Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif bea masuk advalorum (persentase). Dalam hal tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif adnatorum (spesifik) maka dasar penghitungan bea masuk adalah satuan barang. Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:
Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.
Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya atau nilai yang harus ditambahkan, sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain:
Dalam hal nilai transaksi barang yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, maka nilai pabean ditentukan menggunakan nilai transaksi dari barang yang identik. Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal. Kesamaan ini paling tidak dalam hal karakter fisik, kualitas, maupun reputasi. Dengan kata lain diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Dalam pemeriksaan pabean, ketika nilai barang yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, petugas bea cukai akan melihat database harga barang untuk mencari importasi lain yang identik dengan importasi yang bersangkutan.
Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Serupa dengan barang identik, barang dianggap serupa jika diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
Metode deduksi adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di dalam negeri atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.
Petugas akan melihat harga jual di dalam negeri, lalu mengurangkan biaya-biaya setelah impor untuk dapat mengetahui harga barang pada saat impor dilakukan. Kendala yang sering ditemui untuk metode deduksi ini adalah adanya harga jual yang variatif untuk barang yang sama di pasaran dalam negeri. Petugas harus memilih harga yang paling reasonable untuk dasar penghitungan menggunakan metode ini.
Metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
Metode pengulangan (fallback) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan penetapan nilai pabean dengan lima metode sebelumnya, menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
Penentuan nilai pabean metode pengulangan tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
Warngad: โNilai Pabean adalah nilai dasar penghitungan bea masuk dan Nilai Impor adalah nilai pabean ditambah bea masuk. Kalo bea masuknya spesifik, berarti nilai pabeannya satuan barang. Mosok nilai impor sama dengan satuan barang ditambah bea masuk?โ
Kombot: โIh, dengaren pikiran ente berbobot.โ
Warngad: โGw gitu loh.โ
Kombot: โGak usah kepedean. Nilai impor sama dengan nilai pabean ditambah bea masuk itu untuk memudahkan pemahaman aja. Definisi nilai impor itu sendiri ada di undang-undang PPN karena digunakan untuk menghitung PPN. Definisinya panjang, intinya nilai impor adalah nilai berupa uang. Jadi kalo tarif bea masuknya spesifik, nilai impor ya harga barang itu ditambah bea masuk, bukan nilai satuannya. Paham?โ
Warngad: โGw juga mikir gitu sih sebenernya.โ
Kombot: โHalah, taek..taeeek..โ
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor…
This website uses cookies.