Kurs Pajak

Periode : 11 – 17 Agustus 2021
Dasar Hukum : 45/KM.10/2021
NO.MATA UANGNEGARAKODENILAI
1Dolar Amerika Serikat (USD)Amerika SerikatUSD14,371.00
2Dolar Australia (AUD)AustraliaAUD10,615.85
3Dolar Kanada (CAD)KanadaCAD11,477.75
4Kroner Denmark (DKK)DenmarkDKK2,288.36
5Dolar Hongkong (HKD)HongkongHKD1,848.09
6Ringgit Malaysia (MYR)MalaysiaMYR3,405.42
7Dolar Selandia Baru (NZD)Selandia BaruNZD10,101.96
8Kroner Norwegia (NOK)NorwegiaNOK1,628.06
9Poundsterling Inggris (GBP)InggrisGBP19,988.93
10Dolar Singapura (SGD)SingapuraSGD10,633.70
11Kroner Swedia (SEK)SwediaSEK1,669.34
12Franc Swiss (CHF)SwissCHF15,858.44
13Yen Jepang (JPY)JepangJPY13,126.95
14Kyat Myanmar (MMK)MyanmarMMK8.70
15Rupee India (INR)IndiaINR193.60
16Dinar Kuwait (KWD)KuwaitKWD47,791.15
17Rupee Pakistan (PKR)PakistanPKR87.96
18Peso Philipina (PHP)PhilipinaPHP287.46
19Riyal Saudi Arabia (SAR)Saudi ArabiaSAR3,832.02
20Rupee Sri Lanka (LKR)Sri LankaLKR72.04
21Bath Thailand (THB)ThailandTHB433.57
22Dolar Brunei Darussalam (BND)Brunei DarussalamBND10,617.91
23Euro Euro (EUR)EuroEUR17,019.68
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)ChinaCNY2,222.95
25Won Korea (KRW)KoreaKRW12.54
* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

>>Download<<


Kurs Pajak atau Kurs Menteri Keuangan adalah kurs resmi pemerintah. Menteri Keuangan menetapkan kurs pajak ini dengan peraturan resmi berbentuk Keputusan Menteri Keuangan. Kurs ini digunakan untuk menghitung besaran:

  1. Bea Masuk
  2. Bea Keluar
  3. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
  5. Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang

Tarif bea masuk, bea keluar dan perpajakan sebagian besar ditetapkan dalam bentuk persentase. Untuk menghitung besarnya bea dan pajak yang terutang, nilai yang berupa uang asing terlebih dahulu harus dinilai dalam mata uang rupiah, sebelum dikalikan dengan persentase tersebut. Hingga pada akhirnya semua besaran bea dan perpajakan, terutang, dibayarkan dan ditagih dalam mata uang rupiah.

Kurs menteri Keuangan adalah kurs atau nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Keputusan Menteri Keuangan ini terbit setiap minggu dan mulai berlaku mulai hari Rabu, sampai tujuh hari ke depan.


Kurs Pajak

Menteri Keuangan menetapkan nilai tukar 25 jenis mata uang untuk menjadi kurs pajak. Nilai tukar ini mungkin berbeda dengan nilai tukar yang berlaku di bank maupun money changer. Bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menginput kurs pajak ini dalam sistem komputerisasi mereka. Berguna untuk semua PIB, PEB dan pemberitahuan pabean lainnya. Dalam pengisian PIB maupun PEB, pengguna jasa tidak perlu menginput besaran kurs ini. Sistem akan menvalidasi apakah data yang masuk sudah menggunakan kurs yang sesuai. Dalam hal ada ketidaksesuaian data, maka sistem akan memberikan respon penolakan.





Download:

  • PMK Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2017, file Excel
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2018, file Excel
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2019, file Excel
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2020, file Excel
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2021, file Excel
  • Kurs Menteri Keuangan Tahun 2022, file Excel