Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar hukum penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit.
DOWNLOAD BTKI 2017 Excel
Peraturan ini mencabut PMK tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya, yang lebih dikenal dengan BTKI 2012, beserta peraturan perubahannya. Peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi antara lain adalah:
Perubahan HS dari 10 digit menjadi 8 digit dilakukan sehubungan dengan adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.
Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 telah meratifikasi penggunaan HS Code yang diterbitkan oleh The World Customs Organization (WCO), sehingga dalam hal terjadi perubahan atau amandemen terhadap HS Code yang dilakukan oleh WCO, maka Indonesia juga terikat pada ketentuan tersebut.
PMK 6/PMK.010/2017 tentang BTKI 2017 ini berisi 3 lampiran, yaitu:
Lampiran I – Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)
Lampiran II – Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos
Lampiran III – Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk
Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III terdiri dari:
Dengan berlakunya BTKI 8 digit, lalu bagaimana dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang masih menggunakan referensi BTKI 10 digit, apakah masih berlaku? PMK ini pada pasal 4 menyebutkan bahwa: “Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi”. Hal ini dapat diartikan bahwa BTKI 2017 menggantikan BTKI 2012 meskipun pada peraturan yang merefensi BTKI 2012 tersebut belum dilakukan perubahan. Namun demikian, PMK ini juga mensyaratkan perubahan atas peraturan yang sebelumnya merujuk penggunaan BTKI 2012 untuk menggantinya dengan BTKI 2017. Jangka waktu yang diberikan adalah paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Untuk peraturan yang diterbitkan oleh kementerian lainnya, ada baiknya ditanyakan langsung kepada petugas pada kantor pelayanan bea dan cukai terdekat. Hal ini untuk menghindari terganggunya proses bisnis akibat dari beda penafsiran oleh petugas di lapangan. Sedangkan terkait dengan tarif bea masuk dalam rangka free trade area (FTA), menteri keuangan telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan yang menggantikan peraturan sebelumnya. Hal ini juga dilakukan terhadap peraturan tarif bea masuk lainnya akibat dari perjanjian internasional.
Paket peraturan tentang penetapan tarif dalam rangka free trade area (FTA) yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya perubahan digit HS Code antara lain adalah:
Semua peraturan ini berlaku pada tanggal yang sama dengan berlakunya BTKI 2017 yaitu tanggal 1 Maret 2017.
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
terimakasih link BTKI pak Giman, Sukron
Terima kasih banyak sharingnya pak
Terima kasih infonya sangat membantu. Apa pak giman punya info ttg jumlah pajak yg dikenakan oleh masing2 hs code dan kategori barang mewah terbaru? Apa ada perubahan tarif pada aturan baru ini?
Thanks Pak Giman...sangat membantu saya dalam pekerjaan.
Btw, apakah Pak Giman ada akses informasi juga mengenai kebijakan/aturan baru di kepabeanan?
Mohon maaf pak, yang dimaksud dengan akses informasi mengenai kebijakan itu spesifiknya yang bagaimana ya? Saya agak kurang paham.
thanks pak giman… sangat membantu sekali…
Terima kasih atas apresiasinya. Mohon doakan agar kami bisa lebih baik lagi. Salam hangat.
Terimakasih Pak, sangat membantu sekali file excel-nya, mudah2an Bapak diberikan kesehatan selalu
Terima kasih atas apresiasinya, terima kasih atas doanya. Semoga bapak juga senantiasa sehat wal afiat.
Mas Giman, link nya untuk BTKI 2017 down. Apa bisa di Share kembali?
terima kasih.
Malam ini sudah saya coba utk upload ulang Bapak, semoga tidak ada lagi masalah. Terima kasih sudah berkunjung.
matursuwun pak Giman.. sangat bermanfaat, sekali lagi matursuwun
Terima kasih atas apresiasinya ya mas.
Pak Giman, terima kasih banyak atas inisiatif mengubah menjadi bentuk xls. Saya usul apakah pak Giman bisa juga memasukkan Lampiran I (Klasifikasi Umum). Ini juga penting untuk pencarian (search).
InsyaAllah kalo ada kesempatan saya akan masukkan. Memang sangat penting untuk memahami Ketentuan Umum mengintrepetasi (KUM) HS agar pengklasifikasian yang dilakukan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terima kasih atas masukannya.
Terima kasih banyak untuk filenya terutama yang formatnya excel. Patut disayangkan, informasi tersebut tidak/belum bisa diunduh langsung dari situs Bea Cukai dan yang terkait dengannya jadi membuat para praktisi impor-export harus berinisiatif membuatnya sendiri.
Saya juga berusaha memberikan informasi terutama yang terkait dengan HS yang dengan mudah diakses publik yang mana informasi tersebut berasal dari situs INSW kalau Pak Girman berkenan silakan berkunjung ke dipo99.blogspot.com supaya saya bisa mendapat kritik dan saran.
Salam sukses
Terima kasih sudah berkunjung, saya juga sudah lihat situs mas, sangat informatif. Semoga semakin banyak orang yang mau berbagi informasi dan menjadikan dunia jadi tempat yang lebih baik.
Terkait dengan INSW mohon maaf saya tidak berani komentar. Tentunya mereka sudah melakukan hal terbaik yang mereka mampu. Kalopun ada kekurangan, mungkin itu adalah peluang yang diberikan Tuhan untuk kita berkarya dan mengisi kekosongan itu.
Sukses buat mas Dipo.