) dan perusahaan risiko rendah dengan kondisi keuangan yang baik dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk corporate guarantee. Untuk dapat menggunakan jaminan berupa corporate guarantee perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan dari kantor bea dan cukai.

Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan serta penetapan penggunaan corporate guarantee dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Pemeriksaan Pabean

Pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan pabean atas PIB Fasilitas KITE Pembebasan. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Dalam hal hasil pemeriksaan pabean menemukan adanya ketidaksesuaian tarif atau nilai pabean, perusahaan harus melakukan penyesuaian nilai jaminan. Penyesuaian jaminan ini dapat dilakukan sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam NIPER Pembebasan.

Dalam hal hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan jenis barang impor tidak dapat diberikan pembebasan. Lebih dari itu terhadap PIB yang jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai akan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pembongkaran dan Penimbunan

Perusahaan wajib membongkar atau menimbun bahan baku yang berasal dari kawasan pabean di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan. Perusahaan dapat melakukan pembongkaran atau penimbunan di lokasi lain dengan ketentuan mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari bea cukai. Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal perusahaan termasuk Authorized Economic Operator (AEO) atau berstatus Mitra Utama (MITA), penimbunan dan pembongkaran ditempat lain dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada bea cukai sebelum kegiatan pembongkaran atau penimbunan.

Persetujuan pembongkaran dan penimbunan di lokasi lain, atau pemberitahuan dalam hal perusahaan AEO dan MITA, hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan penimbunan. Dalam hal pembongkaran dan penimbunan dilakukan pada lokasi lain akan dilakukan secara tetap dan berulang, perusahaan wajib mengajukan perubahan NIPER Pembebasan.

Sebelum memulai proses produksi, perusahaan harus menyerahkan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari perusahaaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan hasil produksi. Dalam hal terdapat perubahan konversi atas hasil produksi sebelumnya, perusahaan harus mengajukan perubahan konversi, yang diserahkan kepada bea cukai paling lambat sebelum perusahaan melakukan ekspor.

Subkontrak

Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku kepada perusahaan industri yang tercantum dalam data NIPER Pembebasan. Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan sendiri karena keterbatasan kapasitas produksi. Namun hal ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat, perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) atau perusahaan Mitra Utama (MITA).

Dalam hal subkontrak dilakukan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam NIPER Pembebasan, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kantor bea cukai untuk mendapatkan izin. Atas permohonan ini bea cukai akan memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Ekspor

Semua hasil produksi dari bahan baku yang diimpor menggunakan fasilitas KITE Pembebasan wajib diekspor. Perusahaan dapat menjual hasil produksi ke pasaran domestik atas bahan baku yang tidak menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. Hasil produksi fasilitas KITE Pembebasan juga dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor gabungan.  Ekspor gabungan ini dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas bahan baku, dengan ketentuan:

  1. Perusahaan penerima hasil produksi haruslah perusahaan pengguna fasilitas KITE, baik KITE pembebasan maupun pengembalian;
  2. Hasil produksi yang diserahkan kepada perusahaan lain hanya untuk digabungkan dengan hasil produksi perusahaan lain tersebut serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan
  3. Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Perusahaan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak yang terutang dalam hal terjadi keadaan force majeure. Pembebasan ini berlaku untuk bahan baku, barang dalam proses dan hasil produksi. Namun, pembebasan atas keadaan force majeure ini harus dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

Pertanggungjawaban

Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan bahan baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pembebasan. Laporan pertanggungjawaban harus dilampiri dengan:

  1. PIB yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai;
  2. PEB yang telah mendapat persetujuan ekspor;
  3. dokumen yang membuktikan adanya transaksi ekspor; dan
  4. laporan pemeriksaan ekspor.

Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan impor dan ekspor barang melalui kantor bea cukai yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE). Ketentuan penyerahan laporan pemeriksaan ekspor tidak berlaku bagi perusahaan terbuka yang dimiliki oleh masyarakat, perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) atau perusahaan Mitra Utama (MITA). Ketika laporan pertanggungjawaban disampaikan, bea cukai akan melakukan penelitian terhadap:

  1. kelengkapan dokumen;
  2. pemenuhan periode pembebasan, kebenaran impor, kebenaran ekspor dan kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban; dan
  3. kesesuaian konversi dengan jumlah pemakaian bahan baku, jumlah hasil produksi yang dilaporkan, dan sisa proses produksi.

