penetapan bea dan cukai

Penetapan Bea dan Cukai

Daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk:

  1. SPTNP
  2. SPP
  3. SPPBMCP
  4. SPSA
  5. SPBL
  6. SPPBK
  7. SPKTNP
  8. SPKPBK
  9. STCK1
  10. Penetapan atas pengajuan Keberatan

Penetapan di bidang kepabeanan ada banyak jenisnya. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean merupakan bentuk-bentuk penetapan pabean. Hanya saja, penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan. Posting ini hanya akan membahas penetapan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pengetahuan mengenai penetapan ini sangat penting. Utamanya jika pekerjaan kalian terkait dengan ekspor dan impor. Surat penetapan adalah produk hukum yang tentunya memiliki konsekuensi hukum. Sebagian besar penetapan merupakan tagihan yang memiliki efek finansial. Tagihan yang tidak dilunasi tepat waktu dapat berimbas pada hal yang lain, misalnya penerbitan surat teguran, pembekuan ijin, pemblokiran atau bahkan penyitaan.


Nilai-nilai Kementerian Keuangan


1. SPTNP

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) adalah penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai ketika menetapkan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memang memiliki kewenangan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean berdasar undang-undang kepabeanan. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) adalah pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dokumen impor dan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. SPNTP juga biasa disebut “Notul”, yang merupakan akronim dari Nota Pembetulan. Beberapa orang malah lebih familiar dengan istilah “tambah bayar” karena memang SPTNP ini berisi tambahan bea masuk dan pajak rangka impor yang harus dibayar oleh importir.

Selain pemeriksaan dokumen oleh PFPD, pemeriksaan pabean juga meliputi pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai. Jika ada ketidaksesuaian antara fisik barang dan pemberitahuan pabean, pejabat pemeriksa barang tidak menerbitkan surat penetapan. Informasi ketidaksesuaian hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya diteruskan kepada PFPD. Berdasar LHP, PFPD akan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dan menerbitkan SPTNP. Jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai akan menjadi dasar ditetapkannya tarif dan/atau nilai pabean atas PIB tersebut.

Tidak semua kantor bea dan cukai memiliki PFPD. Di kantor bea dan cukai yang tidak memiliki PFPD, pemeriksaan dokumen dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai. SPTNP diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

SPTNP memiliki jangka waktu pelunasan selama 60 (enam puluh) hari. Apabila dalam jangka waktu ini tidak dilunasi, maka akan diterbitkan surat teguran. Penerbitan surat teguran dapat berdiri sendiri, namun juga dapat dibarengi dengan pembekuan perijinan atau pemblokiran layanan kepabeanan. Download: Format SPTNP.


2. SPP

Surat Penetapan Pabean (SPP) digunakan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor selain karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Contohnya adalah kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor karena selisih barang fasilitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diaudit oleh bea cukai, tim audit akan melakukan pemeriksaan mutasi barang. Dalam hal didapati adanya selisih barang yang tidak dapat dipertangungjawabkan dan barang itu masih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tim audit akan menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor itu dengan menerbitkan SPP. Download: Format SPP.


3. SPPBK

Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) merupakan contoh penetapan di bidang ekspor. SPPBK digunakan untuk menagih bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor yang kurang dibayar oleh eksportir.

Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Secara self assesment, eksportir menghitung dan membayar sendiri bea keluar atas barang ekspor. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan bea keluar atas pemberitahuan yang diajukan oleh eksportir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PEB.

Dalam hal hasil penetapan menunjukkan kekurangan pembayaran bea keluar, pejabat bea dan cukai menerbitkan SPPBK. SPPBK yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai berfungsi sebagai :

  1. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  2. pemberitahuan; dan
  3. penagihan kepada Eksportir.

Dalam hal kekurangan pembayaran bea keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, eksportir dikenai sanksi administrasi. Jika kekurangan pembayaran bea keluar dikarenakan karakteristik tertentu dari barang ekspor, eksportir tidak dikenai sanksi administrasi. Download: Format SPPBK


4. SPPBMCP

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea cukai yang mengawasi barang kiriman dan paket pos. SPPBMCP ini diterbitkan bila pejabat bea cukai menetapkan nilai barang barang kiriman melebihi batas pembebasan bea masuk, tapi tidak melebihi batas yang diwajibkan untuk diberitahuan dengan PIB atau PIBK.

SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. SPPBMCP disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. Setelah dilunasi, SPPBMCP ini juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. Download: Format SPPBMCP.


5. SPSA

Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi tidak selalu berupa denda. Pembekuan dan pemblokiran juga merupakan bentuk dari sanksi administrasi. SPSA hanya diterbitkan dalam hal perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Jika kita melihat format dari SPTNP dan SPP, maka kita akan melihat bahwa sanksi administrasi juga dapat ditetapkan dalam kedua surat penetapan tersebut. Jika penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam SPTNP atau penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean dalam SPP mengandung sanksi administrasi, maka sanksi adminisrasi akan digabung dalam kedua penetapan tersebut.

SPSA diterbitkan dan digunakan untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang berdiri sendiri. Contohnya adalah sanksi keterlambatan pembatalan ekspor. Eksportir yang mengajukan pembatalan ekspor lebih dari 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal yang tercantum dalam PEB, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Contoh lain adalah sanksi administrasi terkait pembukuan. Perusahaan yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedang perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan namun tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan, dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Download: Format SPSA.


