PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017. Peraturan ini sudah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018. Khusus untuk barang kiriman dan paket pos, besarnya tarif PPh Pasal 22 diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.


DOWNLOAD TARIF PPH PASAL 22 IMPOR


Pajak adalah pungutan negara yang kewenangannya diberikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sendiri membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Khusus untuk pajak penghasilan pasal 22 yang dikenakan terhadap barang impor pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Barang Kiriman dan Paket Pos

Barang kiriman dan paket pos dikenai tarif pembebanan tunggal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, kecuali untuk nilai di bawah USD 3. Pada perkembangannya untuk nilai diatas USD 3, namun masih di bawah USD 1.500, juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan. Pembebasan ini didasari pertimbangan bahwa barang kiriman biasanya merupakan produk jadi. Pembebasan tidak berlaku untuk produk berupa:

  1. buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  2. tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  3. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  4. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Keempat produk di atas, dalam hal diimpor dengan mekanisme barang kiriman, tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai tarif yang berlaku secara umum. Termasuk untuk tarif pajak penghasilan pasal 22. Baca Selengkapnya

PPh Ekspor

PPh Ekspor

Pajak Penghasilan Pasal 22, selain dikenakan terhadap barang impor, juga dikenakan terhadap barang ekspor. PPh Pasal 22 untuk barang ekspor hanya dikenakan terhadap komoditas tertentu. Komoditas yang dikenakan PPh Ekspor adalah barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghailan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. PMK ini telah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 110/PMK.010/2018.

Barang tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dikenakan PPh Ekspor dengan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor. Ketentuan tidak berlaku bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Ketentuan perpajakan terhadap mereka mengacu pada poin-poin perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan atau kontrak karya tersebut.

Pph Ekspor dihitung berdasarkan nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB ini memiliki kode dokumen BC3.0. Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam PEB adalah dalam incoterm Free on Board (FOB). Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dalam pengisian PEB dikolom 51, dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Dalam hal PEB dilakukan pembetulan, maka pajak juga harus sesuai nota pembetulan. Baca Selengkapnya

Menghitung Bea Masuk

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.

Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:

1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean
2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang

Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:

Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor
Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk

Bea Masuk

Bea masuk atas barang impor terdiri dari bea masuk dan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan itu sendiri terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). Serupa dengan bea masuk, tarif bea masuk tambahan juga ada tarif advalorum dan ada pula tarif adnatorum.

Sebagian besar tarif bea masuk berbentuk tarif advalorum berupa persentase dari nilai pabean, hanya sebagian kecil yang berbentuk tarif adnatorum. Barang-barang yang dikenakan tarif bea masuk adnatorum atau spesifik antara lain adalah: Beras, Gula, Film, dan Bir. Beras dan Gula, termasuk juga di dalamnya tepung beras, dikenakan tarif spesifik dengan satuan kilogram (kg). Film dikenakan tarif spesifik dengan satuan menit, sedangkan Bir dikenakan tarif spesifik per liter.

Bea masuk tindakan pengamanan tahun 2019 untuk kain juga ditetapkan menggunakan tarif spesifik dengan satuan meter. Besarnya jumlah bea masuk yang harus dibayar berdasar tarif bea masuk spesifik tidak akan terpengaruh oleh nilai atau harga barang sebagaimana tarif bea masuk advalorum.

Dalam hal tarif bea masuk adalah tarif advalorum, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara tarif bea masuk advalorum yang berbentuk persentase dengan nilai pabean. Semakin besar nilai atau harga barang, maka beban bea masuk juga semakin meningkat.

Baca Selengkapnya