Mari sejenak kita luangkan waktu untuk mengupas sedikit tentang BTKI 2012. Memang peraturan terkait BTKI ini sudah lama terbit, tapi tak apalah untuk sekedar me-refresh pengetahuan kita tentang sisi-sisi bea cukai. Pun, sampai saat ini kita masih memakai BTKI 2012. Sempat ada wacana untuk memperbarui BTKI ini, tapi sampai saat ini klasifikasi barang yang digunakan untuk pengisian pemberitahuan pabean masih mengacu dan masih menggunakan BTKI 2012.
BTKI, yang mempunyai kepanjangan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, dahulu bernama BTBMI. BTBMI merupakan singkatan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Perubahan nama atau istilah ini dikarenakan sejak 2012, buku tersebut juga memuat tentang tarif bea keluar. Sebelumnya BTMI hanya berisi tentang kode Harmonized System, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebelum tahun 2012, tarif bea keluar yang dahulu bernama pajak ekspor tidak tercantum dalam kolom-kolom struktur BTKI.
Sebelum diberlakukannya BTKI 2012, pengklasifikasian barang ke dalam kode atau angka-angka dilakukan dengan menggunakan BTBMI 2007, dan sebelumnya lagi menggunakan BTBMI 2003. BTKI 2007 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
BTKI 2012, begitu juga BTBMI 2007 dan BTBMI 2003, sebenarnya berisi tentang Harmonized System yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO), yaitu organisasi perserikatan institusi kepabeanan dari seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Harmonized System berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya. BTKI 2012 disusun berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dengan tambahan tarif bea masuk, tarif bea keluar dan tarif perpajakan barang yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum dari penggunaan BTKI 2012 adalah PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Meskipun peraturan ini adalah dasar hukum dari BTKI 2012, namun ada sedikit yang perlu saya jelaskan terkait hubungan antara BTKI 2012 dengan peraturan menteri keuangan ini. BTKI 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan edisi hardcopy yang memiliki sampul berwarna merah, memiliki struktur sebagai berikut:
Dari struktur berikut, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 adalah:
Saya berpendapat seharusnya untuk BTKI ini diatur dalam peraturan yang terpisah dengan peraturan tentang tarif bea masuk, sebagaimana peraturan tentang bea keluar. Mengapa? Karena untuk melakukan eksportasi, eksportir diwajibkan melakukan pengklasifikasian barang ekspor ke dalam HS Code, sedangkan HS Code itu sendiri diatur dalam peraturan yang menjadi satu dengan peraturan terkait bea masuk. Bagi saya ini agak kurang pas.
Lebih lanjut tentang KUM-HS dan tentang bagaimana langkah-langkah dalam melakukan pengklasifikasian barang akan kita bahas di lain kesempatan. Jika berkenan, silakan baca postingan kami lainnya terkait pengklasifikasian barang berikut:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit Eselon I Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal mendapatkan instruksi untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011. Semua barang, baik ekspor maupun impor, wajib diklasifikasikan ke dalam nomor-nomor Harmonized System Code (HS Code). Pengklasifikasian ini diperlukan untuk pengisian pemberitahuan pabean. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 memberikan dasar hukum tentang penggunaan sistem klasifikasi barang dan tentang bagaimana suatu barang diklasifikasikan ke dalam HS Code.
PMK tersebut menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Struktur klasifikasi barang, sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas, terdiri dari:
Ketentuan dalam peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam peraturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
Yang membanggakan dari peraturan menteri keuangan ini adalah bahwa peraturan ini menyederhanakan dan merangkum peraturan terkait BTKI sebelumnya. Untuk diketahui bahwa peraturan terkait BTKI ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor telah mengalami 9 kali perubahan, dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 dan semua peraturan perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Detail dari peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 adalah:
Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 dan masuk dalam berita negara tahun 2011 nomor 827. Sejak diundangkan, peraturan ini telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013, Nomor 97/PMK.010/2015 dan Nomor 132/PMK.010/2015.
Tidak ada perubahan signifikan pada BTKI 2012 terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan hanya terjadi terhadap tarif bea masuk kacang kedelai. Peraturan tersebut menetapkan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebesar 0% (nol persen). Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2013 pada Lampiran III Nomor 942 menetapkan bahwa kacang kedelai dengan pos tarif (HS Code) 1201.90.00.00 memiliki tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen).
Pengenaan tarif bea masuk 0% dapat diberlakukan terhadap impor kacang kedelai yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2013 yaitu tepat 5 (lima) hari sejak peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013.
Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan 133/PMK.011/2013 juga menyebutkan bahwa pemberlakuan bea masuk sebesar 0% terhadap kacang kedelai dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian, namun sampai saat ini sepertinya evaluasi belum dilakukan sehingga peraturan tersebut belum dicabut ataupun diubah dan masih berlaku sampai sekarang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor merubah tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor industri. Peraturan ini ditetapkan tanggal 13 Mei 2015, diundangkan tanggal 25 Mei 2015 dan berlaku 5 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Terjadi kenaikan yang cukup signifikan atas tarif bea masuk atas produk-produk baja dan produk-produk konsumsi sektor indutri sehubungan dengan perubahan kedua BTKI 2012 ini. Detail kenaikan dapat dirangkum sebagai berikut:
Perubahan terakhir untuk BTKI 2012 adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015. Peraturan ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas impor barang untuk produk-produk konsumsi sekstor industri dan komponen pesawat terbang. Peraturan ini ditetapkan tanggal 8 Juli 2015, diundangkan tanggal 9 Juli 2015 dan efektif berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan berikut yang terkait dengan BTKI atau BTBMI dan pengklasifikasian barang secara umum:
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
Dimana bisa mendapatkan buku btki 2012 yg hardcopy. Krn klo yg versi excel dan app dari beacukai hasil berbeda desimal. Bingung yg mana harua sy jadikan acuan. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
Buku BTKI 2012 dapat dibeli di Koperasi Kantor Pusat Bea dan Cukai, yang bealamat di Rawamangun, Jakarta Timur. Jika terjadi perbendaan antara file excell atau buku atau informmasi yang banyak di dapat di internet, mana yang valid? Yang paling valid adalah yang sesuai dengan peraturannya. BTKI 2012 baik yang berupa sofcopy, buku atau file excell semua bersumber pada Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut adalah peraturan yang menyusun lengkap BTKI 2012 (untuk tarif MFN):
1. PMK 213PMK.0112011 PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BM ATAS BARANG IMPOR BTKI BTBMI
2. PMK 133PMK.0112013 PERUBAHAN 213PMK.0112011 PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BM BTKI BTBMI
3. PMK 97PMK.0102015 PERUBAHAN KEDUA 21PMK.0112011 BTKI BTBMI
4. PMK 132PMK.0102015 PERUBAHAN KETIGA 21PMK.0112011 BTKI BTBMI
Semoga bermanfaat.
Dear Pak Giman,
Terima kasih telah berbagi ilmu dengan kami semua, semoga Tuhan YME membalas dengan yang lebih baik. Aamiin.
Ika
Terima kasih atas apresiasinya. Jika ada yg pertanyaan seputaran kepabeanan dan cukai silakan hubungi saya. Senang rasanya jika pengetahuan yg kita miliki dapat berguna bagi orang lain.
(^_^)