dokumen pelengkap pabean

Dokumen Pelengkap Pabean

Undang-undang kepabeanan, dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dokumen pelengkap pabean” adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Contoh dari dokumen ini antara lain:

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading atau Airway Bill
  • Manifest

Definisi dokumen pelengkap pabean juga ditemukan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2014. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Berikut adalah daftar dokumen pelengkap pabean beserta kode yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean:


NO.KODE NAMA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
1217Packing List
2343Shiping Order
3380Invoice
4383SSTB
5410Surat Sanggup Bayar (SSB)
6430Bank Garansi
7440Surat Tanda Bukti Setor (STBS)
8454SSPCP
9465Letter of Credit (LC)
10666Pengecualian dengan Surat Keputusan
11704Master Bill Of Lading (Master BL)
12705Bill of Lading (BL)
13740Airwaybill (AWB)
14741Master Airwaybill (Master AWB)
15800Sertifikat Alat Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Pos dan Telekomunikasi
16803SATS LN dari Kementerian Kehutanan
17805Registrasi B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup
18808Ijin Impor dari Kepolisian Republik Indonesia
19810SM / SPM
20811SIE
21813Dokumen Cukai (CK)
22814Surat Keputusan Ijin Ekspor Berkala
23815Surat Keputusan Ijin Tata Niaga Ekspor
24816Dokumen Ekspor (PEB)
25834SNI Gula Kristal Mentah dari Kementerian Pertanian
26835Izin atau Pendaftaran Pestisida dari Kementerian Pertanian
27836Izin Impor dari Kementerian Pertanian
28842SNI dari Kementerian ESDM
29843Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM
30844Ijin Usaha Niaga / Ijin Usaha Niaga Terbatas dari Kementerian ESDM
31845Rekomendasi Impor Pelumas
32851Surat Ijin Karantina Tanaman
33853Surat Ijin Karantina Hewan / Ikan
34854Surat Persetujuan Muat dari BPOM
35856Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E)
36857Fumigation Certificate
37858CITES Certificate
38861Certificate Of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA)
39871Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
40872Laporan Surveyor dari Kementerian Kesehatan
41873Importir Produsen (IP) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
42874Importir Terdaftar (IT) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
43875Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika, Prekursor dan Psikotropika dari Kementerian Kesehatan
44888Pengecualian Perijinan
45902Ijin BAPETEN
46911Surat Keputusan
47912Surat Keputusan Fasilitas BKPM
48913Surat Keputusan Fasilitas Pertambangan
49917BPBC
50918Surat Keterangan Label Bahasa Indonesia
51942Izin Impor Karantina Tumbuhan
52943KH-5 / Izin Impor Karantina Hewan
53944KH-7 / Izin Impor Karantina Hewan
54945KH-12 / Izin Impor Karantina Hewan
55946KID-3 / Izin Impor Karantina Ikan
56947KID-15 / Izin Impor Karantina Ikan
57948NPIK
58949Pengakuan Sebagai Importir Produsen
59956Pengakuan Sebagai Importir Terdaftar
60957SNI / SPB dari Kementerian Perdagangan
61958Laporan Surveyor (LS) dari Kementerian Perdagangan
62959Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan
63993Surat Ijin Menteri Pertanian
64994Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)
65995Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau Surat Setoran Pajak Ekspor (SSP-E)
66996Surat Sanggup Bayar (SSB)
67997Customs Bond atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ)
68998Surat Keputusan Fasilitas Kemudahan Ekspor Tujuan Impor (KITE)
69999Lainnya
Baca Selengkapnya

MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan, atau Mitra Utama Kepabeanan, adalah pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan impor dan ekspor yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus melalui mekanisme Locomotive Facility. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan melalui mekanisme Member Get Member.


Pelayanan Khusus

Pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal. Penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat dilakukan secara paperless. Mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator. Dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal impor, diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala.

Pemeriksaan Pabean

Dalam hal customs clearance, MITA Kepabeanan mendapatkan jalur prioritas. Jalur prioritas adalah pelayanan kepabeanan jalur hijau dengan perluasan kemudahan.

Perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan. Dari sarana pengangkut, barang impor dapat langsung dimuat ke truk untuk langsung dibawa ke gudang importir. Mekanisme ini lebih dikenal dengan istilah Truck Loosing. Truck Loosing yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke kepala kantor bea dan cukai.

Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen relatif sedikit. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau dilaksanakan di gudang importir. Bea cukai memiliki Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray yang dapat digunakan untuk memindai isi kontainer.

Dalam hal barang dalam satu kontainer lebih dari satu PIB (part-off), dan perusahaan menginginkan untuk pengeluaran tanpa stripping, perusahaan tidak diharuskan mengajukan permohonan pengeluaran kontainer part-off. Perusahaan cukup memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.

Paperless

MITA Kepabeanan tidak perlu menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kecuali PIB yang mendapatkan fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah.

MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Softcopy atau hasil scan dokumen dapat di-upload ke sistem komputer untuk pemenuhan kewajiban kepabenan. Ketentuan paperless tidak berlaku untuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Perusahaan tetap diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy SKA untuk mendapatkan tarif preferensi.

