MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan, atau Mitra Utama Kepabeanan, adalah pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan impor dan ekspor yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus melalui mekanisme Locomotive Facility. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan melalui mekanisme Member Get Member.


Pelayanan Khusus

Pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal. Penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat dilakukan secara paperless. Mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator. Dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal impor, diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala.

Pemeriksaan Pabean

Dalam hal customs clearance, MITA Kepabeanan mendapatkan jalur prioritas. Jalur prioritas adalah pelayanan kepabeanan jalur hijau dengan perluasan kemudahan.

Perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan. Dari sarana pengangkut, barang impor dapat langsung dimuat ke truk untuk langsung dibawa ke gudang importir. Mekanisme ini lebih dikenal dengan istilah Truck Loosing. Truck Loosing yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke kepala kantor bea dan cukai.

Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen relatif sedikit. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau dilaksanakan di gudang importir. Bea cukai memiliki Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray yang dapat digunakan untuk memindai isi kontainer.

Dalam hal barang dalam satu kontainer lebih dari satu PIB (part-off), dan perusahaan menginginkan untuk pengeluaran tanpa stripping, perusahaan tidak diharuskan mengajukan permohonan pengeluaran kontainer part-off. Perusahaan cukup memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.

Paperless

MITA Kepabeanan tidak perlu menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kecuali PIB yang mendapatkan fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah.

MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Softcopy atau hasil scan dokumen dapat di-upload ke sistem komputer untuk pemenuhan kewajiban kepabenan. Ketentuan paperless tidak berlaku untuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Perusahaan tetap diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy SKA untuk mendapatkan tarif preferensi.

Dalam hal importasi atau eksportasi memerlukan perijinan dari Kantor Bea dan Cukai, hardcopy ijin tidak diperlukan jika kantor sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.

Client Coordinator (CC)

Perusahaan MITA Kepabeanan akan dilayani secara khusus oleh Client Coordinator (CC). Pada kantor bea cukai yang belum memiliki Client Coordinator (CC), tugas Client Coordinator (CC) digantikan oleh petugas yang menangani penyuluhan dan layanan informasi. Penyerahan hardcopy SKA juga dilakukan kepada Client Coordinator (CC). Nantinya Client Coordinator (CC) akan meneruskannya ke bagian terkait.

Corporate Guarantee 

MITA Kepabeanan dapat menggunakan jaminan dalam rangka kepabeanan berbentuk jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin semua jenis kegiatan kepabeanan yang mensyaratkan jaminan. Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Untuk menggunakan Corporate Guarantee perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pembayaran Berkala

Dalam hal perusahaan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Permohonan diajukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.

MITA Kepabeanan yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi administrasi berupa denda. Atas hal ini, Pembayaran Berkala tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Pembayaran berkala juga dapat digunakan untuk barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).


Persyaratan

Penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan merupakan penunjukan langsung. Bisa dikatakan ini adalah hak prerogatif dari DJBC. Perusahaan tidak bisa mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai perusahaan MITA Kepabeanan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan adalah sebagai berikut:

  1. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor;
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
  5. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
  6. mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari DJP; dan
  7. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

Reputasi kepatuhan yang baik, sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas, mensyaratkan hal-hal sebagai berikut:

  1. terdapat kegiatan impor, ekspor atau keduanya;
  2. tidak pernah melakukan kesalahan pemberitahuan pabean dalam hal jumlah barang, jenis barang, atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan;
  3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan yang bersifat material atau signifikan;
  4. tidak terdapat hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik atau perusahaan tidak dapat diaudit (unauditable); dan
  5. tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain (praktik undername).

Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan terkait data perpajakan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta masukan melalui surat atau pertukaran data elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masukan tidak diperlukan dalam hal perusahaan mampu menunjukkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam hal penelitian terhadap persyaratan di atas terpenuhi, Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengguna jasa untuk membuat surat pernyataan kesediaan ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Selanjutnya, setelah menerima surat pernyataan, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.


Rekomendasi

Penetapan pengguna jasa kepabeanan sebagai MITA Kepabeanan dapat mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari unit internal DJBC. Unit internal yang dimaksud meliputi:

  1. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  2. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
  3. Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
  4. Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan;
  5. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
  7. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan
  8. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis.

Kepala KPUBC atau KPPBC dapat memberikan usulan penetapan pengguna jasa sebagai MITA Kepabeanan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Usulan ini dilampiri hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan penetapan sebagai MITA Kepabeanan.


Monitoring dan Evaluasi

Meskipun mendapat pelayanan khusus berupa pemeriksaan pabean yang minimal, terhadap MITA Kepabeanan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dilakukan untuk memastikan persyaratan penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan tetap terpenuhi.

