Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance). Pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan dokumen adalah contoh dari pemeriksaan pabean. Berikut adalah daftar lengkap jenis pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  1. Pemeriksaan Fisik
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Pemeriksaan Pembukuan
  4. Pemeriksaan Badan
  5. Pemeriksaan Laboratorium
  6. Pemeriksaan Mesin X-Ray
  7. Pemeriksaan dengan Sinar Gamma Ray
  8. Pemeriksaan dengan Anjing Pelacak K9
  9. Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Ada pemeriksaan yang memiliki fokus untuk pengamanan penerimaan negara. Namun ada juga yang menitikberatkan pada pengawasan pemasukan barang berbahaya. Pemeriksaan pabean ada di tiap tahapan customs clearance, baik itu pre-clearance, clearance maupun post-clearance.

Importasi bisa saja mendapat pemeriksaan berganda. Barang impor dalam kontainer bisa diperiksa menggunakan Mesin X-Ray, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen. Barang contoh diambil pada saat pemeriksaan fisik untuk nantinya diperiksa laboratorium. Selang berapa bulan, importasi yang sama bisa saja menjadi bagian dari pemeriksaan pembukuan melalui audit kepabeanan.

Barang bawaan penumpang bisa diperiksa menggunakan Mesin X-Ray. Berdasar citra yang dihasilkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Penumpang yang memiliki barang tersebut diidentifikasi dan terhadapnya dilakukan pemeriksaan badan. Barang yang dicurigai dilakukan pengujian menggunakan Narcotest dan sebagian diambil contohnya untuk diperiksa di laboratorium.


Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan fisik terbagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan fisik barang dan pemeriksaan fisik tempat, bangunan atau lokasi.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan identifikasi sederhana baik secara visual ataupun dengan pengujian sederhana. Pengukuran, penimbangan, uji bakar dan uji masa jenis dengan mencelupkannya ke dalam air, masuk dalam kategori pengujian sederhana.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan pada saat proses Clearance. Untuk impor, pemeriksaan fisik dilakukan pada saat barang datang. Importasi yang perlu diperiksa fisik akan mendapatkan pelayanan jalur merah. Sedang untuk ekspor, pemeriksaan fisik dilakukan sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut atau pada saat pemuatan di gudang eksportir.

Dalam pemeriksaan fisik barang, ada kalanya kita mendapati istilah pemeriksaan jabatan. Pemeriksaan Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh petugas pemeriksa bea cukai terhadap barang yang diduga terindikasi pelanggaran atau terhadap barang yang tidak bertuan.

Pemeriksaan fisik tempat, bangunan atau lokasi biasanya terkait dengan pengajuan ijin yang membutuhkan persetujuan kepala kantor atau pejabat lainnya. Pengajuan ijin sebagai perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) maupun fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mensyaratkan pemeriksaan fisik bangunan, tempat atau lokasi. Persetujuan penimbunan barang diluar kawasan pabean juga mensyaratkan pemeriksaan yang sama. Penelitian lapangan dalam rangka uji eksistensi juga masuk dalam kategori pemeriksaan fisik bangunan, tempat atau lokasi.


Pemeriksaan Dokumen

Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Pemeriksa Dokumen Tingkat Terampil (PDTT). PFPD bertugas memeriksa dokumen impor, sedang PDTT bertugas memeriksa dokumen barang kiriman dan paket pos. Pada kantor bea cukai yang tidak memiliki PFPD, pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (Seksi PKC). Sedangkan tugas PDTT dilaksanakan oleh petugas seksi PKC.

Pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean yang telah diserahkan oleh pengguna jasa kepabeanan. Dalam hal diperlukan, petugas pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan data dan dokumen guna memastikan kebenaran pemberitahuan pabean yang sedang diperiksanya.


Pemeriksaan Pembukuan

Pemeriksaan pembukuan dilaksanakan pada proses registrasi kepabeanan. Untuk mendapatkan akses kepabeanan pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi kepabeanan mensyaratkan perusahaan untuk melampirkan laporan keuangan pada proses pengajuannya. Laporan keuangan dan data lainnya akan diperiksa oleh petugas analis. Jika memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, maka akses kepabeanan diberikan.

