Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Jika kita ingin mengimpor barang, tapi tidak tahu tentang kepabeanan, siapa bisa menolong? Atau, kita mengerti tentang kepabeanan, tapi merasa berat jika harus mengurusi proses importasi itu sendiri, lalu siapa bisa membantu? Terkait impor pasti tidak lepas dari klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Siapakah yang dapat kita bayar untuk melakukan itu semua? Maka jawabannya adalah PPJK.

Jika setelah membaca posting ini dan masih ada yang ingin ditanyakan, silakan klik link ini untuk chat langsung dengan saya selaku Admin dari blog ini: Direct chat to Pak Giman


PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nah lho, apa sih registrasi itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.

Sebagai informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.

NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.

Kenapa Harus Memakai PPJK?

Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan dagang secara langsung dengan perusahaan di luar negeri untuk mengimpor ataupun mengekspor barang. Namun tidak semua perusahaan mau melakukan kegiatan ekspor dan impor secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah karena sulitnya proses penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan impor atau ekspor.

Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.

Gimana sih cara memilih PPJK yang benar?

Untuk mendapatkan informasi seputaran PPJK yang terdaftar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kita dapat melihatnya di situs www.beacukai.go.id. Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.

Berikut adalah salah satu contoh PPJK yang menurut kami layak untuk direkomendasikan: PT. ALFA SENTRA WISESA

 

36 thoughts to “PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan”

  1. Dear Divisi  Export – ImportDengan Hormat,

    Perkenalkan kami dari  PT. Global Pratama Logistic  Bergerak di bidang FREIGHT FORWARDINGIngin menawarkan kerja sama di bidang : •  Customs Clearance Import (Resmi)
    •  Customs Clearance Import Borongan ( ALL IN )
    •  Undername / Consignee Export – Import
    •  Door To Door
    •  Domestics Transportation

    Berikut kami lampirkan Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Import.
    Demikianlah perkenalan dari kami,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.  Regards
       Raka.Import
     
    PT. GLOBAL PRATAMA LOGISTIC 

    Whatsap   :  0812 9819 6495
     Email        :  raka.import4@gmail.com

  2. Kepada Yth,
    Pak Giman,

    Selama pagi Pak, terkait peraturan yang baru per-35/bc/2019 apakah untuk registrasi pabean ditiadakan? mohon penjelasanya.

    terima kasih
    Salam,
    Nanang Hasana 081294094015

  3. Yth, Bapak / Ibu

    Perkenalkan kami adri PT. Ashima Mitra Jaya Anugerah, adalah perusahaan penyedia layanan Import Undername dan customs clearance.

    Untuk info service : rizal451company@gmail.com / WhatsApp Only : +62812 8230 9997

  4. Salam  Kenal Bpk / Ibu Yg Kami Hormati,Ijinkan Promo Kami dari
    PIS Logistics. mengenalkanCompany kami dibawah ini :

    Kepada Yth,

    To : Seluruh Relasi Purchasing Import-Export And Domestic
    Di,
    Tempat.

    Perihal: Penjelasan Ringkas tentang Proses jasa Kepabeanan

    Kami PIS Logistics. siap membantu Bapak dan Ibuuntuk pengurusan Customs Clearance All In Service ( borongan ) dengan didukungtim yang solid untuk proses Customs tersebut serta kami juga memiliki KuotaImport untuk berbagai jenis barang yang mendapat batasan Import oleh negara.Kami siap bantu pengurusan pengiriman Door to Door dari berbagai negara baikdari Asia dan Eropa. Jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan hub:

    WILLY GUNARDIImport ManagerPIS Logistics.
    Pt.Pandanwangi Indo Selaras
    Phone    : (62-21)8551 9238.Hunting
    Mobile   : 0812 9574 9099. WhatsAppE-mail    : piscargo222@gmail.com
    Gedung Ascom Lt 3B Room 09FJln.MatramanRaya No.67.Palmeriam Jakarta Timur
    Salam (PIS Logistics.)

  5. Dear Pak Giman,
    Saya tertarik membahas tentang importir yang melakukan pengurusan sendiri tanpa melibatkan ppjk seperti yang pak giman sampaikan di atas bahwa importir bisa melakukannya, mohon info jalur dan persyaratannya. trims n salam

  6. Kepada Yth
    Import Dept
    Di
    Tempat

    Salam Sukses…

    Sebelumnya Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika surat perkenalan ini menyita waktu Bapak/Ibu. Kami dari PT. ASA TRANS ingin memperkenalkan perusahaan Kami kepada Bapak/Ibu.

