pakgiman.com

Pengajuan dan Penerbitan Izin Impor Sementara

Ada dua mekanisme pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online maupun secara manual. Pengajuan secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Sedangkan pengajuan secara manual dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.

Posting ini hanya membahas pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana impor sementara, silakan baca posting sebelumnya: Impor Sementara.


Pengajuan Secara Online

Pengajuan izin impor sementara secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Pemantauan status proses dan penyampaian surat izin juga dilakukan melalui portal yang sama. Alamat portal pengguna jasa adalah: https://customer.beacukai.go.id. Ada 4 (empat) interface yang perlu diisi untuk mengajukan izin impor sementara. Berikut adalah step-by-step pengajuan melalui portal pengguna jasa:


Login Portal Pengguna Jasa

Pertama kita harus log-in ke portal pengguna jasa. Masukkan username dan password. Setelah login berhasil, Anda akan mendapati menu impor sementara sebagai bagian dari menu Sistem Pelayanan, di bawah sub-menu BPIB Online. Jika kita menggunakan resolusi layar yang besar, mungkin perlu scroll ke bawah untuk bisa melihat sub-menu ini. Menurut saya aplikasi ini cukup sederhana, tapi sangat disayangkan tidak menyertakan petunjuk penggunaan yang bisa di download.

Portal Pengguna Jasa Bea dan Cukai


Interface 1: DATA IMPORTIR

Ketika kita klik sub-menu Impor Sementara, maka kita akan langsung masuk ke aplikasi impor sementara yang memiliki tampilan berbeda dengan portal pengguna jasa. Aplikasi ini memiliki nuansa berwarna hijau dan biru. Tampilan awal dari aplikasi impor sementara ini adalah interface: DATA IMPORTIR. Tampilan ini adalah interface pertama dari 4 (empat) interface yang saya sebutkan sebelumnya. Di sini kita akan diminta untuk mengisikan data contact person. Data yang diminta meliputi data identitas diri, nama perusahaan, nama pemohon, alamat, nomor HP, faximile dan email.

pengajuan dan penerbitan izin impor sementara


Interface 2: Rekam Data

Di bawah menu DATA IMPORTIR, pada pilihan menu di sebelah kiri layar, anda akan mendapati adanya menu PERMOHONAN. Menu PERMOHONAN ini berisi 3 (tiga) sub-menu, yaitu: Rekam Data, Kekurangan Dokumen dan Browse Status. Rekam Data ini adalah interface kedua yang perlu kita isi untuk melanjutkan proses pengajuan izin impor sementara.

Pada interface ini, data yang perlu diinput meliputi:

    1. jumlah dan jenis barang;
    2. spesifikasi/identitas barang;
    3. pemilik barang;
    4. kondisi barang;
    5. negara asal;
    6. perkiraan nilai barang;
    7. tujuan penggunaan;
    8. lokasi penggunaan; dan
    9. kantor pabean pemasukan barang.

impor sementara

Dokumen yang dapat dilampirkan pada pengisian interface ini antara lain adalah:

    1. dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, contoh: invoice, purchase order, surat keterangan dari pemilik barang;
    2. dokumen yang menjelaskan tentang spesifikasi dan/atau identitas barang, contoh: katalog, brosur, foto barang, Material Safety Data Sheet (MSDS), Ship’s particular;
    3. dokumen tujuan penggunaan barang dan jangka waktu impor, contoh: kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement);
    4. dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, contoh: kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement), surat pernyataan;
    5. dokumen identitas pemohon, contoh: NPWP, surat izin usaha, API, paspor;
    6. surat kuasa, dalam hal permohonan tidak diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon; dan
    7. surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Interface 3: Kekurangan Dokumen

Interface atau tampilan kedua adalah sub-menu: Kekurangan Dokumen. Interface ini berada di bawah sub-menu Rekam Data. Jika pengajuan Anda mendapatkan respon permintaan data tambahan, maka data tambahan yang diminta oleh oleh bea dan cukai dapat diinput disini.

izin impor sementara


Interface 4: Browse Status

Interface terakhir adalah sub-menu: Browse Status. Di interface ini Anda dapat melihat status dan progress dari pengajuan Anda. Berikut adalah alur progress dari pengajuan impor sementara:

    1. Draft
    2. Kekurangan Dokumen
    3. Penetapan Nilai Pabean dan Klasifikasi Barang
    4. Penelitian Analis
    5. Penelitian Kepala Seksi
    6. Penelitian Kepala Bidang
    7. Keputusan Kepala Kantor
    8. Penerbitan Surat Keputusan
    9. Perubahan Surat Keputusan
    10. Pencabutan Surat Keputusan
    11. Pembatalan
    12. Penolakan
    13. Selesai

aplikasi impor sementara

Setelah menyelesaikan pengisian pada interface 1 dan 2, maka pekerjaan selanjutnya adalah menunggu jawaban dari pihak bea dan cukai. Komunikasi akan dilakukan melalui menu respon pada portal pengguna jasa. Portal pengguna jasa akan mendistribusikan isian permohonan itu ke kantor pabean yang dituju. Proses selanjutnya setelah pengisian permohonan oleh importir adalah penelitian atau pemeriksaan dan penerbitan izin.


