Pengecualian NPPBKC

Pengecualian NPPBKC

Tidak semua pengusaha barang kena cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengecualian kewajiban memiliki NPPBKC diberikan kepada pengusaha barang kena cukai dalam hal dan kondisi tertentu. Secara lengkap, kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan terhadap:

  1. Tembakau Iris Tradisional
  2. MMEA Tradisional
  3. EA Tradisonal
  4. Importir BKC Pembebasan
  5. Tempat Penjualan Eceran EA dan MMEA

Tembakau Iris Tradisional

Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pengecualian ini berlaku dengan syarat:

  1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri;
  2. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; atau
  3. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi, dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu.

MMEA Tradisional

Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan juga dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Ketentuan ini berlaku dengan syarat:

  1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
  2. pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia;
  3. produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
  4. semata-mata untuk mata pencaharian; dan
  5. tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.


EA Tradisonal

Orang yang membuat etil alkohol juga dapat diberikan pengecualian dari kewajiban memiliki NPPBKC, dalam hal:

  1. dibuat oleh rakyat di Indonesia;
  2. pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
  3. semata-mata untuk mata pencaharian.

Importir BKC Pembebasan

Perusahaan yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai juga dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

  1. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  2. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  3. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
  4. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; atau
  5. yang dipergunakan untuk tujuan sosial.

Tempat Penjualan Eceran (TPE) EA dan MMEA

Pengecualian NPPBKC juga diberikan kepada Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang menjual Etil Alkohol (EA) maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

  • TPE yang menjual Etil Alkohol diberikan pengecualian dalam hal jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari.
  • TPE yang menjual MMEA diberikan pengecualian untuk MMEA dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).

Download:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai
  • PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai
  • PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk dan Cara Pengisian Data Registrasi Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai




Warngadun 😀

Warngad: “Kalo ada orang yang bisa ngerubah air putih jadi alkohol, selama produksinya gak lebih dari 25 liter per hari, gak perlu NPPBKC?”
Kombot: “Jangan bahas ini deh, sensitif bos. Orang salah baca, berabe kita.”
Warngad: “Maksudnya gimana?”
Kombot: “Udah-udah-udah, bahas yang lain aja..”

***

Tinggalkan Balasan