    Kami dari PT. ASA TRANS adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwader untuk pengurusan Import di Kepabeanan.
    PT. ASA TRANS,Consolidator untuk barang-barang import resmi, legal serta perpinjaman perusahaa/Undername. Kami dapat menghandle semua jenis import komodity dengan air freight atau sea freight ke Indonesia.

    A.PRODUCT AND SERVICE PT. ASA TRANS:
    1. Specialist Import Borongan ( All-In ) / Door to Door
    2. Specialist Import Undernamre
    3. Specialist Export Undername

    PT. ASA TRANS memiliki surat-surat izin lengkap/resmi ,Kami juga menyediakan Undername sesuai dengan kebutuhan bagi importir yang belum memiliki Licency Import. Diantaranya:
    1. Registrasi PPJK
    2. SIUJPT
    3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan lainnya.

    B.WILAYAH KERJA PT. ASA TRANS:
    1. Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta
    2. Bandar Udara Soerkarno Hatta – Jakarta

    C.JASA TRUCKING UNTUK FCL & LCL CARGO, COVERAGE:
    Jakarta dan sekitarnya, Tangerang, Karawang, Bogor, Cikande dsk, Purwakarta, Cilegon Anyer, Merak, Subang, Cirebon dsk, Bandung, Semarang, Surabaya (info lengkapnya hubungi kami).

    Kami sangat berharap diberikan kesempatan untuk dapat bertemu dan presentasi di perusahaan Bapak/Ibu.
    Demikian perkenalan dari Kami. Atas perhatian Bapak/Ibu Kami ucapkan terima kasih.

    Hormat Kami,

    Yalius ( Mr )
    PT. ASA TRANS
    International Air & Sea Freight Forwarders

    Gedung Linggarjati Lt.3
    Jl. Kayu Putih Tengah II No.7, Pulomas
    Jakarta Timur, 13210 – Indonesia
    Telp/Fax : +62 21 29834003
    Hp/Wa : 0878 8035 7147
    E-mail : yaliuszega@gmail.com

  7. Selamat Pagi dan salam kenal Pak Giman,

    Saya mau bertanya, apakah kalau kita mau melakukan kegiatan PPJK di kantor Bea cukai lain (membuka cabang), kita harus memiliki kantor cabang yang berdomisili di wilayah bea cukai setempat tersebut? Terimakasih.

  8. Kepada Yth
    Import Dept
    Di
    Tempat

    Salam Sukses…

    Sebelumnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika surat perkenalan ini menyita waktu bapak/ibu.kami dari PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI ingin memperkenalkan perusahaan kami kepada bapak/ibu.

    Kami dari PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi dan International Freight Forwader untuk pengurusan Import di Kepabeanan.
    PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI,Consolidator untuk barang-barang import resmi,legal serta perpinjaman perusahaan ,Undername.kami dapat menghandle semua jenis import komodity dengan air freight atau sea freight ke Indonesia.

    A.PRODUCT AND SERVICE PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI:
    1. Specialist Import Borongan ( All-In )
    2. Specialist Import Undernamre
    3. Specialist Export Undername
    4. Specialist Handling Barang Bekas (All-In )
    PT.PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI memiliki izin lenkap ,Kami juga menyediakan Undername sesuai dengan kebutuhan bagi import yang belum memiliki Licency Import bedasarkan Comodity,Licency import dari kami diantaranya:
    1. NPWP,API-U – SRP / NIK
    2. NPIK ( Electronik,Mesin dan Toys ) – IT ( Makanan,Besi / Baja ) dan lainnya.

    B.WILAYAH KERJA ,UNDERNAME / All – In:
    1. Pelabuhan Jakrta
    2. Pelabuhan Lampung
    3. Pelabuhan Semarang
    4. Pelabuhan Surabaya

    C.PELAYANAN DOMESTIC:
    1. Kapal roro den dengan pengiriman reguler tujuan : Makassar,Balikpapan,Samarinda, Banjarmasin
    2. Jasa Trucking : Menyediakan Pick Up,Colt Diesel 4 roda & 6 roda ,Fuso 6 roda & 10 roda ,Truck Built,up,lowb,Treller.