Selisih Konversi

Atas hasil produksi yang wajib diekspor diberikan pembebasan. Dalam hal terdapat selisih jumlah pemakaian bahan baku berdasarkan hasil pengujian kesesuaian konversi maka atas selisih tersebut tidak diberikan pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Atas sisa proses produksi (waste/scrap) yang dijual ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. dikenakan bea masuk 5% (lima persen) dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk 5% (lima persen) atau lebih; atau tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif bea masuk kurang dari 5% (lima persen);
  2. dikenakan pajak dalam rangka impor yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
  3. wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Bahan baku dan hasil produksi yang tidak dilaporkan sampai dengan periode pembebasan selesai, tidak diberikan pembebasan bea masuk  dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Sisa Hasil Produksi

Hasil produksi yang rusak atau reject harus dimusnahkan atau dirusak. Bahan baku rusak atau reject sehingga tidak dapat diolah, dirakit, dipasang, harus dimusnahkan, dirusak atau diekspor. Hasil perusakan hasil produksi rusak atau reject dan bahan baku rusak atau reject diperlakukan sebagai waste/scrap. Terhadap bahan baku yang rusak atau reject yang diekspor kembali, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk, PPN dan PPnBM atas bahan baku dimaksud. Penyelesaian atas hasil produksi rusak atau reject dan bahan baku rusak atau reject dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban atas bahan baku.

Bea cukai menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima. Dalam hal laporan disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk, PPN dan PPnBM dari bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Dalam hal laporan ditolak, jaminan dicairkan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan jaminan dan pengenaan sanksi juga akan dilakukan dalam hal laporan pertanggung jawaban tidak disampaikan atau disampaikan tidak dalam jangka waktu yang seharusnya. Laporan juga dapat ditolak atau diterima sebagian.

Monitoring dan Evaluasi

Bea cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan secara periodik minimal sekali setahun sejak tanggal penerbitan NIPER Pembebasan. Bea dan cukai juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian persyaratan penerbitan NIPER Pembebasan. Hasil pemeriksaan lapangan dan laporan hasil audit kepabeanan dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas KITE Pembebasan yang telah diberikan dan pertanggungjawaban penyelesaian bahan baku. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat, perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) atau perusahaan Mitra Utama (MITA) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan selisih fisik bahan baku yang melebihi jumlah bahan baku sebagaimana tercantum dalam laporan bahan baku yang sudah dipertanggungjawabkan perusahaan wajib membayar bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pelaksanaan audit tidak menghilangkan:

  1. kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada periode audit dimaksud; dan
  2. tidak menghilangkan proses pencairan jaminan atas pemberitahuan pabean impor yang diluar periode audit dimaksud.

Pembekuan dan Pencabutan

Fasilitas KITE Pembebasan dapat dibekukan dan dapat pula dicabut. Fasilitas ini dibekukan dalam hal:

  1. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan;
  2. tidak melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor, atau sanksi administrasi sampai dengan jatuh tempo;
  3. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
  4. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  5. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup;
  6. tidak memasang papan nama pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik;
  7. tidak memenuhi ketentuan subkontrak; atau
  8. tidak melakukan impor atau ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu pembebasan.

Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak, berlaku selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal fasilitas pembebasan bea masuk ini dibekukan, perusahaan tidak mendapat fasilitas pembebasan, namun tetap diperkenankan melakukan ekspor-impor umum (bayar). Fasilitas yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal penyebab pembekuan atau pemblokiran telah diselesaikan.

Fasilitas KITE Pembebasan dicabut dalam hal:

  1. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan;
  2. tidak melunasi seluruh utang bea masuk, pajak dalam rangka impor, atau sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya surat paksa;
  3. melakukan pembongkaran atau penimbunan di luar lokasi yang diijinkan;
  4. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan;
  5. berubah status menjadi Kawasan Berikat;
  6. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  7. tidak menyimpan dan memelihara dokumen kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
  8. tidak menyerahkan data dan pembukuan terkait kepabeanan berdasarkan laporan hasil audit bea dan cukai;
  9. tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan; atau
  10. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.

Ketika fasilitas KITE Pembebasan ini dicabut, perusahaan wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang. Dalam proses pencabutan, dapat terlebih dahulu dilakukan audit kepabeanan.


Untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebijakan terkini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait KITE Pembebasan sudah dilakukan perubahan. Pasal 23 dan 24 pada PMK sebelumnya dihapuskan. Ini adalah kabar baik, mengingat kedua pasal tersebut adalah pasal yang mengatur tentang sanksi administrasi. Dahulu, sanksi atas pelanggaran KITE dikenakan 100% sampai 500% dari dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sekarang sanksi administrasi terkait pelanggaran fasilitas KITE kembali mengacu pada Undang-undang Kepabeanan.


DOWNLOAD

  1. UU 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  3. PMK-254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
  4. PMK-176/PMK.04/2013 tentang Perubahan 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
  5. PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
  6. PER-4/BC/2014 tentang Perubahan PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
***

 

Tinggalkan Balasan