Pemeriksaan pembukuan secara mendalam dilakukan dengan mekanisme audit kepabeanan. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan pembukuan sama-sama memeriksa catatan dan dokumen terkait kepabeanan. Namun ada sedikit perbedaan antara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan pembukuan. Pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean. Sedang pemeriksaan pembukuan memeriksa catatan dan dokumen berupa laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan perusahaan.

Dimungkinkan adanya irisan antara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan pembukuan. Invoice yang merupakan dokumen lampiran PIB akan diperiksa oleh PFPD dalam pemeriksaan dokumen. Invoice yang sama bisa saja diperiksa oleh auditor dalam proses audit kepabeanan.


Pemeriksaan Badan

Pemeriksaan badan dilakukan terhadap penumpang maupun awak sarana pengangkut yang berasal dari luar negeri. Pemeriksaan badan hanya dilakukan terhadap orang yang dicurigai membawa barang terlarang. Barang ini biasanya disembunyikan dalam pakaian maupun organ dalam. Narkotika, uang tunai dalam jumlah besar dan perhiasan berharga adalah barang-barang yang sering ditemui pada pemeriksaan badan.

Meskipun pemeriksaan dilakukan terhadap badan, fokus utama pemeriksaan badan yang dilakukan oleh DJBC adalah terhadap barang yang dibawanya. Bea cukai tidak memeriksa apakah orang yang diperiksa teridentifikasi membawa penyakit atau merupakan orang yang dilarang masuk ke wilayah negara Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan wewenang dari instansi karantina dan imigrasi.


Pemeriksaan Laboratorium

Pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap barang-barang yang tidak dapat diidentifikasi dengan pemeriksaan fisik. Barang kimia atau barang tambang adalah barang-barang yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium untuk dapat memastikan jenis barangnya. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan terhadap keseluruhan barang. Barang impor atau ekspor yang akan diuji laboratorium akan diambil contohnya oleh petugas pemeriksa fisik barang.

Pada beberapa kantor bea cukai telah ditempatkan satuan tugas atau mini laboratorium. Satuan tugas ini merupakan bagian dari BLBC. Setelah melakukan pengujian, BLBC akan menerbitkan hasil pengujian berupa Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB).


Pemeriksaan Mesin X-ray

Guna menunjang kelancaran arus barang, bea cukai telah menggunakan sarana pemindai Sinar X-Ray untuk pemeriksaan pabean di beberapa tempat. Ada dua jenis atau tipe mesin X-Ray yang digunakan oleh bea dan cukai. Pertama adalah jenis mesin X-Ray yang biasa kita lihat untuk pemeriksaan barang kirimanbarang penumpang dan awak sarana pengangkut. Kedua adalah Hico-Scan X-Ray super besar yang dapat digunakan untuk memindai kontainer.

Mesin X-Ray yang ditempatkan di bandara udara, kantor pos dan PJT selain berguna untuk identifikasi awal barang juga berguna untuk mengidentifikasi kemungkinan masuknya narkotika dan psikotropika. Mesin X-Ray mampu menampilkan gambar atau citra berdasar komponen penyusunnya. Petugas bea cukai terlatih mampu mengidentifikasi apakah barang dalam gambar tersebut mengandung narkotika atau barang terlarang lainnya.

Hico-Scan X-Ray ditempatkan di pelabuhan laut, bandar udara, kantor pos dan pos pelintas batas. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) juga diwajibkan memiliki mesin X-Ray untuk menunjang pemeriksaan barang kiriman.

Mesin X-Ray di pelabuhan laut digunakan untuk mengidentifikasi adanya barang lain yang mungkin disembunyikan dalam pemberitahuan barang yang homogen. Dengan adanya mesin X-Ray, pemeriksaan barang dapat dilakukan lebih cepat. Pemeriksaan fisik terhadap jenis barang hanya perlu dilakukan terhadap barang yang berada di dekat pintu kontainer. Selebihnya, kontainer akan dipindai untuk melihat ada tidaknya barang lain dalam kontainer tersebut.


