Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

Definisi TPB

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Penangguhan bea masuk adalah salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Selain penangguhan, fasilitas terkait bea masuk yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya adalah pembebasan, keringanan, pengembalian dan penundaan pembayaran bea masuk. Ada juga fasilitas berupa bea masuk tidak dipungut dan bea masuk ditanggung pemerintah.

TPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan DJBC. Secara umum, pada TPB ditempatkan petugas bea dan cukai. Hal ini berbeda dengan bentuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pada perusahaan penerima fasilitas KITE tidak ditempatkan petugas bea dan cukai untuk memberikan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

TPB adalah fasilitas yang melekat pada tempat, bukan pada entitas perusahaan. Tempat ini dapat berupa lokasi, kawasan, lapangan, gedung maupun bangunan. Dengan demikian, bisa saja satu perusahaan menggunakan fasilitas Kawasan Berikat di satu pabrik, sedang di pabrik lain dia menggunakan fasilitas Gudang Berikat.


Bentuk TPB

Bentuk-bentuk TPB antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Gudang Berikat
  2. Kawasan Berikat
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat, dan
  7. Pusat Logistik Berikat


1. Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Lebih lanjut terkait Gudang Berikat.


2. Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah bentuk TPB yang paling dikenal masyarakat. Definisi dari Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.


3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.


4. Toko Bebas Bea (TBB)

Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun barang asal impor maupun barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Biasanya orang mengenal Toko Bebas Bea sebagai toko yang menjual barang kena cukai berupa minuman beralkohol. Toko bebas bea biasa ditemui di terminal keberangkatan bandara internasional. Di Jakarta ada toko bebas bea yang terletak di tengah kota. Toko ini hanya menjual minuman keras dengan pembebasan cukai kepada orang tertentu. Orang ini adalah warga negara asing yang diperkerjakan pada kedutaan besar atau organisasi internasional.


5. Tempat Lelang Berikat (TLB)

Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

Sampai saat ini saya sendiri belum pernah menemukan adanya Tempat Lelang Berikat di Indonesia. Mungkin lelang bukanlah jenis bisnis yang cukup familiar di Indonesia. Atau mungkin saya yang kurang informasi mengenai hal ini. 


6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Seperti halnya Tempat Lelang Berikat, saya juga belum pernah mendapati perusahaan yang menggunakan jenis fasilitas ini. Semoga kedepannya ada yang memanfaatkan fasilitas ini. Jika kalian ada yang mendapati adanya perusahaan yang menggunakan fasilitas ini, mohon kesediaannya untuk menginformasikan ke saya agar bisa saya pelajari lebih lanjut.


7. Pusat Logistik Berikat (PLB)

Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.


Download:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbuan Berikat (TPB)




Warngadun 😀

Warngad: “Gw pengen punya pabrik garmen, trus nanti gw daftarin jadi kawasan berikat”
Kombot: “Bagus itu. Anak muda memang harus punya semangat!”
Warngad: “… kalo pabrik garmen kan penjahitnya cewek semua, segeeerr ..”
Kombot: “Mulai deh!”

***

Tinggalkan Balasan