    Thanks & Best Regards,

    Hendri ( Mr )
    PT. PINXIANG RAIHANINDO MANDIRI
    International Air & Sea Freight Forwarders

    JL. Raya Bogor KM 26. Blok A-9. No. 8, ciracas
    Jakarta Timur 13740 – Indonesia
    Hp/Wa : 0812 9371 6226
    E-mail : hendri.pinxiang@gmail.com

    1. Kepada Yth,Up : Bapak / Ibu
      Purchasing / Div.Import / LogisticsDept.

      Di Tempat,
      Perkenalkan kami dari PT.PANDANWANGI INDO SELARAS,  FreightForwarder yang melayani pengiriman barang import, LCL / FCL, resmi / legalserta peminjaman Perusahaan / Undername ke seluruh Indonesia dan Kami mempunyaiAgent-Agent di Eropa dan Asia sehingga kami bisa mengerjakan import borongandan resmi dengan harga Ex-Work , FOB, C&F Dan CIF.

       PT.PANDANWANGIINDO SELARAS,  kami bisa menangani imporbarang-barang sabegai berikut :
      Mesin Baru/Bekas, Alat Berat, Besi/Baja,Pompa, Genset, Mainan, Alat Kesehatan ( ALKES ), Electronics, Spare Part,Textile, Garment, Alas kaki, Accessories, Keramik Ubin, Chemical, Makanan danbarang Cargo lainnya.Adapun Produk-Produk jasa yang kamitawarkan via laut dan udara Sbb :
      Jasa Customs clearance Laut & Udara
      Jasa Import Borongan Under Name ( All-In)
      Jasa Import Ex-work langsung
      Jasa Import Under Name
      Jasa Import Door To door service
      Jasa Domestics Darat, Laut Dan Udara

      Demikianlah penawaran ini kamiajukan,besar harapan kami untuk bisa bekerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibudan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Best Regarsd WILLY GUNARDIMobile/Wa: 0812 9574 9099
      Email : piscargo222@gmail.comJakarta Office : Gedung Ascom Lt 3B. R 09FJln. Matraman Raya No 67.Palmeriam Jakarta Timur 13140Phone : (+62-21)8551 9238
      Fax     : (+62-21)2961 3810

    2. Saya Dedy Supriadi karyawan marketing di PT.PANDANWANGI INDO SELARAS, yang beralamat di Jakarta. Jika bapak kebingungan mencari ppjk yang handal, silahkan menghubungi saya. Pelayanan kami menjamin kepuasan mengingat pengalaman kami sudah 10 tahun. Status perusahaan kuning. Semoga kita bisa bekerja sama 🙂

    3. Dear Divisi  Export – ImportDengan Hormat,

      Perkenalkan kami dari  PT. Global Pratama Logistic  Bergerak di bidang FREIGHT FORWARDINGIngin menawarkan kerja sama di bidang : •  Customs Clearance Import (Resmi)
      •  Customs Clearance Import Borongan ( ALL IN )
      •  Undername / Consignee Export – Import
      •  Door To Door
      •  Domestics Transportation

      Berikut kami lampirkan Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Import.
      Demikianlah perkenalan dari kami,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.  Regards
         Raka.Import
       
      PT. GLOBAL PRATAMA LOGISTIC 
      Jln. Inspeksi kalimalang no 9 cipinang Bali – Jakarta Timur  13620 

       Phone       :  021  21013489
       Fax           :  021  21018596
       Whatsap   :  0812 9819 6495
       Email        :  raka.import4@gmail.com

  9. salam kenal Pak Giman,,
    terimakasih infonya..ada yang ingin saya tanyakan, apakah jika perusahaan ingin mendaftar PPJK harus tergabung di GAFEKSI atau boleh proses mengurus menjadi PPJK tetapi belum tergabung di keanggotaan GAFEKSI?
    terimakasih pak

    1. Kalo melihat persyaratan pengajuan akses kepabeanan sebagai PPJK, tidak persyaratkan keanggotaan GAFEKSI. Mungkin dalam hal lain terkait usaha PPJK diperlukan, tapi kalo utk pengajuan akses kepabeanan, sepanjang pengetahuan saya tidak mensyaratkan hal itu.

  10. Selamat sore pa Giman..
    saya ada pertanyaan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi PPJK adalah berbentuk badan usaha misalkan PT. apakah ada aturan bahwa PT. tersebut bisa perusahaan asing… kalau bisa mohon juga disebutkan aturannya

    terimakasih pa giman

    1. Setahu saya PPJK itu wajib berbentuk PT. Saya tidak pernah menemui adanya bentuk entitas lain selain PT. Tapi nanti saya lihat lagi peraturannya ya. Jika memang saya menemui ada bentuk badan usaha lain selain PT yang diperkenankan oleh peraturan, saya akan email mas Irwan. Demikian jawaban saya.

  11. selamat sore p giman,,
    nama saya andikdp dari surabaya.
    saat ini saya ikut perusahaan ppjk di wilayah tg. perak sby-jatim,
    dan perusahaan kami merencanakan buka cab. ppjk d semarang, untuk persyaratanya apa aja pak yg d perlukan ya ……??
    mohon infonya…
    atas kerjasamanya saya ucapkan terimaksih.

