Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ada dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Meskipun serupa, keduanya memiliki mekanisme dan peraturan yang berbeda. Kali ini coba kita bahas tentang KITE Pengembalian.
Bea masuk yang telah dibayar atas importasi bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang ekspor dapat diberikan pengembalian. Bahan baku ini meliputi juga bahan penolong. Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh maupun sebagian bea masuk. Bea masuk yang dapat dimintakan pengembalian antara lain: bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat (Kaber), sepanjang lokasinya berbeda.
Impor dan ekspor dalam rangka fasilitas KITE Pengembalian wajib memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ekspor, termasuk ketentuan mengenai larangan dan pembatasan. Ekspor hasil produksi juga wajib memenuhi ketentuan mengenai bea keluar.
Pengembalian bea masuk diberikan kepada perusahaan yang telah memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal perusahaan mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi, pengajuan permohonan ditujukan kepada kantor bea dan cukai yang mengawasi pabrik dengan volume impor terbesar.
Pengajuan permohonan dilampiri dengan dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli. Dalam hal diperlukan, bea dan cukai dapat meminta hard copy dari dokumen tersebut. Persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan akan diputuskan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Atas permohonan yang diajukan, bea cukai akan melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan NIPER Pengembalian dalam hal pengajuan diterima. Sedangkan dalam hal ditolak, akan diterbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Dalam hal terdapat perubahan data dalam NIPER Pengembalian, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian.
Perusahaan yang telah mendapatkan NIPER Pengembalian harus memasang papan nama di lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. Papan nama sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan NIPER Pengembalian.
Perusahaan atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan NIPER Pengembalian selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Ketentuan ini juga berlaku terhadap penetapan pailit oleh pengadilan.
Dasar hukum dari fasilitas KITE Pengembalian adalah Pasal 26 dan 27 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 26 menyebutkan: “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor” Sedangkan dalam pasal 27: “Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.”
Lebih lanjut sesuai amanat dalam pasal tersebut, menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 yang mengatur tentang Fasilitas KITE Pengembalian ini. PMK ini juga sudah diubah dengan dikeluarkannya PMK Nomor 177/PMK.04/2013. Selaras dengan PMK tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Perdirjen ini juga sudah diubah dengan dikeluarkannya PER-5/BC/2014 untuk menyesuaikan dengan PMK terbaru.
Perusahaan pengguna fasilitas KITE Pengembalian dapat melakukan impor bahan baku dari:
PIB yang akan diajukan pengembalian harus mencantumkan NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas impor. Dalam hal ketentuan ini tidak terpenuhi maka atas PIB tersebut tidak dapat diajukan pengembalian bea masuk.
Perusahaan wajib membongkar atau menimbun bahan baku yang berasal di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat melakukan pembongkaran atau penimbunan di lokasi lain dengan ketentuan:
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan pembongkaran atau penimbunan di lokasi hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran atau penimbunan. Dalam hal pembongkaran atau penimbunan dilakukan pada lokasi yang dipergunakan secara tetap atau berulang-ulang, perusahaan wajib mengajukan perubahan NIPER Pengembalian.
Perusahaan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku kepada perusahaan lain yang tercantum dalam data NIPER Pengembalian. Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan ketentuan:
Dalam hal subkontrak dilakukan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam NIPER pengembalian, perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kantor bea dan cukai untuk mendapatkan izin. Terhadap pengajuan permohonan subkontrak tersebut kantor bea dan cukai memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ekspor hasil produksi perusahaan pengguna fasilitas ini diperiksa fisik berdasarkan manajemen risiko. Hasil produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas bahan baku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebelum memulai produksi, perusahaan harus menyerahkan konversi kepada kantor bea dan cukai. Yang dimaksud konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari perusahaan mengenai komposisi pemakaian bahan baku untuk setiap satuan hasil produksi. Dalam hal terdapat perubahan konversi atas hasil produksi sebelumnya, perusahaan harus mengajukan perubahan konversi. Pengajuan perubahan konversi diserahkan kepada kantor bea dan cukai paling lama sebelum perusahaan melakukan ekspor.
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk, termasuk bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan yang telah dibayar atas impor bahan baku yang hasil produksinya telah diekspor. Pengembalian diberikan sebesar bea masuk bahan baku yang terkandung dalam hasil produksi yang telah diekspor.
Pengembalian bea masuk diberikan sebesar bea masuk terkandung dalam hasil produksi yang diekspor yang dihitung secara proporsional. Pengembalian dapat diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Untuk mendapatkan pengembalian perusahaan mengajukan permohonan dengan melampirkan:
Ketentuan nomor 1 dan huruf 2 tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menerapkan Pertukaran Data Elektronik (PDE). Ketentuan penyerahan LPE tidak berlaku bagi perusahaan terbuka yang dimiliki oleh masyarakat, perusahaan Authorized Economic Operator (AEO); atau perusahaan Mitra Utama (MITA).
Kantor bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pengajuan permohonan pengembalian yang meliputi:
Permohonan pengembalian diproses dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal disetujui, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM). Dalam hal ditolak, akan disampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pengembalian, perusahaan wajib mengembalikan.
Lembar asli SKP.FPBM disampaikan kepada perusahaan dan dibuat salinan dengan peruntukan:
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pengembalian secara periodik paling sedikit sekali setahun tahun sejak tanggal Surat Keputusan Penerbitan NIPER Pengembalian. Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian persyaratan penerbitan NIPER Pengembalian. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan berstatus perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat, perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) atau Perusahaan Mitra Utama (MITA), dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada unit audit dan unit pengawasan sebagai bahan informasi awal. Dalam rangka pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian, DJBC dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pengembalian. Hasil pemeriksaan lapangan dan laporan hasil audit kepabeanan, dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi atas fasilitas Pengembalian yang telah diberikan.
NIPER KITE Pengembalian dibekukan dalam hal:
Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak berlaku selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal dibekukan, PIB selama periode pembekuan tidak dapat diberikan pengembalian. Selain itu, selama periode pembekuan, perusahaan juga tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengembalian atas bahan baku yang telah diimpor. NIPER Pengembalian yang dibekukan diberlakukan kembali dalam hal dasar dilakukannya pembekuan telah diselesaikan.
NIPER KITE Pengembalian dicabut dalam hal:
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments