AEO adalah kependekan dari Authorized Economic Operator. Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Apa itu “operator ekonomi” dan siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Operator Ekonomi dalam terminologi ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.
AEO ini tingkatannya bisa dibilang di atas Fasilitas Mitra Utama (MITA). Terkait customs clearance, keduanya mendapatkan jalur hijau sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan secara minimal. Bedanya, untuk AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedang untuk MITA lebih merupakan penunjukan dari DJBC sebagai reward atas profil perusahaan yang dianggap baik.
Mau ngobrol masalah AEO ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak Giman. Tenang, ini bukan jebakan betmen, saya juga gak suka jebakan betmen. Silakan dibaca sampai selesai, jika masih ada yang perlu ditanyakan, balik ke sini dan klik link ini.
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, termasuk perlakuan kepabeanan terkait ekspor dan impor. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa:
Selain perlakuan kepabeanan khusus tersebut, perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO juga mendapat kemudahan-kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik. Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik atau Mutual Recognition Arrangement adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan. Sertifikasi AEO juga memberikan kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait.
Pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengirimkan surat permohonan ke Bea Cukai dan kemudian akan diperiksa profil perusahaannya. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administasi dan validasi lapangan untuk melihat pemenuhan 13 persyaratan sebagai perusahaan AEO. 13 persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Permohonan diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan Daftar Pertanyaan mengenai informasi umum perusahaan, Formulir isian penilaian mandiri kualitatif (self assessment), surat pernyataan kesediaan untuk menjadi AEO dan dokumen penilaian mandiri kuantitatif (maturity model).
Daftar pertanyaan mengenai informasi umum dilengkapi dokumen pendukung berupa Struktur organisasi perusahaan, Standard Operating Procedure (SOP) yang mencerminkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik, tata letak kantor/pabrik/gudang dan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir.
Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, perusahaan dapat menyampaikan dokumen lain yang terkait manajemen kepatuhan dan/atau keamanan yaitu:
Atas permohonan yang diajukan, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan ini meliputi serangkaian kegiatan kunjungan ke lokasi (on site visit) perusahaan dalam rangka menguji atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Penelitian persyaratan administrasi dilakukan dengan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan menguji kesesuaian informasi yang terdapat dalam lampiran dan dokumen lain yang diajukan. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan layak untuk diproses lebih lanjut, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan berdasarkan surat tugas. Perusahaan harus menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai selama Peninjauan Lapangan. Setelah melakukan Peninjauan Lapangan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan Peninjauan Lapangan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO dengan tembusan kepada perusahaan.
Laporan Peninjauan Lapangan berisi kesimpulan dan saran perbaikan. Dalam hal laporan berisi saran perbaikan, perusahaan menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Untuk ini, perusahaan dapat mengajukan permintaan bimbingan dan pendampingan dari Petugas Bea dan Cukai.
Terhadap saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti, perusahaan mengajukan permintaan Peninjauan Lapangan kembali kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur Teknis Kepabeanan akan memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Peninjauan Lapangan kembali dan membuat laporan Peninjauan Lapangan kembali. Laporan hasil Peninjauan Kembali disampaikan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tembusannya dikirimkan kepada perusahaan.
Permohonan tidak ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dalam hal perusahaan menyampaikan surat pembatalan pengajuan permohonan atau hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa perushaan tidak layak untuk diproses lebih lanjut.
Permohonan yang diajukan tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal perusahaan menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO atau perusahaan tidak menyampaikan permintaan Peninjauan Lapangan kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan Peninjauan Lapangan.
Terhadap permohonan yang tidak ditindaklanjuti, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO menyampaikan pemberitahuan dengan menyebutkan alasannya.
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Peninjauan Lapangan atau laporan Peninjauan Lapangan kembali. Atas persetujuan permohonan menjadi AEO, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO. Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal diterbitkan sertifikat pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO.
Perusahaan yang telah memiliki sertifikat AEO memiliki tanggung jawab untuk:
Terhadap AEO dilakukan monitoring dan evaluasi. Unit yang menangani AEO atau Client Manager melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan pengajuan AEO tetap terpenuhi. Monitoring meliputi:
Dalam hal hasil monitoring menunjukan penurunan kualitas kondisi dan persyaratan pengajuan AEO, dilakukan evaluasi terhadap AEO oleh unit yang menangani AEO. Selama proses evaluasi, perlakuan kepabeanan tertentu tetap berlaku kepada AEO.
Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pembekuan pengakuan perusahaan sebagai AEO paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
Selama proses pembekuan, perlakuan kepabeanan tertentu tidak diberikan terhadap AEO. Pembekuan dicabut dalam hal perusahaan telah memenuhi kembali kondisi dan persyaratan pengajuan AEO berdasarkan hasil evaluasi, telah melakukan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya, atau telah menyelesaikan kondisi kegentingan yang menyebabkan pembekuan.
Sertifikat AEO dicabut dalam hal:
Perusahaan yang AEO-nya dicabut dapat mengajukan permohonan kembali sebagai AEO paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal pencabutan.
Kegiatan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO, monitoring dan evaluasi, pembekuan dan pencabutan AEO dilaksanakan oleh unit yang menangani AEO. Dalam hal belum ada unit yang menangani AEO, kegiatan dilaksanakan oleh tim implementasi AEO ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
Mohon informasi, berkaitan dengan status AEO, apakah Importir/PPJK harus menggunakan CEISA 4.0 untuk keperluan submit dok BC (misalnya BC 2.0 dll)?
Terima kasih.