Pada tanggal 20 Agustus 2007 Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Jepang menandatangani perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi antar kedua negara yang disebut dengan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership. Perjanjian inilah yang di kemudian hari menjadi dasar bagi skema preferensi tarif dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Tarif IJEPA) maupun tarif dalam rangka User Spesific Duty Free Scheme (Tarif USDFS).
Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, pada tanggal 19 Mei 2008 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk menjadi bagian dari peraturan perundangan di Indonesia. Naskah perjanjian itu sendiri ditulis dalam bahasa Inggris karena melibatkan dua negara yang mempunyai perbedaan bahasa, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa masing-masing negara. Berdasarkan pasal dalam perpres tersebut, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Melengkapi struktur perundangan tentang IJEPA maka selanjutnya diterbitkanlah 3 (tiga) paket Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 94/PMK.011/2008; Nomor 95/PMK.011/2008; dan Nomor 96/PMK.011/2008.
PMK Nomor 94/PMK.011/2008 berisi tentang modalitas penurunan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. PMK ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Dalam PMK ini diatur modalitas penurunan tarif sebagai berikut:
KATEGORI BARANG | JADWAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK |
A | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% pada tanggal implementasi |
B3 | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 4 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B5 | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 6 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B7 | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 8 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B10 | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 11 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
B15 | Tarif bea masuk diturunkan menjadi 0% dalam 16 tahap dengan tingkat penurunan yang sama setiap tahun. Penurunan tahap pertama dimulai pada tanggal implementasi. |
X | Dikecualikan dari penurunan tarif bea masuk, berlaku tarif MFN |
P | Tarif bea masuk diturunkan dengan mengikuti catatan-catatan (notes) sebagaimana tercantum dalam lampiran II PMK 94/PMK.011/2008. |
Catatan sebagaimana dimaksud pada kategori barang ‘P’ dalam tabel di atas, sesuai dengan catatan lampiran II PMK Nomor 94/PMK.011/2008, adalah sebagai berikut:
CATATAN | JADWAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK |
1 | Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
|
2 | Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri tentang skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) |
3 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
4 | Terhadap barang dengan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
|
5 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
6 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
7 | Terhadap barang dengan tarif bea masuk 10% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
|
8 | Tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
9 | Terhadap barang dengan tarif bea masuk 15% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
|
10 | Terhadap barang dengan tarif bea masuk 8% diturunkan menjadi 0% secara bertahap dengan tingkat penurunan yang sama, dengan ketentuan:
|
11 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
12 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
13 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
14 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
15 | Tingkat tarif bea masuk diturunkan dengan ketentuan menjadi:
|
PMK kedua dari tiga paket PMK terkait dengan IJEPA ini adalah PMK Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. PMK ini berisi daftar HS Code, uraian barang dan tarif bea masuk yang berlaku untuk barang impor dari negara Jepang sampai dengan tahun 2012. PMK ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya PMK Nomor 209/PMK.011/2012 yang berisi materi yang sama dan mengatur tarif bea masuk barang impor asal negara Jepang sampai dengan tahun 2018.
PMK terakhir dari tiga paket PMK terkait IJEPA adalah PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Lebih lanjut mengenai USDFS ini dapat dibaca pada posting kami sebelumnya: User Spesific Duty Free Scheme (USDFS).
Terkait dengan penerbitan tiga paket KMK tersebut, khususnya menindaklanjuti KMK Nomor 95/PMK.011/2008, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon I Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-26/BC/2008 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.
Untuk dapat menggunakan tarif IJEPA, pemberitahuan impor barang (PIB) harus dilampiri dengan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) berupa Form JIEPA. Yang dimaksud dengan Form JIEPA (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement) adalah surat keterangan asal yang digunakan untuk membuktikan bahwa suatu produk atau barang adalah benar berasal dari negara Jepang dan diimpor dalam rangka implementasi skema preferensi tarif Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi.
Tarif IJEPA diberikan dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan pengisian PIB untuk penggunaan tarif IJEPA antara lain adalah*):
Ketentuan indikasi keabsahan Form JIEPA antara lain adalah**):
Terkait dengan pemenuhan ketentuan tentang negara asal pada Form JIEPA, negara asal dapat diragukan kebenarannya hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata (misalnya informasi tertulis) yang telah diyakini kebenarannya bahwa kebenaran negara asal diragukan dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Rules of Origin of the Indonesia – Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA). Informasi tersebut dapat berasal dari:
Perbedaan kecil (minor descrepancies) antara Form JIEPA dengan PIB dan dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan Form JIEPA dianggap tidak sah. Contoh perbedaan kecil tersebut antara lain:
Pengajuan PIB yang menggunakan tarif IJEPA akan diteliti oleh pejabat peneliti, dalam hal ini adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau Kepala Seksi Pabean kantor bea cukai setempat. Ada tiga kemungkinan hasil dari penelitian yang telah dilakukan, yaitu ‘sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan’, ‘sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan’, dan ‘tidak sesuai’.
