Laporan Hasil Audit Bea Cukai

Laporan Hasil Audit

Hasil akhir dari pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah diterbitkannya Laporan Hasil Audit (LHA). Secara lengkap, daftar isi LHA adalah sebagai berikut:


Sampul (Cover) LHA
Daftar Isi LHA
Susunan Tim Audit
Bab I: Uraian Hasil Audit

    1. Dasar Hukum
    2. Tujuan Audit
    3. Sifat dan Luas Audit
    4. Prosedur Audit
    5. Hasil Audit

Bab II: Profil Auditee

    1. Data Umum
    2. Data Perijinan
    3. Data Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
    4. Penanggung Jawab Perusahaan
    5. Penandatangan Dokumen Kepabeanan dan Cukai
    6. Riwayat Audit
    7. Data Keuangan Terakhir
    8. Data Barang Impor

Bab III: Kesimpulan dan Rekomendasi

    1. Kesimpulan
    2. Rekomendasi

LHA disampaikan secara hardcopy kepada Auditee. Dalam hal tim audit menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai atau pajak dalam rangka impor, penyampaian hardcopy LHA disertai dengan Kertas Kerja Audit (KKA).

Dalam hal jenis audit yang dilakukan adalah audit umum atau audit khusus, LHA disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). BAHA dibuat jika proses audit dapat diselesaikan dengan sempurna, sedang BAPA dibuat jika proses audit mengalami kendala dan program audit tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dalam hal audit yang dilakukan adalah audit investigasi, maka LHA disusun berdasarkan KKA.

LHA mempunyai fungsi sebagai dasar:

  1. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  3. penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
  4. penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.


LAMPIRAN

Penyerahan LHA dapat dilakukan secara langsung dengan tanda terima, atau dikirim menggunakan pos tercatat. Dalam penyerahannya kepada auditee, LHA biasanya dilampiri dengan:

  1. Surat Penyampaian
  2. Surat Tindak Lanjut Hasil Audit
  3. Surat Penyampaian Penetapan Hasil audit
  4. Surat Penetapan Hasil Audit

Posting Terkait:


Download:

  1. PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  2. PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
  3. PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  4. PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  5. PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
  6. PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.





Warngadun 😀

Warngad: “LHA bisa diajukan keberatan gak?
Kombot: “Gak bisa lah. LHA itu laporan yang gak ada efek financial-nya, lu mau keberatan apanya?”
Warngad: “Palalupeang! Hampir semua LHA audit itu ada tagihannya dodol! Tagihan itu efeknya financial
Kombot: “Kalo LHA ada tagihannya, ya nanti dibuatkan surat tagihannya. Surat tagihan ini berupa penetapan yang ada efek financial-nya. Kalo surat tagihannya boleh lu ajuin keberatan.”
Warngad: “Ribet banget sih lu.”
Kombot: “Lu aja yang kepinteran!”

***

Tinggalkan Balasan