pemberitahuan pabean

Pemberitahuan Pabean

Bea dan cukai mensyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Yang dimaksud dengan pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan.


Daftar Lengkap Pemberitahuan Pabean

NOKODENAMA PEMBERITAHUAN
1BC 1.0Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP)
2BC 1.1Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut
3BC 1.2Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya
4BC 1.3Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean
5BC 1.6Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat
6BC 2.0Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
7BC 2.1Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
8BC 2.2Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
9BC 2.3Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
10BC 2.4Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
11BC 2.5Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
12BC 2.6.1Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan
13BC 2.6.2Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan
14BC 2.7Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya
15BC 2.8Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB)
16BC 3.0Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
17BC 3.2Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Luar Daerah Pabean
18BC 3.3Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat
19BC 3.4Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali
20BC 4.0Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat
21BC 4.1Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat
22PPFTZ-01Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
23PPFTZ-02Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus
24PPFTZ-03Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean
25BC 1.2-FTZPemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya

Dalam pemberitahuan pabean ini nantinya dicantumkan jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Pemberitahuan secara umum dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan beberapa bahkan dilengkapi dengan sales contract dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean.

Dalam pemberitahuan pabean ini nantinya dicantumkan jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut.

Selain mengurusi kepabeanan, DJBC juga menangani cukai. Penerimaan cukai di Indonesia cukup besar. Sempatkan waktu untuk membaca apa saja dokumen cukai itu. Siapa tahu kelak bermanfaat.


Dokumen Pelengkap Pabean

Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean. Penjelasan pasal 28 Undang-undang nomor 10 tahun 1995 memberikan contoh yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean antara lain Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Manifest.

Dokumen pelengkap pabean ada yang dipersyaratkan secara wajib (mandatory), dan ada pula yang tidak. Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Manifest adalah contoh dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan. Keempat dokumen ini harus ada dalam setiap importasi. Dalam hal ekspor, Bill of Lading tidak dipersyaratkan secara wajib, karena Bill of Lading diterbitkan oleh pelayaran setelah barang dimuat dalam sarana pengangkut. Dalam hal barang diangkut menggunakan pesawat udara, Bill of Lading ini digantikan dengan Airway Bill.


Penetapan Pabean

Selain pemberitahuan pabean, dikenal juga adanya dokumen penetapan pabean. Penetapan pabean dibuat oleh Pejabat bea dan cukai dan ditujukan kepada pengguna jasa. SPPBMCP adalah salah satu contoh dokumen penetapan pabean. SPPBMCP dibuat oleh pejabat bea dan cukai yang bertugas di kantor pos dalam hal barang kiriman terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada banyak dokumen penetapan pabean. Selengkapnya silakan baca posting: Penetapan Bea dan Cukai.


Download:

  1. PMK 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. P-21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pengangkutan;
  3. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Impor;
  4. P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Dalam Rangka Pemasukan Barang dari TLDDP ke Tempat yang Berada di Bawah Pengawasan DJBC;
  5. P-41/BC/2010 tentang Perubahan P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Impor;
  6. PER-44/BC/2011 tentang Perubahan Kedua P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Impor;
  7. PER-02/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat;
  8. PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai;
  9. PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Kembali Barang Ke dan Dari TPB Ke TLDDP Dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali Ke TPB;
  10. PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Impor;
  11. PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal TLDDP Ke dan dari TPB;
  12. PER-28/BC/2016 tentang Perubahan P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari TLDDP ke Tempat Yang Berada di Bawah Pengawasan DJBC;
  13. PER-31/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  14. PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari PLB Dalam Rangka Ekspor dan atau Transhipment;
  15. PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Impor; dan
  16. PER-21/BC/2018 Pemberitahuan Ekspor.

***

 

14 thoughts to “Pemberitahuan Pabean”

  1. Ketentuan ttg Daftar Dokumen Pabean tsb diatur dimana ya Pak Giman? PMK atau Perdirjen? Nomor berapa tahun berapa? Terimakasih

    1. Beberapa pemberitahuan pabean tergabung dalam satu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (perdirjen), sedang beberapa yang lain diatur dalam peraturan yang terpisah. Semua peraturan saya sajikan tautannya di bawah posting. Silakan dipelajari.

  2. Pagi pak..
    saya mau bertanya sedikit ttg pengiriman barang dari china ke Batam
    1. Saya membeli bbrp brg dr online store di china senilai $957 USD,
    Apakah ada kesulitan saat pengambilan barang setelah brg sampai ke Batam, ?
    Mohon pencerahanya pak.. trims

  3. Pak Kalo PPFTZ-01 dengan PIB sama gak si? kita kan mau kredit kan PPN nya nih… bisa gak kelengkapan dokumen nya hanya PPFTZ-01 saja? apa PIB nya tetap ada?

    1. Terima kasih kembali Gorenk78. Saya juga sangat berterima kasih atas kerjasama yang baik saat kita bersama menghancurkan tower musuh. Mari kita ulangi lagi dan lagi.
      😀

  4. terimakasih pak giman, jadi bertambah pengetahuan kepabeanan saya. maaf tombol like nya sebelah mana ya pak? 😀

    1. Terima kasih mas Dadan atas apresiasinya. Terkait tombol like, saya sudah coba untuk mencarinya namun sampai sekarang saya belum berhasil menampilkannya.

      Mohon maafnya bila tampilan pakgiman.com kurang atraktif ya. InsyaAllah ke depan akan lebih baik lagi. Mohon doanya.

      (^_^)

    2. selamat siang pak Giman, saya Esra dari PT.Posindonesia, mau tanya untuk BC1.4, peralatan jenis Portable data transfer (PDT) yg dibutuhkan untuk support pada aplikasi BC1.4

    3. Mohon maaf atas lamanya saya menjawab chat ini. Ini kantor pos mana ya mas? Sudah coba komunikasi ke petugas hanggar bea cukai yang ditempatkan di kantor pos?

Tinggalkan Balasan