Apabila hasil pemeriksaan kedapatan sesuai dan keabsahan Form JIEPA tidak diragukan, maka Pejabat bea dan cukai yang menetapkan tarif menerima pemberitahuan tarif IJEPA. Sedangkan apabila hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, tetapi keabsahan Form JIEPA diragukan maka Pejabat bea dan cukai:
Apabila hasil pemeriksaan mendapati adanya ketidaksesuaian, maka skema preferensi tarif IJEPA tidak dapat diberikan, dan Pejabat bea dan cukai akan:
Terkait dengan surat konfirmasi, dalam hal Form JIEPA diragukan keabsahannya, Fotokopi Form JIEPA dilampirkan pada surat tersebut. Berdasarkan Rules of Origin IJ-EPA, negara penerbit Form JIEPA harus memberikan jawaban dalam waktu enam bulan setelah diterimanya permintaan konfirmasi. Apabila dalam waktu enam bulan, instansi penerbit Form JIEPA memberikan jawaban bahwa Form JIEPA yang dipermasalahkan absah atau negara asal barang tidak diragukan kebenarannya, maka kantor bea dan cukai menerima pemberitahuan tarif IJEPA dan mengembalikan jaminan yang dipertaruhkan. Sedangkan apabila dalam waktu lebih dari enam bulan, kantor bea dan cukai tidak menerima jawaban dari instansi penerbit Form JIEPA maka kantor bea dan cukai akan mencairkan (mendefinitifkan) jaminan yang diserahkan importir menjadi penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan pembukuan (audit) terhadap importasi dengan skema preferensi tarif dalam rangka IJ-EPA. Pemeriksaan pembukuan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa berdasarkan transaksi dan pembukuan barang yang diimpor adalah benar beasal dari negara jepang dan untuk memeriksa keabsahan Form JIEPA yang dijadikan dasar untuk pengenaan tarif IJEPA.
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang diimpor bukan berasal dari Jepang Tim Audit akan memberitahukan kepada kantor bea cukai tempat pengimporan barang bahwa penetapan tarif berdasarkan skema prefensi tarif IJEPA dibatalkan. Kemudian kantor bea cukai tempat pemasukan diminta untuk melakukan penetapan tarif berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN) atas importasi tersebut dan kepada kantor bea cukai juga diminta melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jika dalam pemeriksaan terhadap Form JIEPA didapati indikasi bahwa keabsahan Form JIEPA diragukan kebenarannya, maka Tim Audit akan meminta kepada kantor bea cukai tempat pemasukan barang untuk:
***
Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait…
Beberapa barang DILARANG untuk diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Menteri Perdagangan menetapkan daftar barang…
Ekspor sarang burung walet ke negara China hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat…
Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan…
Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor…
Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor.…
This website uses cookies.
View Comments
untuk pembebasan bm di jepangnya apakah sama ketentuannya dengan seperti yang di atur di pmk indonesia? kalau mau download perjanjian ijepa lengkapnya bagaimana ya?
mohon izin bertanya pak, apakah pernah ada kasus mengenai tidak diberikannya fasilitas tarif preferensi dalam IJEPA? seperti kesalahan dalam pengisian atau penerbitan SKA
Pernah ada kasus pengguguran tarif ijepa dengan alasan form IJEPA diragukan keasliannya. IJEPA merupakan salah satu kesepakatan penggunaan tarif preferential, yang pemeriksaannya dilakukan berdasar pada PMK 229/PMK.04/2017 -beserta perubahannya. Di peraturan tersebut, penelitian penggunaan tarif preferential meliputi: pemeriksaan kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.
Tulisannya sangat membantu.
Saya hanya ingin tanya apakah bisa ditampilkan TARIF BEA MASUK Jepang (Seperti halnya Buku Tarif dan Bea Masuk Indonesia / BTBMI), atau klo ingin download kemana ya, Pak Giman.
Terima kasih banyak atas diakomodirnya pertanyaan saya ini. Salam...
Slmt sore Pak,
Didalam perjanjian IJEPA kita mengenal beberapa code preferensi yang terdiri dari A, B, C, ACU, D-MI de-minimis, FGM…
Mohon bantu penjelasan singkat, yang mudah untuk dipahami tentang code tersebut…
Terima kasih Pak..