Penelitian dan Pemeriksaan

Atas permohonan impor sementara yang diajukan importir, portal pengguna jasa akan meneruskan permohonan ke sitem komputer kantor bea cukai yang tempat pemasukan barang. Pejabat yang menangani fasilitas pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, tujuan penggunaan dan lampiran dokumen pendukung.

Kembali mengingatkan, bahwa barang impor dapat diajukan permohonan impor sementara dengan syarat:

  1. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor;
  4. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
  5. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Setelah persyaratan pertama terpenuhi, penelitian kedua adalah penelitian tujuan penggunaan barang. Tujuan penggunaan barang ini akan menentukan apakah barang impor sementara ini akan mendapat fasilitas pembebasan, atau hanya mendapat keringanan bea masuk. Dokumen lampiran juga akan diperiksa kesesuaiannya dengan permohonan yang diajukan.

Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian, pejabat yang menangani penetapan tarif dan nilai pabean menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sementara. Berdasar penetapan tarif dan nilai pabean, maka besaran jaminan yang diperlukan bisa ditentukan.


Penyampaian Keputusan

Bea dan cukai memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung setelah dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal disetujui, pejabat bea dan cukai akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai izin impor sementara. Dalam hal ditolak, bea cukai akan mengirimkan surat penolakan beserta alasannya.

Pembuatan surat keputusan izin impor sementara dilakukan secara manual. Setelah ditandatangani, surat izin akan di-scan dan selanjutnya di upload ke sistem bea dan cukai. Selanjutnya sistem online bea dan cukai akan meneruskan surat izin ini kepada importir untuk di-downoad dan ke kantor-kantor bea cukai yang terkait.

Begitu juga dalam hal pengajuan ijin ditolak. Surat penolakan akan disampaikan kepada Importir melalui portal pengguna jasa.


Pengajuan secara Manual

Pengajuan secara manual dilakukan dengan mengajukan surat permohonan. Format dari surat permohonan sudah ditentukan: Format permohonan Izin Impor sementara. Setelah dibuat, surat permohonan ini diajukan ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang. Selengkapnya terkait tata cara pengajuan dan penerbitan izin impor sementara secara manual silakan download materi berikut: Pengajuan impor sementara secara manual.


Ketentuan mengenai impor sementara diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai melalui peraturan Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara. Selain mengatur tata cara pengajuan dan penerbitan izin impor sementara, baik secara online maupun manual, perdirjen ini juga mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Formulir Impor dan Tata Kerja Pengeluaran Barang Sementara Barang Pribadi Penumpang Dan Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut;
  2. Tata kerja penerbitan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara;
  3. Tata kerja pindah lokasi impor sementara;
  4. Tata kerja perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara;
  5. Tata kerja tidak diekspor kembali dengan tujuan tertentu;
  6. Tata kerja tidak diekspor kembali atas barang impor sementara dengan tujuan hibah kepada pemerintah pusat; dan
  7. Tata kerja tidak diekspor kembali atas barang impor sementara karena keadaan memaksa (force majeur).

Download:






Warngadun 😀

Kombot: “Lu ikutin kata gw yak!”
Warngad: “OK”
Kombot: “Tongkat”
Warngad: “Tongkat”
Kombot: “Kontak”
Warngad: “Kontak”
Kombot: “Tongkol”
Warngad: “Tongkol”
Kombot: “Sebutin dengan cepat: Tongkatkontaktongkol!”
Warngad: “Tongkatkontakkont.. Apaan sih ini!”
Kombot: “Ini namanya tongeu twister bang, kalo kata orang bule sih. “
Warngad: “Bukan itu, maksud gw kelakuan elu! Bukannya ngomongin masalah bea cukai, malah ngomongin beginian.”
Kombot: “Ini perlu bang, buat latihan, biar lidah lu lemes. Jangan sampai nanti bilang bea cukai kebalik jadi bea kucai!”
Warngad: “Au ah.. Lu lagi error kayaknya, bye..”
Kombot: “Huuu… sok yes lu ah!”

***

 

Tinggalkan Balasan