Dalam hal importasi atau eksportasi memerlukan perijinan dari Kantor Bea dan Cukai, hardcopy ijin tidak diperlukan jika kantor sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.

Client Coordinator (CC)

Perusahaan MITA Kepabeanan akan dilayani secara khusus oleh Client Coordinator (CC). Pada kantor bea cukai yang belum memiliki Client Coordinator (CC), tugas Client Coordinator (CC) digantikan oleh petugas yang menangani penyuluhan dan layanan informasi. Penyerahan hardcopy SKA juga dilakukan kepada Client Coordinator (CC). Nantinya Client Coordinator (CC) akan meneruskannya ke bagian terkait.

Corporate Guarantee 

MITA Kepabeanan dapat menggunakan jaminan dalam rangka kepabeanan berbentuk jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin semua jenis kegiatan kepabeanan yang mensyaratkan jaminan. Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Untuk menggunakan Corporate Guarantee perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pembayaran Berkala

Dalam hal perusahaan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Permohonan diajukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.

MITA Kepabeanan yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi administrasi berupa denda. Atas hal ini, Pembayaran Berkala tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Pembayaran berkala juga dapat digunakan untuk barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Baca Selengkapnya

Konsultasi nilai pabean

Konsultasi Nilai Pabean

Konsultasi nilai pabean adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari pejabat bea cukai kepada importir atau kuasanya untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. Nilai transaksi ini penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pejabat bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pemberitahuan pabean. Dalam hal impor, jika importasi terkena jalur merah, maka pemeriksaan dokumen akan dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik. Jika PIB mendapatkan jalur hijau, maka pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB.

Pada proses pemeriksaan dokumen, pejabat akan melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan. Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan harga tersebut dengan harga pembanding. Bea cukai memiliki data impor dari seluruh indonesia dalam periode waktu yang lama. Data impor ini dengan algoritma dan parameter tertentu dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan.


INP dan DNP

Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP). INP adalah pemberitahuan pejabat bea cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. INP dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya.

INP harus dijawab oleh importir dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal INP. Bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal INP. DNP berisi pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai lampiran dokumen pendukung.

Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan. Pemberian penjelasan secara lisan hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi.

Baca Selengkapnya

Pengguna jasa kepabeanan

Pengguna Jasa Kepabeanan

Pengguna jasa kepabeanan adalah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah daftar jenis pengguna jasa kepabeanan yang berhubungan dengan bea dan cukai.

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. PPJK
  4. Pengangkut
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  6. Pengusaha FTZ
  7. Pengusaha TPS
  8. Pengusaha TPB
  9. Pengusaha KITE

Daftar diatas adalah daftar pengguna jasa sesuai dengan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Sekarang, tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK. Importir dan eksportir dapat menggunakan Nomor Identitas Berusaha (NIB) untuk menggantikan NIK. NIB dapat diperoleh secara online melalui registrasi pada portal Online Single Submission dengan alamat https://oss.go.id.

Jenis kegiatan selain ekspor dan impor masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK melalui portal Indonesia Nasional Single Window (INSW) dengan alamat https://registrasi.insw.go.id. Baca Selengkapnya

customs clearance

Customs Clearance

Customs clearance, dalam terjemahan bebas, artinya adalah pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini adalah undang-undang kepabeanan nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Pasal-pasal pada undang-undang kepabeanan kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Petunjuk teknisnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen). Dalam arti sempit, customs clearance biasanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban kepabeanan terkait pengeluaran barang. Dalam arti yang lebih luas, customs clearance mempunyai tiga tahapan, yaitu Pre-Clearance, Clearance dan Post Clearance.


customs clearance


Pre-Clearance

Dalam hal impor, sebelum barang datang, perusahaan diharuskan melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi kepabeanan ini dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang diwujudkan dengan pemberian Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Untuk menjadi importir, maka perusahaan wajib memiliki NIK sebagai importir. Begitu juga untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya. Ini merupakan salah satu contoh dari pemenuhan kewajiban kepabeananan sebelum barang datang, atau dalam pembahasan kali ini kita sebut sebagai pre-clearance.

Dahulu, legalitas sebagai pengguna jasa kepabeanan hanya diwujudkan dalam bentuk NIK yang diterbitkan oleh DJBC. Sekarang hanya pengguna jasa kepabeanan sebagai pengangkut, pengusaha jasa titipan (PJT) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan guna mendapatkan NIK. Untuk pengguna jasa kepabeanan sebagai importir dan eksportir, NIK dapat digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh portal online single submission.

Selain legalitas, pengurusan perijinan yang diperlukan terkait dengan produk yang akan diimpor juga masuk ke dalam tahapan pre-clearance. Beberapa barang membutuhkan ijin khusus untuk dapat diimpor. Dalam terminologi kepabeanan, barang-barang seperti ini biasa disebut sebagai barang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Baca Selengkapnya