Daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk: SPTNP SPP SPPBMCP SPSA SPBL SPPBK SPKTNP SPKPBK STCK1 Penetapan atas pengajuan Keberatan Penetapan di bidang kepabeanan ada banyak jenisnya. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean merupakan bentuk-bentuk penetapan pabean. Hanya saja, penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan. Posting ini hanya akan membahas penetapan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk. Pengetahuan mengenai penetapan ini sangat penting. Utamanya jika pekerjaan kalian terkait dengan ekspor dan impor. Surat…
Cukai adalah salah satu penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait pengusahaan cukai diatur oleh pemerintah. Cukai diatur dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai, yaitu: Etil Alkohol; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan Hasil Tembakau (HT). (lebih…)
Banyak yang bertanya mengenai pembetulan dan pembatalan PEB. Sebagian lewat chat personal, sebagian lagi lewat chat di grup whatsapp pakgiman.com. Saya pikir ini adalah pertanyaan yang mudah dicari jawabannya, tapi kenapa masih banyak yang bertanya ya? Baiklah, saya buat posting terkait hal ini. Jadi kelak jika ada yang bertanya lagi, bisa saya kirim link ke post ini. Eksportir dapat melakukan perubahan atau pembetulan data PEB dalam hal terjadi kesalahan. Tidak ada proses pemeriksaan fisik barang atas pengajuan pembetulan data PEB ini. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal PEB tersebut terkena NHI. Ketika PEB terkena NHI dan diperiksa fisik maka persetujuan…
Voluntary Declaration, dalam terminologi kepabeanan, adalah pemberitahuan importir dalam PIB untuk memberitahukan perkiraan harga, biaya atau nilai yang seharusnya dibayar yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Ketentuan mengenai voluntary declaration ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016. Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean Nilai transaksi adalah metode pertama dan utama dalam menentukan nilai pabean. Nilai pabean sendiri dapat ditentukan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan nilai pabean. Yang dimaksud nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh importir atas barang impor ditambah biaya atau nilai lain yang harus ditambahkan. Ada kalanya nilai transaksi tidak…
Di Indonesia ada 94 (sembilan puluh empat) Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Surat Keterangan Asal (SKA) diajukan secara online, tapi pencetakan dan penyerahannya kepada eksportir pemohon SKA dilakukan oleh instansi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pejabat yang menandatangani SKA juga ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Perdagangan. SKA atau CoO bukan termasuk ketentuan Larangan dan Pembatasan ekspor. Dengan atau tanpa SKA atau CoO ekspor tetap dapat dilakukan. SKA atau CoO berguna untuk penerapan tarif prefensi di negara penerima barang ekspor asal Indonesia. Berikut adalah daftar Instansi/Badan/Lembaga yang telah telah ditetapkan sebagai IPSKA sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 896…
Ada 4 (empat) jenis atau kategori barang yang dilarang ekspor, yaitu: Barang dilarang ekspor di bidang pertanian; Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan; Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan; dan Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya. Penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi: keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; hak kekayaan intelektual; dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Penetapan barang dilarang ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Saat ini,…
APA ITU LARTAS? Larangan dan Pembatasan, atau yang biasa disingkat Lartas, sering ditemukan dalam pembicaraan terkait perdagangan internasional, baik itu impor maupun ekspor. Beberapa barang memang dilarang dan dibatasi untuk diperdagangkan lintas negara (ekspor-impor). Barang-barang ini memerlukan izin agar importasi atau eksportasi dapat dilakukan. Untuk menyederhanakan dalam penyebutannya, barang yang memerlukan izin ini biasa disebut “terkena lartas”. Tidak semua barang terkena lartas. Ada juga barang bebas lartas yang artinya tidak memerlukan ijin untuk diimpor maupun diekspor. Barang yang terkena lartas pun, dalam hal tertentu bisa mendapatkan pengecualian. Yang dimaksud impor dan ekspor dalam hal ini tidak terbatas pada lalu lintas barang…
APA ITU AEO? AEO adalah kependekan dari Authorized Economic Operator. Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Apa itu “operator ekonomi” dan siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Operator Ekonomi dalam terminologi ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.…
Ijinkan saya untuk berbagi informasi tentang PT. ALFA SENTRA WISESA. Perusahaan ini adalah PPJK terbaik di Makassar. Saya secara pribadi mengenalnya, beserta orang-orang dibalik perusahaan tersebut. Melihat profesionalisme mereka, saya rasa mereka layak direkomendasikan. Saya melihat bahwa informasi internet tentang perusahaan PPJK yang profesional di Makassar masih minimal. Saya berharap informasi ini akan berguna. Berikut adalah keterangan yang saya salin dari company profile mereka. PT. ALFA SENTRA WISESA PT. ALFA SENTRA WISESA adalah perusahaan di bidang freight forwarding yang namanya sedang berkembang untuk wilayah Indonesia timur, khususnya Makassar. Perusahaan kami juga mengerjakan customs clearance dan land transportation. Untuk lebih jelasnya…
Barang bawaan, atau biasa disebut hand-carry, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan mencabut PMK Nomor 188/PMK.04/2010. Barang bawaan pada sarana transportasi lintas negara dibedakan menjadi dua, yaitu barang bawaan ekspor dan barang bawaan impor. Barang bawaan ekspor maupun impor masih dibedakan lagi menjadi barang bawaan penumpang dan barang bawaan Awak Sarana Pengangkut (ASP). Masing-masih juga masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu barang pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Yang dimaksud dengan barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.…
This website uses cookies.