Jaminan dalam rangka Kepabeanan

5 tahun ago

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini. Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk: jaminan tunai; jaminan bank (Bank Garansi); jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond; jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia); jaminan perusahaan penjaminan; jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau jaminan tertulis. Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan.…

Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan

6 tahun ago

Barang impor terutang bea masuk. Semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutang bea masuk. Secara hukum yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Di negara Indonesia, ekspor dan impor diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2006  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemungutan bea masuk dan bea masuk tambahan didasarkan pada undang-undang tersebut. Posting ini membahas mengenai bea masuk dan bea masuk tambahan, untuk cara penghitungan bea masuk bisa dibaca di posting: Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor. Bea Masuk Tambahan Selain bea masuk…

KITE Pembebasan

6 tahun ago

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE ) adalah salah satu fasilitas yang paling banyak diminati oleh industri. Fasilitas KITE itu sendiri ada dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Setelah kemarin kita bahas KITE Pengembalian, kali ini kita akan coba bahas saudara kembarnya, yaitu KITE Pembebasan. Importasi bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bea masuk yang mendapat pembebasan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Selain itu, dalam hal terdapat pekerjaan yang…

KITE Pengembalian

6 tahun ago

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ada dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Meskipun serupa, keduanya memiliki mekanisme dan peraturan yang berbeda. Kali ini coba kita bahas tentang KITE Pengembalian. Bea masuk yang telah dibayar atas importasi bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang ekspor dapat diberikan pengembalian. Bahan baku ini meliputi juga bahan penolong. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh maupun sebagian bea masuk. Bea masuk yang dapat dimintakan pengembalian antara lain: bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas…

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

6 tahun ago

KITE Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Ada dua jenis fasilitas KITE yaitu Pengembalian dan Pembebasan.

KUMHS 2017

6 tahun ago

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017). Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part? Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan…

Impor Barang Kiriman

7 tahun ago

Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan impor barang kiriman. Ini kabar yang sangat baik mengingat sekarang penjualan online semakin ramai. Terlebih lagi sekarang tidak ada batasan berat. Sebelumnya setiap barang kiriman dengan berat melebihi 100 kg wajib diberitahukan dengan PIB. Di peraturan yang baru ini pasal itu tidak lagi dituliskan. Lebih dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait hal yang sama. Sekarang dasar hukum importasi barang kiriman ini sudah lebih komprehensif. KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN Importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sehubungan dengan…

PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor

7 tahun ago

PKSI adalah Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor. Importir dapat mengajukan permohonan penetapan HS Code atas barang impor sebelum PIB diajukan. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi sesuai dalam surat penetapan. Pakgiman, saya melakukan importasi barang dua shipment. Yang satu lancar, yang satu kok kena notul ya, katanya salah HS code-nya. Padahal barangnya sama dan saya beritahukan dengan HS code yang sama?  Harusnya hal ini tidak terjadi. Tapi memang dimungkinkan adanya dua penetapan HS Code yang berbeda untuk…

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 (BTKI 2017)

7 tahun ago

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar hukum penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit. DOWNLOAD BTKI 2017 Excel Peraturan ini mencabut PMK tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya, yang lebih dikenal dengan BTKI 2012, beserta peraturan perubahannya. Peraturan yang…

Keberatan di Bidang Kepabeanan

7 tahun ago

Keberatan di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan. PMK ini diturunkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan. Perdirjen ini juga sudah diubah dengan dikeluarkannya Perdirjen Nomor PER-09/BC/2016. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, keberatan dan banding di bidang kepabeanan diatur dalam Bab XIII tentang Keberatan dan Banding, yang memuat Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95. “Pak, perusahaan saya diblokir. Saya merasa keberatan karena…

This website uses cookies.