Pemeriksaan Gamma Ray

DJBC memiliki alat pemindai dengan sinar Gamma yang dapat digunakan untuk memindai kontainer. Ada yang berupa pos atau portal tetap (fixed), namun ada juga yang berupa mobile scanner.

Tidak semua pelabuhan dilengkapi dengan Gamma Ray Scanner. Hanya pelabuhan dengan intensitas lalu lintas yang tinggi yang dilengkapi dengan alat ini.

Gamma Ray Scanner ditempatkan pada jalur lewatnya kontainer. Gamma Ray Scanner ini dapat memindai kontainer dalam hitungan detik. Kontainer cukup melewati portal dengan kecepatan tertentu dan hasilnya seketika dapat dilihat pada layar yang tersedia. Karena kelebihan dalam kecepatan inilah, alat ini lebih banyak digunakan untuk pemeriksaan pabean terhadap barang ekspor.

Gamma Ray Scanner


Pemeriksaan Anjing Pelacak K9

Bea cukai memiliki unit anjing pelacak K-9 untuk menunjang pemeriksaan pabean. Pemeriksaan oleh anjing pelacak lebih dititikberatkan pada identifikasi narkotika dan psikotropika guna mendukung tugas dan fungsi bea cukai sebagai Community Protector. Terminal kedatangan penumpang di bandara internasional adalah lokasi paling rawan untuk pemasukan narkoba. Barang kiriman paket pos dan jasa titipan juga mendapat perhatian khusus.

Bea cukai telah menempatkan satuan unit anjing pelacak di 10 (sepuluh) kantor bea dan cukai yang dinilai strategis untuk penanggulangan masuknya obat-obatan terlarang ke wilayah Indonesia. Unit anjing pelacak K9 ini bersifat mobile. Jadi meski ditempatkan pada 10 kantor bea cukai, pada dasarnya unit ini mampu meng-cover seluruh kantor bea cukai yang ada.

NO. UNIT ANJING PELACAK K-9 BEA CUKAI
1. Kantor Pusat DJBC
2. Kanwil DJBC Sumatera Utara
3. KPU Batam
4. Kanwil DJBC Jatim I
5. Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT
6. Kanwil Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
7. Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur
8. Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat
9. Kanwil DJBC Jawa Barat
10. Kanwil DJBC Riau

Pemeriksaan Sarana Pengangkut

Pemeriksaan sarana pengangkut dilakukan oleh petugas bea cukai terhadap sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Objek dari pemeriksaan ini adalah kapal laut dan pesawat udara. Pemeriksaan biasanya dilakukan bersama dengan petugas karantina dan petugas imigrasi.

Selain terhadap kapal dari luar negeri yang datang dan bersandar di pelabuhan, pemeriksaan sarana pengangkut sering kali dilakukan terhadap kapal-kapal yang masih berada di tengah laut atau di sungai-sungai besar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas bea cukai yang melakukan paroli laut terhadap kapal-kapal yang terindikasi melanggar ketentuan kepabeanan. Petugas bea cukai biasa menyebut pemeriksaan ini dengan istilah ship-search atau boatzoeking.

DJBC memiliki 5 (lima) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSOBC) yang dilengkapi dengan kapal-kapal untuk melakukan patroli laut:

  1. PSOBC Tipe A Tanjung Balai Karimun
  2. PSOBC Tipe B Batam
  3. PSOBC Tipe B Tanjung Priok
  4. PSOBC Tipe B Pantoloan
  5. PSOBC Tipe B Sorong




Warngadun 😀

Warngad: “Lu baca posting di atas gak?”
Kombot: “Iya, emang kenapa?”
Warngad: “Enak kali ya kalo jadi petugas yang melakukan pemeriksaan badan. Yang diperiksa kan pasti penumpang pesawat dari luar negeri. Gak semuanya TKI dong. Orang bule juga pasti banyak. Bule njir! Kebayang gak? Apa gak ngiler lu? Hehe..”
Kombot: “Kalo lu homo mungkin lu bisa seneng. Karena yang meriksa cowok itu ya petugas cowok, yang meriksa cewek ya petugas cewek.”
Warngad: “Oh.. Kirain!”

***

Tinggalkan Balasan