  12. Pak Giman salam kenal saya juga dari weleri, saya ada pertanyaan sbb mohin pencerahan karena kami mau reg PPjk:

    1. Kami punya kantor pusat dan legalitas perusaan di bogor,dan kami punya kantor cabang di priok dg legalitas domisili dan akte pembukan cabang , apakah bisa kntr cabang di priok untuk di register memjadi ppjk?
    2.bagaimana seharusnya agar kantor cabang tersebut bisa menjadi ppjk?

    Atas pencerahanya matur suwun

    1. Mas Sigit salam kenal,

      Saya pernah menemukan dua perlakuan kantor cabang. Pertama adalah kantor cabang yg benar-benar kantor cabang. Dalam artian laporan keuangan dan perpajakannya juga dikonsolidasikan. Kedua, ada juga kantor cabang yg berbeda legalitas. Dianggap cabang karena kepemilikannya satu orang. Mas Sigit termasuk yg mana?

      Jika termasuk yang pertama, maka pendaftaran NIK tetap menggunakan legalitas kantor pusat, dan cabang priok dimasukkan sebagai kantor cabang. Jika yg kedua, maka kantor priok harus didaftar sebagai satu PPJK tersendiri.

      (^_^)

  13. Dear pak giman,

    Ulasannya sangat bermanfaat sekali, namun ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, mudah2an pak giman bisa membantu saya..
    1. Saya beranggapan bahwa PPJK yg mengurusi custom clearance kita adalah orang2 yang mengetahui segala macam peraturan2 dalam custom clearance tersebut termasuk diantaranya adalah mengenai penetapan HS Code, sehingga jika saya mengimport barang dan saya salah dalam menentukan HS code dari barang yang saya import tersebut maka PPJK sebagai pihak yang lebih tahu dalam hal custom clearance dapat membetulkannya. Apakah anggapan saya ini salah?
    2. Dalam pengurusan customs clearance itu sendiri manakah yang seharusnya lebih aktif pak, apakah PPJK nya atau Importirnya pak?
    3. Bagaimana kah cara saya untuk dapat menemukan mana PPJK yang handlingnya bagus, responsif, handal dan tepat? Apakah dilihat dari besar/kecilnya PPJK tersebut? Atau dari seberapa sering mereka menghandle PIB dalam satu hari? Soalnya jujur saja saya sedang mencari PPJK yang memang benar bisa memberikan lebih banyak advise kepada saya pak. Mungkin pak giman bisa memberikan referensi.
    4. Apakah bisa seorang importir melakukan sendiri proses clearancenya di bea cukai tanpa menunjuk PPJK pak?
    Mohon advisenya ya pak.
    Terima kasih

    1. Dear Mas Rosadi,
      1. Setiap PPJK diwajibkan memiliki seorang ahli kepabeanan yang bersertifikat. Sertifikat ini diberikan oleh negara kepada orang setelah ia mengikuti pendidikan ahli kepabeanan dan dinyatakan lulus dalam tes. Idealnya memang PPJK harus paham dan mengerti peraturan-peraturan terkait customs clearance. Namun, apakah dia terus memelihara pengetahuan kepabeanannya dan bagaimana ahli kepabeanan tersebut bekerja dalam perusahaannya, itu yang kadang menyebabkan sesuatu berjalan tidak sebagaimana diinginkan.
      2. Importir membayar PPJK untuk bekerja, dari sudut pandang ini harusnya PPJK lebih aktif. Namun dapat juga saya sampaikan bahwa dilihat dari risiko tanggung jawab atas pungutan negara, jika ada kesalahan pemberitahuan maka itu adalah tanggung jawab importir, bukan PPJK. PPJK hanya bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam hal importir tidak ditemukan. Oleh karenanya jika Mas Rosadi bertanya seharusnya siapa yang lebih aktif, itu kembali ke pribadi masing-masing.
      3. Besar-kecilnya PPJK dan banyaknya meng-handle PIB dalam satu hari adalah beberapa parameter yang perlu dipertimbangkan dalam memilih PPJK. Namun, parameter lainnya seperti harga, track-record, penguasaan dan pemahaman jenis barang juga patut dipertimbangkan. Mungkin saya bisa berikan referensi jika saya tahu jenis barang, kontinuitas, dan lokasi pengiriman. Silakan hubungi saya di 085695791321 (whatsapp) jika diperlukan komunikasi lebih lanjut.
      4. Apakah importir bisa mengurus sendiri clearance di bea cukai? Bisa, namun sebelumnya importir tentunya harus memiliki modul untuk sending data PIB karena sekarang PIB tidak bisa diajukan secara manual, kecuali dalam hal yang khusus.
      Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
      Salam Hangat.