6. SPBL

Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) diterbitkan jika barang impor terkena aturan larangan dan pembatasan. Ada 3 (tiga) format SPBL:

  1. SPBL Impor Umum
  2. SPBL Barang Kiriman
  3. SPBL PLB

SPBL Impor Umum

SPBL impor umum diterbitkan oleh PFPD dalam hal HS Code atas barang yang diberitahukan dalam PIB ditetapkan ulang, dan HS Code yang baru terkena aturan larangan dan pembatasan. Setiap importir yang mengajukan pemberitahuan pabean pastinya akan mencantumkan HS Code dari barang yang diimpor. Melalui HS Code ini sistem online di bea cukai akan membaca apakah HS Code tersebut memerlukan perijinan untuk dapat diimpor. Dalam hal HS Code terkena larangan dan pembatasan, maka sistem akan mensyaratkan pemenuhan lartas untuk proses lebih lanjut. Jika dokumen atau persyaratan yang diminta tdk dipenuhi, maka sistem akan menerbitkan respon penolakan.

Ketika PIB mendapat pendaftaran dan diketahui HS Code dari pemberitahuan pabean tersebut salah, maka petugas akan menetapkan HS Code yang sesuai dengan barang impor atau ekspor. Jika HS Code penetapan petugas ini mensyaratkan lartas, maka akan diterbitkan SPBL. Barang akan disegel dan ditegah sampai dengan ketentuan larangan dipenuhi, atau terhadap barang tersebut diajukan permohonan reekspor.

SPBL Barang Kiriman

SPBL-BK diterbitkan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman atau paket pos. Prosedur impor di barang kiriman berbeda dengan impor umum. Barang kiriman tidak diajukan pemberitahuan pabean dan lebih bersifat official assesment. Jika barang kiriman terindikasi terkena aturan larangan dan pembatasan, petugas bea cukai akan mengirimkan notifikasi berupa konfirmasi terkait pemenuhan lartas. Jika hasil konfirmasi meyakinkan petugas bahwa barang terkena lartas, maka petugas akan menerbitkan SPBL atas barang kiriman tersebut. Download: Format SPBL Barang Kiriman.

SPBL PLB

Impor dari Pusat Logistik Berikat (PLB) diberitahukan dengan pemberitahuan pabean berupa BC2.8. Dalam hal impor ini diperiksa fisik dan kedapatan jenis barang tidak sesuai, petugas akan menetapkan ulang HS Code yang diberitahukan. Jika HS Code penetapan petugas ini mensyaratkan pemenuhan perijinan impor (lartas) maka petugas akan menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL). Download: Format SPBL PLB.


Sampai detik ini saya belum berhasil mendapatkan format SPBL untuk impor umum. Saya sudah membaca peraturan yang mungkin terkait, tapi belum juga menemukannya. Jika ada yang bisa membantu, saya akan sangat berterima kasih. Anda bisa menginfokan melalui media pesan di posting ini atau langsung chat ke hp saya melalui tautan berikut: Chat langsung Pak Giman

SPBL untuk importasi PLB dan Barang Kiriman ditentukan formatnya dalam masing-masing peraturan. Tapi mengapa saya tidak bisa menemukan format untuk SPBL impor umum? Apakah memang tidak diatur? Jika benar tidak diatur, lalu bagaimana pemenuhan ketentuan formalnya? 


7. SPKTNP

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dapat diterbitkan oleh Dirjen BC dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB. Bea dan cukai mempunyai kewenangan menetapkan dalam jangka waktu 30 hari, dan menetapkan kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Kewenangan penetapan tarif dan atau nilai pabean diwujudkan dalam bentuk SPTNP sedang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean diwujudkan dalam bentuk SPKTNP.

SPTNP ditetapkan oleh PFPD dalam pemeriksaan pabean di kantor pelayanan, sedang SPKTNP biasanya dihasilkan dari proses audit kepabeanan atau penelitian ulang terhadap importasi yang dilakukan oleh importir dalam periode waktu tertentu. Audit maupun penelitian ulang dilakukan oleh petugas bea dan cukai di kantor wilayah atau kantor pusat.

Meskipun terlihat sebagai proses yang bertingkat, penerbitan SPKTNP tidak harus didahului dengan SPTNP. SPKTNP dapat diterbitkan terhadap PIB, tidak melihat apakah PIB tersebut sudah ditetapkan dengan SPTNP atau belum. Hanya saja, kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor pastinya dihitung dari yang sudah dibayar, termasuk yang sudah ditagih dengan SPTNP. Download: Format SPKTNP.


8. SPKPBK

Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan kembali dan menagih bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor. Serupa dengan impor, dalam hal ekspor Dirjen BC mempunyai kewenangan untuk menetapkan kembali bea keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PEB. SPKPBK ini dapat diawali dengan SPPBK maupun tidak. PEB yang sudah ditetapkan menggunakan SPPBK, maupun tidak ditetapkan dengan SPPBK, dapat ditetapkan ulang dan dikenakan SPKPBK.

SPKPBK ini biasanya dihasilkan dari proses audit kepabeanan atau penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor jika dalam proses tersebut ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh perbedaan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor. Download: Format SPKPBK.


9. STCK-1

Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Downlaod: Format STCK-1.


10. Penetapan atas pengajuan keberatan

Penetapan atas pengajuan keberatan di bidang kepabeanan diwujudkan dalam surat keputusan. Surat keputusan ini juga merupakan penetapan dari pejabat bea dan cukai. Download: Format Keputusan atas Keberatan.


Dasar Hukum:

Penetapan-penetapan ini diatur dalam banyak peraturan yang berbeda. Beberapa bahkan sudah mengalami perubahan. Untuk memberikan pemahaman yang mendalam, silakan pelajari peraturan-peraturan berikut:

***

Konsultan Kepabeanan, Cukai dan Perdagangan

4 thoughts to “Penetapan Bea dan Cukai”

  1. Menambah wawasan dengan penjelasan yang sangat mudah dipahami. Terima Kasih PakGiman.com
    Salam.

Tinggalkan Balasan