Monitoring

Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring adalah Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pabean. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan dengan melakukan analisis data dan peninjauan lapangan.

Dalam rangka pelaksanaan monitoring, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan informasi dari unit internal DJBC. Dalam hal hasil monitoring menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan:

  1. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

Hasil pelaksanaan monitoring dituangkan dalam laporan bulanan hasil monitoring. Laporan ini disampaikan kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala KPPBC secara periodik; atau
  2. Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala KPUBC secara periodik.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan hasil monitoring kepada Direktur secara periodik. Laporan bulanan hasil monitoring dapat berupa hasil cetak atau dalam bentuk elektronik.

Peninjauan Lapangan

Peninjauan lapangan dalam rangka monitoring dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Kepala KPPBC dapat melakukan peninjauan lapangan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Wilayah. Dalam hal pelayanan kegiatan ekspor dan impor atas MITA Kepabeanan dilakukan lebih dari 1 (satu) Kantor Pabean, Direktur Teknis Kepabeanan dapat membuat perencanaan peninjauan lapangan.

Peninjauan lapangan harus dilengkapi dengan surat tugas. Peninjauan lapangan terhadap MITA Kepabeanan dilakukan untuk:

  1. menguji sistem pengendalian internal yang terkait dengan sistem pencatatan ekspor dan impor serta sistem akuntansi, sehingga dapat dilakukan penelusuran data ekspor dan impor (traceable), keterbukaan data (full disclosure) dan dapat dilakukan audit kepabeanan (auditable);
  2. menguji eksistensi dan penanggung jawab; dan
  3. menguji dokumen dan barang ekspor dan impor secara sampling terkait jumlah dan jenis barang, nilai pabean, dokumen pelengkap pabean dan fasilitas, serta dokumen yang terkait.

Atas peninjauan lapangan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir. Laporan hasil peninjauan lapangan, disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pabean. Laporan hasil peninjauan lapangan paling sedikit meliputi:

  1. saran dan perbaikan;
  2. rekomendasi untuk dilakukan penelitian ulang; dan
  3. rekomendasi untuk dilakukan evaluasi.

Evaluasi

Direktur melakukan evaluasi kepada MITA Kepabeanan berdasarkan:

  1. indikasi pelanggaran yang material atau signifikan pada saat pelaksanaan monitoring;
  2. laporan bulanan hasil monitoring;
  3. laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring;
  4. rekomendasi dari unit internal DJBC; dan
  5. data atau informasi eksternal.

Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan analisis mendalam dan peninjauan lapangan. Analisis mendalam dilakukan dengan cara meneliti data dan informasi yang terkait dengan pemenuhan persyaratan penetapan MITA Kepabeanan. Direktur Teknis Kepabeanan juga dapat menunjuk petugas untuk melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan dilakukan jika analisis mendalam menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan.

Petugas yang ditunjuk untuk melakukan peninjauan lapangan wajib membuat laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya surat tugas. Laporan disampaikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

Perubahan Data

Direktur dapat melakukan perubahan data atas keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan. Perubahan data ini meliputi identitas perusahaan dan kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam hal perubahan data tidak dilaporkan, Direktur dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan sebagai MITA Kepabeanan.


Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan

Dalam hal hasil evaluasi menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap persyaratan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal:

  1. menerbitkan surat peringatan;
  2. menerbitkan surat membekukan; atau
  3. menerbitkan surat pencabutan.

Surat peringatan diterbitkan oleh Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal perusahaan melakukan pelanggaran yang tidak material dan tidak signifikan berupa:

  1. ditemukan kesalahan mencantumkan jumlah barang, jenis barang, atau nilai pabean;
  2. ditemukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  3. ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai lainnya.

Dalam hal terhadap MITA Kepabeanan diterbitkan surat peringatan, pelayanan khusus di bidang kepabeanan tetap diberikan. Pelayanan khusus tidak diberikan dalam hal perusahaan mendapat surat pembekuan. Direktur membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:

  1. perusahaan melakukan pelanggaran berupa cidera reputasi, mempunyai tunggakan yang sudah jatuh tempo, mendapat penetapan jalur merah, mempunyai bidang usaha yang tidak jelas atau memiliki tunggakan pajak dari DJP;
  2. perusahaan tidak menyampaikan tindak lanjut atas surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikirim surat peringatan berdasarkan tanggal cap pos; dan
  3. perusahaan dikenakan surat peringatan paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Direktur dapat mencabut pembekuan jika hasil evaluasi menunjukkan:

  1. perusahaan telah memenuhi ketentuan terkait reputasi, penyelesaikan tagihan, penetapan jalur pelayanan, bidang usaha dan ketentuan perpajakan;
  2. perusahaan telah menyampaikan tindak lanjut atas surat peringatan; dan
  3. perusahaan telah melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi dan pembekuan telah dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.

Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:

  1. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan, perusahaan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
  2. melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. adanya permohonan pencabutan dari yang bersangkutan;
  4. dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir perusahaan mendapatkan 3 (tiga) kali surat pembekuan; dan
  5. dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pencabutan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan.


Locomotive Facility

MITA Kepabeanan dapat mengajukan rekomendasi agar perusahaan mitra dagangnya memperoleh pelayanan khusus terkait percepatan pengeluaran barang, atau dalam hal ini disebut sebagai Locomotive Facility. Locomotive Facility berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Locomotive Facility diberikan dengan ketentuan barang yang diimpor dalam setiap dokumen PIB seluruhnya untuk keperluan MITA Kepabeanan dan dalam 6 bulan bulan terakhir:

  1. memiliki profil importir risiko rendah atau risiko menengah;
  2. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo terakhir;
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana kepabeanan;
  4. tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah dan jenis barang; dan
  5. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai .

Pengajuan rekomendasi Locomotive Facility disampaikan melalui surat atau secara eletronik kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor. Rekomendasi ini dilampiri dengan data:

  1. nama perusahaan, alamat dan nomor pokok wajib pajak mitra dagang;
  2. kontrak kerjasama perusahaan dengan perusahaan mitra dagang; dan
  3. jumlah, jenis dan uraian barang.

Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan rekomendasi Locomotive Facility yang diajukan. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan, dan dalam hal tidak tidak terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. Surat persetujuan ataupun penolakan disampaikan melalui surat atau media elektronik.

Perusahaan mitra dagang yang telah mendapat persetujuan Locomotive Facility, mendapatkan pelayanan berupa:

  1. dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen setelah pengeluaran barang;
  2. pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loossing); dan
  3. pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan hanya memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.

Monitoring dan Evaluasi

Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan mitra dagang penerima pelayanan khusus berupa Locomotive Facility.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Kepala Kantor Pabean dapat meminta data melalui surat atau secara elektronik kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan penerima pelayanan khusus berupa Locomotive Facility.

Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencabutan pelayanan khusus Locomotive Facility terhadap perusahaan mitra dagang. Pencabutan dilakukan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan:

  1. kesalahan jumlah, jenis, dan nilai pabean;
  2. kesalahan klasifikasi dengan tujuan untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan;
  3. tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam hal diminta, termasuk dokumen asal barang dalam hal impor barang menggunakan skema tarif preferensi; dan
  4. tidak menyampaikan data yang diminta dalam rangka monitoring dan evaluasi.

Perusahaan mitra dagang yang terkena pencabutan, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pelayanan khusus berupa Locomotive Facility selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pencabutan.


Member Get Member

MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Hal ini dimungkinkan dengan mekanisme Member Get Member. Perusahaan mitra dagang yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan akan mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Rekomendasi Member Get Member diajukan kepada Direktur Teknis Kepabenan dengan dilampiri:

  1. nama perusahaan mitra dagang, alamat, dan nomor pokok wajib pajak; dan
  2. alasan pemberian rekomendasi.

Setelah menerima rekomendasi, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian terhadap mitra dagang. Penelitian dilakukan terhadap persyaratan-persyaratan penetapan perusahaan sebagai MITA Kepabeanan. Dalam hal hasil penelitian menyatakan mitra dagang telah memenuhi persyaratan, Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan mitra dagang sebagai MITA Kepabeanan. Penetapan dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.


Download:

  1. PMK Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
  2. PMK Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan; dan
  3. Perdirjen BC Nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan.





Warngadun 😀

Warngad: “Pokoknya kalo perusahaan gw ditunjuk jadi MITA Kepabeanan, anak gw nanti mau gw kasih nama Paramita
Kombot: “Iya kalo lahir cewek, kalo lahirnya cowok gimana, tetep mau lu kasih nama Paramita?”
Warngad: “Ya enggak lah, kalo cowok ya gw kasih Warngad Dimejo Junior. Biar meneruskan kegantengan dan kegagahan seniornya.”
Kombot: “Itu Dimejo-nya gak mau diperjelas, di bawah mejo apa di atas mejo?”
Warngad: “Mau di atas, mau di bawah, pokoknya anak gw harus punya meja. Anak gw harus survive. Gw sama elu udah hidup cukup lama untuk melihat bagaimana dunia ini berputar. Iya sekarang semuanya di atas meja, tapi dulu seperti apa? Kalo sejarah berulang bagaimana? Pokoknya gw mau anak gw tampil. Gimana pun aturan mainnya, dia harus ikut main. Ye nggak?”
Kombot: “Serius amat lu sob, gw becanda kelees?”

***

Tinggalkan Balasan