    2. Dear Mr. Rosadi.
      Saya Dedy Supriadi karyawan marketing di PT. Grapura Topwin Indonesia yang beralamat di Tangerang Kota. Jika bapak kebingungan mencari ppjk yang handal, silahkan menghubungi saya. Pelayanan kami menjamin kepuasan mengingat pengalaman kami sudah 15 tahun. Status perusahaan kuning. Semoga kita bisa bekerja sama 🙂

      CP:
      0852 6285 7634 (Dedy)
      Email:
      dedysupriadi.gtilogistic@gmail.com

  14. Saya melihat artikel ini sangat membantu, Apakah ada persyaratan tertentu untuk pembuatan kepabean ? misal contoh perusahaan tersebut min. sudah PT ? Terimakasih informasinya.

    1. Mas Bondan selamat pagi,

      Maaf mas sy kurang begitu jelas dengan pertanyaan Mas Bondan. Tentunya jika ingin mengajukan diri sebagai PPJK (posting ini tentang PPJK) maka badan usaha atau entitas haruslah sudah terbentuk. Memang beacukai mensyaratkan bahwa PPJK haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), untuk entitas atau usaha bentuk lain saat ini belum dapat diterima, mungkin waktu jika ada perubahan kebijakan atau peraturan.

      Demikian yg dapat saya sampaikan.

      (^_^)

    1. Selamat malam Mas Erwin,

      Jadi begini, ada 2 jenis PPJK, ada yg bertindak selaku importir, ada juga yg hanya sebagai jasa pengurusan customs clearance.

      Jika pertanyaannya apakah PPJK bisa impor semua barang lartas, jawabannya bisa iya, bisa juga tidak, bergantung pada kemampuan importir utk memasukkan barang lartas tersebut, dalam arti apakah importir mempunyai ijin utk memasukkan (mengimpor) barang yang terkena larangan dan pembatasan.

      Sebetulnya jawaban atas pertanyaan ini agak panjang karena sepertinya Erwin belum cukup memahami apa itu PPJK. Jika beberapa hari ini ada waktu senggang akan saya coba untuk beri jawaban dengan uraian penjelasan. Sementara itu dulu saja jawaban saya. Semoga berkenan.

    2. Kepada Yth,
      Up : Bapak / Ibu
      Purchasing / Div.Import / Logistics Dept.

      Di Tempat,
      Perkenalkan kami dari PT.MARINTAMA INDONESIA ABADI Freight Forwarder yang melayani pengiriman barang import, LCL / FCL, resmi / legal serta peminjaman Perusahaan / Undername ke seluruh Indonesia dan Kami mempunyai Agent-Agent di Eropa dan Asia sehingga kami bisa mengerjakan import borongan dan resmi dengan harga Ex-Work , FOB, C&F Dan CIF.

      PT.MARINTAMA INDONESIA ABADI kami bisa menangani impor barang-barang sabegai berikut :
      Mesin Baru/Bekas, Alat Berat, Besi/Baja, Pompa, Genset, Mainan, Alat Kesehatan ( ALKES ), Electronics, Spare Part, Textile, Garment, Alas kaki, Accessories, Keramik Ubin, Chemical, Makanan dan barang Cargo lainnya.

      Adapun Produk-Produk jasa yang kami tawarkan via laut dan udara Sbb :

      Jasa Customs clearance Laut & Udara

      Jasa Import Borongan Under Name ( All-In )

      Jasa Import Ex-work langsung

      Jasa Import Under Name

      Jasa Import Door To door service

      Jasa Domestics Darat, Laut Dan Udara

      Demikianlah penawaran ini kami ajukan,besar harapan kami bisa kerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibu dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

      Adi Maryadi
      Hp : 081219119367

      Head Office :
      PT. MARINTAMA INDONESIA ABADI
      Graha Iman Lt.3 Room 1
      Jl.Tembus kalimalang No.1 A – E Bekasi Barat 17136
      Phone : 021 – 8946 8076
      Email : adimaryadi.mialogistik@gmail.com

  15. Apa sihh contoh permasalahan / kendala yang sering dihadapi oleh perusahaan PPJK ?
    Terimakasih

    1. Mbak widya, terima kasih atas komentarnya.
      Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ada permasalahan terkait kepabeanan dan perdagangan secara umum silakan hubungi saya.

Tinggalkan Balasan